Izin usaha Aktivitas Perparkiran Di Badan Jalan (on Street Parking) jadi satu dari sekian banyak kewajiban yang penting diurus oleh pebisnis Aktivitas Perparkiran Di Badan Jalan (on Street Parking) agar usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Terkadang pebisnis hanya berfokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Aktivitas Perparkiran Di Badan Jalan (on Street Parking).
Padahal kalau bisnis telah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan membesarkan banyaknya pelanggan sampai lolos dari permasalahan yang akan merugikan usaha di masa datang.
Pendapatan usaha dapat meningkat karna sesudah menyiapkan izin, pemilik usaha dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan usaha ekspor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Akan tetapi jika Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Aktivitas Perparkiran Di Badan Jalan (on Street Parking), ada banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja dianggap sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Jadi bagaimana biar usaha Aktivitas Perparkiran Di Badan Jalan (on Street Parking) bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah cara dalam mendapatkan izin usaha Aktivitas Perparkiran Di Badan Jalan (on Street Parking).
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melaksanakan Usaha Aktivitas Perparkiran Di Badan Jalan (on Street Parking)
Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Aktivitas Perparkiran Di Badan Jalan (on Street Parking) lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh oleh semua Pemilik bisnis karena digunakan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik bisnis Aktivitas Perparkiran Di Badan Jalan (on Street Parking) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko dan bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang kepada Dirjen HAKI tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Aktivitas Perparkiran Di Badan Jalan (on Street Parking)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Seluruh Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Perparkiran Di Badan Jalan (on Street Parking) adalah 52214.
Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan parkir yang dilakukan di badan jalan
Saat memasukkan kode KBLI 52214 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 52214, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Aktivitas Perparkiran Di Badan Jalan (on Street Parking)
Pengusaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara omset pemilik bisnis dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis usaha yang akan berjalan.
Sebaliknya kalau pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama pribadi, maka transaksi keuangan, NPWP, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan seutuhnya berada pada pemilik bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat dilakukan lewat KPP di kota sesuai alamat usaha atau lewat digital di situs www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Aktivitas Perparkiran Di Badan Jalan (on Street Parking)
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha telah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah dapat mendaftarkan permohonan perizinan operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lainnya menyesuaikan resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada sistem OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB diantaranya profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pengusaha harus membuat akun melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Masuk melalui sistem OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, maupun non perorangan;
- Mengisi isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Cek kembali formulir serta preview NIB;
- Unduh File NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Perparkiran Di Badan Jalan (on Street Parking)
Saat NIB muncul, baik itu usaha , maupun non UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menentukan apakah owner bisnis perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB berguna untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang berjalan dikategorikan bisnis resiko menengah serta risiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Perparkiran Di Badan Jalan (on Street Parking)
Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau bisnis memakai platform online, maka dibutuhkan izin lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pendaftaran izin tambahan bisa dilakukan di Aplikasi Online Single Submission yang nantinya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.
Hendak mendaftar izin usaha Aktivitas Perparkiran Di Badan Jalan (on Street Parking) tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha