Izin usaha Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga Dari Kaca jadi satu dari banyaknya syarat yang perlu dimiliki oleh pemilik usaha Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga Dari Kaca agar usaha dapat sah secara hukum. Kadangkala pemilik usaha hanya fokus mencari omset sampai lupa izin usaha Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga Dari Kaca.
Kenyataannya kalau usaha sudah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan memperbanyak banyaknya laba bahkan terbebas dari hal-hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Profit usaha bisa meningkat disebabkan sesudah mengurus izin, pemilik bisnis bisa mengakses pasar yang luas. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh kesempatan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, melakukan usaha export import, ataupun membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tapi kalau Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga Dari Kaca, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Terus apa yang harus dilakukan biar bisnis Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga Dari Kaca dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah cara dalam menyiapkan izin usaha Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga Dari Kaca.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga Dari Kaca
Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga Dari Kaca menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh oleh masing-masing Pebisnis karna fungsinya sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik bisnis Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga Dari Kaca adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga Dari Kaca
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk acuan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Semua Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga Dari Kaca kodenya adalah 23121.
Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam perlengkapan rumah tangga dari kaca , seperti cangkir, piring, mangkok, teko, stoples, asbak dan botol susu bayi. Termasuk juga usaha pembuatan barang-barang pajangan dari kaca, seperti patung atau arca dari kaca, vas, lampu kristal, semprong lampu tekan dan semprong lampu tempel
Dalam pemilihan kode KBLI 23121 perlu memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 23121, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga Dari Kaca
Pebisnis bisa menentukan hendak memakai badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha menjadi naik kelas karena bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara kekayaan pribadi dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis bisnis yang akan berjalan.
Namun kalau pebisnis memutuskan menjalankan usaha memakai nama pribadi, maka laporan keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab seutuhnya ada pada pengusaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik bisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai domisili usaha atau secara digital di sistem www.pajak.go.id
Syarat ketika mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mengajukan NPWP Badan wajib menyerahkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga Dari Kaca
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis telah terdaftar di BKPM. Jika sudah memperoleh NIB, pebisnis sudah dapat mengurus pendaftaran surat izin operasional, surat izin komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko jenis usaha yang berjalan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat website OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, owner usaha dapat melakukan pendaftaran pada laman OSS dahulu. Berikut prosedurnya:
- Masuk pada website OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, maupun badan usaha;
- Memasukkan data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek data serta rangkuman NIB;
- Download NIB.
Mengurus Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga Dari Kaca
Jika NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, maupun non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.
Ketika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan adalah bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga Dari Kaca
Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika bisnis dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka akan diperlukan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan bisa dijalankan lewat Platform OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh lembaga yang berwenang.
Ingin mendaftarkan izin usaha Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga Dari Kaca tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha