Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Ternyata Bergini Prosedur Mudah Mendaftarkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Sayuran

Izin usaha Perdagangan Eceran Sayuran adalah satu dari banyaknya dokumen yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Sayuran sehingga bisnis dapat jberjalan lancar. Kadangkala pebisnis terlalu memikirkan mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Sayuran.

Kenyataannya jika bisnis telah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan mememperbesar banyaknya pelanggan bahkan lolos dari permasalahan yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.

Pendapatan usaha bisa bertambah karna sesudah memperoleh izin, pemilik usaha bisa mengakses pelanggan yang luas. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga berkesempatan mengakses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan export import, sampai melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pengusaha abai terhadap izin usaha Perdagangan Eceran Sayuran, ada beberapa masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya bisnis bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Lalu bagaimana caranya biar bisnis Perdagangan Eceran Sayuran bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut tahap dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Eceran Sayuran.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Sayuran

Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Sayuran lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh oleh setiap Pemilik usaha karna digunakan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Sayuran adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Eceran Sayuran

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Sayuran kodenya adalah 47213.

Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus sayuran di dalam bangunan, seperti bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terong, buncis, mentimun, labu siam, kacang panjang dan kacang merah

Saat pemilihan kode KBLI 47213 harus diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 47213, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Sayuran

Pengusaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara omset pebisnis dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang usaha yang akan berjalan.

Sebaliknya kalau pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab sepenuhnya berada di pemilik usaha.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti pebisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai lokasi usaha atau secara daring di sistem www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan Usaha musti melampirkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Perdagangan Eceran Sayuran

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, pebisnis dapat mengajukan pendaftaran dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lainnya tergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.

Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online melalui situs Online Single Submission. Persyaratan pengajuan NIB adalah data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Masuk melalui sistem OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan dengan UMK, atau non perorangan;
  • Melengkapi formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek kembali data-data dan preview NIB;
  • Mendownload NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Sayuran

Saat NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, ataupun besar pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi tolak ukur apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.

Jika usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan usaha resiko menengah dan risiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Sayuran

Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika bisnis memakai platform daring, maka akan disyaratkan perizinan tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan dapat dilakukan melalui Situs OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Mau mendaftar izin usaha Perdagangan Eceran Sayuran tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version