Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Prosedur Mudah Mendapat Izin Usaha Aktivitas Hosting Dan Ybdi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Hosting Dan Ybdi menjadi satu dari sekian banyak syarat yang perlu diurus oleh pemilik bisnis Aktivitas Hosting Dan Ybdi sehingga bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Seringkali pengusaha cuma berfokus mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Aktivitas Hosting Dan Ybdi.

Padahal kalau usaha sudah membuat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan membesarkan jumlah pendapatan sampai terlepas dari beberapa hal yang merugikan usaha di kemudian hari.

Omset usaha dapat meningkat karna sesudah mengurus izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pelanggan yang luas. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pebisnis juga dapat mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, melakukan kegiatan export import, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Namun jika Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Aktivitas Hosting Dan Ybdi, ada banyak resiko yang bisa menghambat operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya usaha bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Jadi bagaimana supaya usaha Aktivitas Hosting Dan Ybdi dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut tahap dalam mendapat izin usaha Aktivitas Hosting Dan Ybdi.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Aktivitas Hosting Dan Ybdi

Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Aktivitas Hosting Dan Ybdi lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki bagi masing-masing Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik usaha Aktivitas Hosting Dan Ybdi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Aktivitas Hosting Dan Ybdi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk acuan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Hosting Dan Ybdi kodenya adalah 63112.

Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan Cloud Computing seperti DropBox, Google Drive, 4shared.

Saat menentukan kode KBLI 63112 perlu diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 63112, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Aktivitas Hosting Dan Ybdi

Pebisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kerugian tersendiri.

Jika menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta jadi lebih transparan antara kekayaan pemilik usaha dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang dijalankan.

Sementara kalau owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya ada pada pebisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai alamat usaha atau melalui digital di website www.pajak.go.id

Dokumen saat hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan mesti menyertakan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Aktivitas Hosting Dan Ybdi

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mendapatkan NIB, pebisnis sudah bisa meneruskan pendaftaran dokumen izin operasional, perizinan komersial, atau izin lain sesuai resiko jenis bisnis yang beroperasi.

Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring di situs OSS RBA. Syarat pengurusan NIB adalah profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, owner bisnis perlu registrasi di laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Log-in pada situs OSS;
  • Klik kategori NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMKM, maupun non-perorangan;
  • Mengisi data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengecek kembali data dan preview NIB;
  • Cetak NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Hosting Dan Ybdi

Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha , maupun non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang menentukan apakah pengusaha perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.

Jika usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB berfungsi untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Tapi bila risiko bisnis yang dijalankan termasuk usaha risiko menengah serta resiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Hosting Dan Ybdi

Perizinan lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau usaha dipasarkan melalui media digital, maka akan disyaratkan izin lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dilakukan menggunakan Aplikasi Online Single Submission yang prosedurnya akan divalidasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Mau mengajukan izin usaha Aktivitas Hosting Dan Ybdi tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version