Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Tahap Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Industri Tepung Dan Pelet Kelapa

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Tepung Dan Pelet Kelapa merupakan salah satu syarat yang penting dimiliki oleh pemilik usaha Industri Tepung Dan Pelet Kelapa agar usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pemilik bisnis hanya memikirkan mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Industri Tepung Dan Pelet Kelapa.

Sementara itu jika bisnis sudah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari membesarkan jumlah pangsa pasar sampai lolos dari masalah yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Profit bisnis dapat naik karna setelah memperoleh izin, pebisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau mendapatkan peluang baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mendapat akses pasar internasional, menjalankan kegiatan ekspor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tapi jika Pebisnis enggan mengurus izin usaha Industri Tepung Dan Pelet Kelapa, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya usaha dapat diberi peringatan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Jadi bagaimana agar usaha Industri Tepung Dan Pelet Kelapa bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam membuat izin usaha Industri Tepung Dan Pelet Kelapa.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Industri Tepung Dan Pelet Kelapa

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Industri Tepung Dan Pelet Kelapa melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh oleh seluruh Pebisnis karena difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Industri Tepung Dan Pelet Kelapa adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI tergantung jenis produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Tepung Dan Pelet Kelapa

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Semua Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Tepung Dan Pelet Kelapa adalah 10424.

Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut kelapa, seperti tepung dan pelet kelapa.

Saat menentukan kode KBLI 10424 harus mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 10424, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Industri Tepung Dan Pelet Kelapa

Pengusaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian tersendiri.

Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun akun bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara omset pribadi dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang akan berjalan.

Perlu diketahui kalau pemilik bisnis memilih menjalankan usaha menggunakan atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab seutuhnya berada pada pebisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau lewat online di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Tepung Dan Pelet Kelapa

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah bisa mengajukan pendaftaran dokumen izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lainnya sesuai resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital pada situs OSS RBA. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, pengusaha wajib registrasi di laman OSS terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Log-in pada aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, atau non-perorangan;
  • Memasukkan formulir yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek kembali formulir serta review NIB;
  • Cetak NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Tepung Dan Pelet Kelapa

Setelah NIB didapatkan, baik untuk usaha UMK, atau non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB dapat berfungsi untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Sebaliknya bila risiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, wajib memiliki izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Tepung Dan Pelet Kelapa

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau bisnis memakai media digital, maka diharuskan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilakukan di Website OSS yang nantinya akan divalidasi oleh lembaga yang berwenang.

Hendak mendapatkan izin usaha Industri Tepung Dan Pelet Kelapa tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha