Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
Uncategorized  

Ternyata Bergini Tahap Simpel Mendapatkan Izin Usaha Pendidikan Taman Kanak-kanak Swasta/raudatul Athfal/bustanul Athfal

Izin usaha Pendidikan Taman Kanak-kanak Swasta/raudatul Athfal/bustanul Athfal jadi satu dari banyaknya syarat yang harus disiapkan oleh pemilik usaha Pendidikan Taman Kanak-kanak Swasta/raudatul Athfal/bustanul Athfal sehingga usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Ada kalanya pemilik bisnis berfokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Pendidikan Taman Kanak-kanak Swasta/raudatul Athfal/bustanul Athfal.

Padahal jika usaha sudah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar banyaknya pendapatan sampai terbebas dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Pendapatan usaha dapat meningkat disebabkan sesudah mendapat izin, pemilik bisnis bisa mengakses pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lainnya, atau memperoleh pelanggan baru melalui tender yang sudah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, menjalankan bisnis export import, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Akan tetapi jikalau Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Pendidikan Taman Kanak-kanak Swasta/raudatul Athfal/bustanul Athfal, ada banyak masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Resikonya bisnis bisa diberi peringatan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Lalu apa yang harus dilakukan agar bisnis Pendidikan Taman Kanak-kanak Swasta/raudatul Athfal/bustanul Athfal bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam mendapatkan izin usaha Pendidikan Taman Kanak-kanak Swasta/raudatul Athfal/bustanul Athfal.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Pendidikan Taman Kanak-kanak Swasta/raudatul Athfal/bustanul Athfal

Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Pendidikan Taman Kanak-kanak Swasta/raudatul Athfal/bustanul Athfal menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh setiap Pebisnis karena berfungsi sebagai identitas dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pengusaha Pendidikan Taman Kanak-kanak Swasta/raudatul Athfal/bustanul Athfal adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Pendidikan Taman Kanak-kanak Swasta/raudatul Athfal/bustanul Athfal

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Setiap Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Pendidikan Taman Kanak-kanak Swasta/raudatul Athfal/bustanul Athfal adalah 85132.

Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini dengan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun, yang berlangsung selama satu sampai dua tahun yang dikelola oleh swasta, seperti Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA) dan Bustanul Athfal (BA)

Saat pemilihan kode KBLI 85132 perlu diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 85132, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Pendidikan Taman Kanak-kanak Swasta/raudatul Athfal/bustanul Athfal

Pemilik usaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kerugian tersendiri.

Namun, jika memakai badan usaha, bisnis akan lebih profesional karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun akun bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, pengelolaan harta jadi semakin jelas antara harta pengusaha dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Tapi jika pemilik bisnis memilih menjalankan usaha memakai atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan 100% berada di owner bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak di kota sesuai alamat usaha atau lewat digital di situs www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan wajib menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Pendidikan Taman Kanak-kanak Swasta/raudatul Athfal/bustanul Athfal

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pebisnis telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, pengusaha bisa mendaftarkan dokumen izin operasional, perizinan komersial, serta izin lain tergantung resiko kategori usaha yang dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring pada situs Online Single Submission. Syarat permohonan NIB antaralain identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak memperoleh NIB, pengusaha wajib membuat akun pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Masuk pada website OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMK, maupun non perseorangan;
  • Memasukkan data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek kembali form serta rangkuman NIB;
  • Mencetak NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pendidikan Taman Kanak-kanak Swasta/raudatul Athfal/bustanul Athfal

Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk izin operasional maupun izin komersial. Sebaliknya jika risiko bisnis yang berjalan dikategorikan bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pendidikan Taman Kanak-kanak Swasta/raudatul Athfal/bustanul Athfal

Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis dijalankan melalui platform digital, maka disyaratkan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan dapat dilaksanakan di Platform Lembaha OSS yang nantinya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.

Hendak mendaftar izin usaha Pendidikan Taman Kanak-kanak Swasta/raudatul Athfal/bustanul Athfal tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version