Izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel menjadi satu dari banyaknya syarat yang harus diurus oleh pebisnis Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel supaya usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Terkadang pemilik usaha hanya mencari laba sampai lupa izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel.
Padahal kalau bisnis telah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari meningkatkan banyaknya profit bahkan terlepas dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Pendapatan bisnis dapat meningkat karna setelah membuat izin, pemilik usaha dapat akses pasar yang luas. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun memperoleh peluang baru lewat pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa merambah pasar negara lain, melakukan usaha ekspor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tapi jika Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, ada banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya usaha bisa diberi peringatan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.
Jadi bagaimana caranya agar bisnis Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah prosedur dalam mendapat izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus oleh masing-masing Pemilik bisnis karna difungsikan sebagai bukti dari Pebisnis.
Dokumen lain yang harus diurus oleh Pemilik usaha Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang kepada Dirjen HAKI tergantung kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk mempermudah Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Setiap Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel menggunakan kode 61100.
Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum
Dalam pemilihan kode KBLI 61100 perlu diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 61100, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel
Pengusaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih jelas antara kekayaan pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang berjalan.
Perlu diketahui juga jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan 100% berada di owner.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pengusaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai lokasi bisnis atau secara digital di website www.pajak.go.id
Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan mesti menyertakan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, pebisnis sudah dapat mendaftarkan permohonan perizinan operasional, surat izin komersial, ataupun izin lain sesuai resiko kategori usaha yang beroperasi.
Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring melalui situs Online Single Submission. Persyaratan pengurusan NIB adalah profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau mengurus NIB, owner bisnis dapat mendaftar pada laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Masuk melalui situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMKM, atau non perseorangan;
- Melengkapi isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Mengcek data serta review NIB;
- Mengunduh NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel
Saat NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, ataupun non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pebisnis perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Namun bila resiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, membutuhkan perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur kecocokan pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel
Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha menggunakan aplikasi daring, maka dibutuhkan izin lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pemenuhan izin tambahan bisa dilaksanakan lewat Website Lembaha OSS yang nantinya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Mau mendaftarkan izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha