Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Tahap Tepat Mendaftarkan Izin Usaha Industri Ekstrusi Logam Bukan Besi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Ekstrusi Logam Bukan Besi merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu diurus oleh pengusaha Industri Ekstrusi Logam Bukan Besi sehingga usaha bisa jberjalan lancar. Seringkali pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari profit sampai melalaikan izin usaha Industri Ekstrusi Logam Bukan Besi.

Sedangkan jika usaha sudah memiliki izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan menaikkan jumlah pelanggan sampai terlepas dari sejumlah hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Laba bisnis bisa meningkat karna setelah memperoleh izin, pebisnis bisa akses pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mengakses pasar internasional, melakukan bisnis expor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tetapi kalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Industri Ekstrusi Logam Bukan Besi, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dikategorikan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, maupun dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Lalu bagaimana caranya agar usaha Industri Ekstrusi Logam Bukan Besi bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam menyiapkan izin usaha Industri Ekstrusi Logam Bukan Besi.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Industri Ekstrusi Logam Bukan Besi

Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Industri Ekstrusi Logam Bukan Besi menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh bagi semua Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang wajib digunakan oleh Pebisnis Industri Ekstrusi Logam Bukan Besi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen HAKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Ekstrusi Logam Bukan Besi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Seluruh Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Ekstrusi Logam Bukan Besi memakai kode 24204.

Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha ekstrusi logam bukan besi, seperti ekstrusi tembaga dan paduannya, ekstrusi aluminium dan ekstrusi tungsten

Saat memasukkan kode KBLI 24204 perlu memastikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 24204, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Industri Ekstrusi Logam Bukan Besi

Pebisnis bisa memilih akan memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, kalau memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih kredibel karna usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara penghasilan pebisnis dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis usaha yang beroperasi.

Akan tetapi kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab seutuhnya ada pada owner.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pemilik usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai alamat bisnis atau melalui online di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen untuk mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau membuat NPWP Badan Usaha perlu melampirkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Industri Ekstrusi Logam Bukan Besi

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, pebisnis sudah bisa mengajukan surat izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang berjalan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital lewat sistem OSS RBA. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis bisa membuat akun di laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Daftar melalui website OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, atau badan usaha;
  • Mengisi form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • mengecek data serta review NIB;
  • Mencetak NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Ekstrusi Logam Bukan Besi

Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, maupun non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Namun bila risiko usaha yang berjalan adalah usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Ekstrusi Logam Bukan Besi

Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika usaha memakai platform online, maka dibutuhkan perizinan lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Permohonan perizinan tambahan dapat dilaksanakan memakai Situs OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

Ingin mengajukan izin usaha Industri Ekstrusi Logam Bukan Besi tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha