Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Mekanisme Tepat Melegalkan Izin Usaha Industri Pengolahan Sari Buah Dan Sayuran

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pengolahan Sari Buah Dan Sayuran merupakan salah satu syarat yang penting disiapkan oleh pemilik usaha Industri Pengolahan Sari Buah Dan Sayuran sehingga usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Seringkali pemilik bisnis terlalu berfokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Industri Pengolahan Sari Buah Dan Sayuran.

Sedangkan jika bisnis sudah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan banyaknya laba sampai terbebas dari masalah yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.

Laba bisnis bisa bertambah disebabkan sesudah memiliki izin, pengusaha dapat memperoleh pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh kesempatan baru melalui tender yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mengembangkan usaha ke pasar internasional, melakukan usaha ekspor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Akan tetapi jika Pengusaha mengabaikan izin usaha Industri Pengolahan Sari Buah Dan Sayuran, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Lalu bagaimana caranya agar bisnis Industri Pengolahan Sari Buah Dan Sayuran dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam memperoleh izin usaha Industri Pengolahan Sari Buah Dan Sayuran.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Industri Pengolahan Sari Buah Dan Sayuran

Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Industri Pengolahan Sari Buah Dan Sayuran melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki bagi setiap Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang harus dimiliki oleh Pemilik bisnis Industri Pengolahan Sari Buah Dan Sayuran adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Pengolahan Sari Buah Dan Sayuran

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pengolahan Sari Buah Dan Sayuran menggunakan kode 10330.

Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengolahan sari buah-buahan dan sayuran, seperti bubuk sari buah-buahan, air/sari pekat buah buahan dan air/sari pekat sayuran.

Dalam menentukan kode KBLI 10330 perlu memastikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 10330, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Industri Pengolahan Sari Buah Dan Sayuran

Pemilik bisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kerugian masing-masing.

Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara penghasilan owner dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori usaha yang dijalankan.

Akan tetapi kalau pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perorangan, maka laporan transaksi, NPWP, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta hak seutuhnya ada di owner bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pemilik bisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi usaha atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan Usaha wajib melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Industri Pengolahan Sari Buah Dan Sayuran

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran izin operasional, izin komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko bidang usaha yang dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online pada web OSS. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau membuat Nomor Induk Berusaha, pebisnis perlu melakukan pendaftaran pada laman OSS dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Daftar melalui situs OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan Non-UMK, maupun non-perseorangan;
  • Memasukkan data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengcek data-data dan preview NIB;
  • Mencetak Surat NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pengolahan Sari Buah Dan Sayuran

Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori ini yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki risiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang berjalan masuk dalam bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, membutuhkan perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pengolahan Sari Buah Dan Sayuran

Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi daring, maka diwajibkan perizinan tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan dapat dijalankan menggunakan Situs Lembaha OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.

Ingin mendaftarkan izin usaha Industri Pengolahan Sari Buah Dan Sayuran tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha