Izin usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau (barang-barang Kelontong) Bukan Di Toserba (department Store) merupakan satu dari banyaknya surat yang penting diurus oleh pengusaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau (barang-barang Kelontong) Bukan Di Toserba (department Store) sehingga usaha dapat berjalan resmi. Kadang-kadang pengusaha fokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau (barang-barang Kelontong) Bukan Di Toserba (department Store).
Sementara itu jika bisnis sudah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan banyaknya profit bahkan terbebas dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Laba usaha bisa bertambah disebabkan sesudah mengurus izin, pemilik bisnis dapat akses pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun memperoleh kesempatan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa memperluas akses pasar negara lain, menjalankan kegiatan export import, ataupun membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Tapi jikalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau (barang-barang Kelontong) Bukan Di Toserba (department Store), terdapat banyak masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha bisa diberi peringatan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Jadi bagaimana caranya biar usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau (barang-barang Kelontong) Bukan Di Toserba (department Store) dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam menyiapkan izin usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau (barang-barang Kelontong) Bukan Di Toserba (department Store).
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau (barang-barang Kelontong) Bukan Di Toserba (department Store)
Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau (barang-barang Kelontong) Bukan Di Toserba (department Store) menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh bagi setiap Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai bukti dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau (barang-barang Kelontong) Bukan Di Toserba (department Store) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko dan bidang usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau (barang-barang Kelontong) Bukan Di Toserba (department Store)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk mempermudah Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau (barang-barang Kelontong) Bukan Di Toserba (department Store) adalah 47192.
Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau bukan toserba/department store. Pada umumnya barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak dan kosmetik, yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan. Misalnya toko barang kelontong
Ketika pemilihan kode KBLI 47192 perlu diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 47192, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau (barang-barang Kelontong) Bukan Di Toserba (department Store)
Pengusaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara harta pemilik bisnis dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.
Sebagai informasi jika owner memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan sepenuhnya berada pada owner.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat bisnis atau melalui online di situs www.pajak.go.id
Persyaratan saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti melampirkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau (barang-barang Kelontong) Bukan Di Toserba (department Store)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, pebisnis sudah bisa mengajukan permohonan izin operasional, dokumen izin komersial, serta perizinan lainnya bergantung resiko jenis usaha yang dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada sistem Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mendapatkan NIB, pebisnis wajib melakukan registrasi pada laman OSS dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Mendaftar melalui aplikasi OSS;
- Memilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau badan usaha;
- Memasukkan isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- mengecek isian data serta review NIB;
- Cetak File NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau (barang-barang Kelontong) Bukan Di Toserba (department Store)
Saat NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi dasar apakah pemilik bisnis perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sedangkan bila resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau (barang-barang Kelontong) Bukan Di Toserba (department Store)
Perizinan lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau usaha dijalankan melalui platform digital, maka akan diharuskan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Permohonan izin tambahan dapat dilakukan memakai Aplikasi OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh pihak yang punya kewenangan.
Ingin mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau (barang-barang Kelontong) Bukan Di Toserba (department Store) tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha