Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Prosedur Tepat Memperoleh Izin Usaha Aktivitas Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah jadi satu dari banyaknya surat yang harus disiapkan oleh pengusaha Aktivitas Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah supaya bisnis dapat jberjalan lancar. Kadang-kadang pemilik bisnis hanya berfokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Aktivitas Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Sementara itu jika usaha sudah memperoleh izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari meningkatkan jumlah pendapatan bahkan terbebas dari hal-hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Laba bisnis dapat meningkat disebabkan setelah memperoleh izin, pebisnis dapat akses pelanggan yang luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun mendapatkan pelanggan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, melakukan bisnis export import, bahkan membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tetapi kalau Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Aktivitas Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis bisa diberikan peringatan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Terus apa yang harus disiapkan agar bisnis Aktivitas Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah cara dalam memperoleh izin usaha Aktivitas Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Aktivitas Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Aktivitas Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan bagi masing-masing Pemilik usaha karena dijadikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang harus digunakan oleh Pebisnis Aktivitas Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Aktivitas Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Setiap Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah kodenya adalah 69104.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan notaris, dan kegiatan lainnya notaris umum, notaris hukum sipil, dan kegiatan lainnya juru sita, arbiter, pemeriksa dan liperi. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan terkait perjanjian jual beli tanah dan bangunan oleh pejabat pembuat akta tanah

Saat memilih kode KBLI 69104 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 69104, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Aktivitas Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian masing-masing.

Namun, jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara kekayaan pengusaha dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang akan dijalankan.

Sementara kalau owner memilih menjalankan usaha menggunakan nama pribadi, maka laporan keuangan, pajak, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Aturan pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan seutuhnya ada pada owner bisnis.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti owner bisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai lokasi usaha atau lewat daring di situs www.pajak.go.id

Persyaratan saat hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan harus melampirkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Aktivitas Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, owner usaha sudah dapat mengajukan perizinan operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang beroperasi.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring di aplikasi OSS. Syarat pengajuan NIB adalah data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mengajukan NIB, pengusaha perlu registrasi di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non perseorangan;
  • Mengisi isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Memeriksa isian data dan review NIB;
  • Download NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Akan tetapi bila risiko bisnis yang berjalan termasuk bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang  kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau bisnis dijalankan melalui platform daring, maka akan diwajibkan izin tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dijalankan di Aplikasi Lembaha OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.

Ingin mendaftarkan izin usaha Aktivitas Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version