Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Mekanisme Simpel Memiliki Izin Usaha Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (itkp)

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (itkp) menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pemilik bisnis Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (itkp) agar usaha dapat perlindungan hukum. Seringkali pengusaha cuma fokus mencari laba sampai melalaikan izin usaha Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (itkp).

Padahal jika bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar jumlah omset bahkan terbebas dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.

Laba bisnis dapat naik karna sesudah membuat izin, pemilik usaha dapat memperoleh pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun memperoleh pasar baru melalui tender yang sedang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mendapat akses pasar luar negeri, melakukan kegiatan ekspor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Sebaliknya kalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (itkp), ada banyak resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya bisnis bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Lantas apa yang harus disiapkan supaya usaha Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (itkp) bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam memperoleh izin usaha Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (itkp).

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melakukan Usaha Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (itkp)

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (itkp) lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki oleh masing-masing Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik usaha Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (itkp) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung jenis produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (itkp)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang berjalan. Seluruh Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (itkp) memakai kode 61923.

Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet Protocol (IP). Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan telekomunikasi

Saat memilih kode KBLI 61923 perlu memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 61923, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (itkp)

Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara penghasilan pemilik bisnis dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis usaha yang berjalan.

Akan tetapi jika pemilik usaha memilih menjalankan bisnis memakai identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan seutuhnya ada pada pengusaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat diajukan kepada KPP di kota sesuai lokasi usaha atau melalui online di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mengajukan NPWP Badan musti menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (itkp)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, pemilik usaha bisa mengurus pendaftaran surat izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lain menyesuaikan resiko jenis usaha yang dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring di situs OSS RBA. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya data pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, pebisnis perlu mendaftar melalui laman OSS dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Mendaftar melalui situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, maupun non-perorangan;
  • Mengisi data-data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek formulir dan rangkuman NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (itkp)

Ketika NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, atau besar pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (itkp)

Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau usaha menggunakan platform online, maka akan diharuskan perizinan lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Website Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.

Mau mendaftar izin usaha Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (itkp) tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version