Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Mekanisme Tepat Melegalkan Izin Usaha Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Laut

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Laut adalah salah satu bagian dokumen yang penting diurus oleh pengusaha Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Laut supaya usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pemilik bisnis hanya fokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Laut.

Sementara itu kalau bisnis sudah mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan meningkatkan banyaknya laba sampai lolos dari permasalahan yang merugikan usaha di kemudian hari.

Pendapatan usaha dapat naik karna sesudah mengurus izin, pebisnis bisa mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, atau dapat pelanggan baru lewat tender yang sedang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mendapat akses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan expor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tetapi kalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Laut, ada banyak resiko yang bisa menghambat operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.

Jadi apa yang harus disiapkan biar bisnis Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Laut bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam memiliki izin usaha Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Laut.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Laut

Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Laut menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan oleh setiap Pengusaha karna fungsinya sebagai pengenal dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang harus disiapkan oleh Pemilik bisnis Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Laut adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI tergantung jenis barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Laut

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Setiap Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Laut menggunakan kode 03111.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces atau ikan bersirip seperti kelompok ikan pelagis besar (ikan tuna mata besar, yellowfin tuna, albacore, cakalang, ikan hiu macan, ikan hiu gergaji, cucut tikus/monyet, cucut lanyam, cucut martil/capingan, cucut botol, dll) ikan pelagis kecil (ikan layang, ikan lemuru, ikan julung-julung, dll), ikan demersal (ikan bawal hitam, ikan bawal putih, ikan lidah, ikan pari kelelawar, ikan pari macan, ikan baracuda, dll), ikan karang (ikan pisang-pisang, ikan blue line, ikan kerapu bebek, ikan honeycomb, ikan leopard, ikan baronang kuning, dll) dan ikan lainnya di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. Termasuk pula kegiatan kapal yang digunakan baik untuk menangkap ikan maupun pengolahan dan pengawetan ikan.

Ketika memasukkan kode KBLI 03111 perlu diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 03111, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Laut

Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara penghasilan pemilik usaha dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.

Sementara jika owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab 100% ada pada owner.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang mesti dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai alamat usaha atau secara digital di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen saat mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan perlu mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Laut

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah dapat meneruskan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lain tergantung resiko kategori usaha yang beroperasi.

Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online di website OSS. Dokumen Persyaratan permohonan NIB antara lain identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pengusaha wajib melakukan pendaftaran di halaman Online Single Submission dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Log-in pada sistem OSS;
  • Klik kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non-UMK, atau non perseorangan;
  • Melengkapi formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengcek formulir serta rangkuman NIB;
  • Cetak Surat NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Laut

Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pemilik usaha perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang berjalan merupakan usaha resiko menengah dan risiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Laut

Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka diharuskan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilakukan di Website OSS yang nantinya akan diputuskan oleh dinas yang punya kewenangan.

Mau mengajukan izin usaha Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Laut tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version