Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Tahapan Mudah Mendapat Izin Usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Pertukangan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Pertukangan adalah satu dari banyaknya dokumen yang perlu dimiliki oleh pengusaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Pertukangan sehingga usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Seringkali pebisnis hanya fokus mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Pertukangan.

Kenyataannya jika usaha sudah memiliki izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari menambah jumlah penghasilan sampai lolos dari masalah yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Omset usaha bisa bertambah karna sesudah memiliki izin, pemilik bisnis dapat akses pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun memperoleh pasar baru lewat tender yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa merambah pasar internasional, menjalankan usaha ekspor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Akan tetapi jikalau Pemilik bisnis abai akan izin usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Pertukangan, ada beberapa masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Jadi bagaimana caranya biar usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Pertukangan bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah mekanisme dalam mendapat izin usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Pertukangan.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Pertukangan

Pada saat ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin  usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Pertukangan lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan oleh masing-masing Pebisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Pertukangan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI sesuai kategori produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Pertukangan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Pertukangan kodenya adalah 25932.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pertukangan dari logam, seperti water pass, siku-siku, beliung, pahat, obeng, martil, serut/ketam, gergaji dan mata gergaji, mata gergaji bundar dan mata gergaji rantai, mata bor dan sejenisnya, kampak dan pisau pemotong kaca. Termasuk industri pisau dan mata pisau untuk mesin atau untuk peralatan mekanik, perkakas tangan (tang, obeng dan lain-lain), perkakas tangan pertanian yang tidak digerakkan dengan tenaga, alat yang dapat dipertukarkan untuk perkakas tangan, baik yang tidak digerakkan dengan tenaga atau mesin perkakas (seperti bor, pemukul, pisau penggiling dan lain-lain), perkakas pengepres, perkakas pandai besi (seperti alat tempa, landasan tempa dan lain-lain), kotak cetakan dan cetakan (kecuali cetakan ingot) dan perkakas kelim

Ketika menentukan kode KBLI 25932 perlu mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 25932, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Pertukangan

Pemilik bisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.

Jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan naik kelas karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara harta pebisnis dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis usaha yang akan berjalan.

Sebagai informasi kalau owner bisnis memilih menjalankan usaha memakai identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta hak 100% berada pada pemilik bisnis.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner bisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak di kabupaten sesuai tempat tinggal usaha atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan untuk mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan Usaha harus menyertakan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Pertukangan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, owner usaha sudah bisa meneruskan perizinan operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lainnya tergantung resiko bidang usaha yang beroperasi.

Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital di web Online Single Submission. Syarat pengurusan NIB diantaranya identitas owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner usaha bisa membuat akun melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Mendaftar melalui aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMK, maupun badan usaha;
  • Melengkapi isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek data dan review NIB;
  • Mencetak Dokumen NIB.

Melampirkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Pertukangan

Sesudah NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berguna untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Tetapi bila resiko usaha yang akan dijalankan adalah bisnis risiko menengah maupun risiko tinggi, membutuhkan izin lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau  komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Pertukangan

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau usaha dijalankan menggunakan platform daring, maka diperlukan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilaksanakan lewat Aplikasi Lembaha OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Hendak mengajukan izin usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Pertukangan tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha