Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Tahap Mudah Mendapatkan Izin Usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Perikanan Dan Kelautan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Perikanan Dan Kelautan merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang penting diurus oleh pebisnis Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Perikanan Dan Kelautan sehingga bisnis dapat sah secara hukum. Seringkali pemilik usaha terlalu fokus mencari profit sampai lupa izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Perikanan Dan Kelautan.

Kenyataannya kalau bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menambah jumlah omset bahkan lolos dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di masa datang.

Penghasilan bisnis dapat naik disebabkan setelah mendapatkan izin, pemilik usaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, atau memperoleh kesempatan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, melakukan usaha expor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tetapi kalau Pebisnis abai akan izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Perikanan Dan Kelautan, ada banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.

Lantas apa yang harus disiapkan supaya usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Perikanan Dan Kelautan dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Perikanan Dan Kelautan.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Perikanan Dan Kelautan

Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Perikanan Dan Kelautan lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh bagi masing-masing Pebisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pebisnis.

Legalitas lain yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Perikanan Dan Kelautan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI tergantung kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Perikanan Dan Kelautan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk mempermudah Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Perikanan Dan Kelautan kodenya adalah 72106.

Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu perikanan dan kelautan

Ketika memasukkan kode KBLI 72106 perlu mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 72106, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Perikanan Dan Kelautan

Pebisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.

Jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara kekayaan pengusaha dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori usaha yang akan dijalankan.

Sebagai informasi jika pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan 100% berada di owner usaha.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pengusaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat usaha atau melalui online di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen untuk mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan Usaha mesti menyertakan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Perikanan Dan Kelautan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis bisa meneruskan perizinan operasional, surat izin komersial, atau izin lainnya menyesuaikan resiko bidang bisnis yang berjalan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara daring di aplikasi OSS. Persyaratan pengurusan NIB diantaranya profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak mengurus NIB, pengusaha dapat registrasi melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Masuk melalui website OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMK, atau non perorangan;
  • Mengisi data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek isian data dan preview NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Perikanan Dan Kelautan

Jika NIB muncul, baik itu usaha UMK, maupun non-UMK pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Tapi bila resiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Perikanan Dan Kelautan

Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika usaha dijalankan melalui platform digital, maka disyaratkan izin tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan perizinan tambahan dapat dijalankan lewat Sistem Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.

Mau mendapatkan izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Perikanan Dan Kelautan tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version