Izin usaha Industri Kayu Lapis jadi satu dari sekian banyak dokumen yang perlu dimiliki oleh pebisnis Industri Kayu Lapis sehingga usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Terkadang pebisnis cuma memikirkan mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Kayu Lapis.
Sedangkan jika usaha telah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan banyaknya profit sampai terhindar dari masalah yang merugikan usaha di masa datang.
Laba bisnis dapat bertambah disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik bisnis bisa mengakses pelanggan yang lebih banyak. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun mendapatkan peluang baru lewat pengadaan yang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mengakses pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan expor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Sebaliknya jikalau Pebisnis enggan mengurus izin usaha Industri Kayu Lapis, ada banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya usaha bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Lalu apa yang harus disiapkan supaya bisnis Industri Kayu Lapis bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah cara dalam mendapatkan izin usaha Industri Kayu Lapis.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melakukan Usaha Industri Kayu Lapis
Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Kayu Lapis lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki oleh seluruh Pemilik bisnis karna difungsikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Industri Kayu Lapis adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Kayu Lapis
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Setiap Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Kayu Lapis adalah 16211.
Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis biasa, seperti kayu lapis tripleks, multipleks, kayu lapis interior, eksterior dan sejenisnya. Termasuk juga kayu lapis konstruksi, seperti kayu lapis cetak beton, kayu lapis tahan air dan sejenisnya
Dalam pemilihan kode KBLI 16211 harus memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 16211, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Industri Kayu Lapis
Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis akan lebih profesional karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara kekayaan pebisnis dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis bisnis yang beroperasi.
Namun kalau owner memilih menjalankan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, pajak, serta perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak 100% ada pada pebisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang musti dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak di kota sesuai lokasi bisnis atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika membuat NPWP Badan Usaha wajib melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Industri Kayu Lapis
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik usaha dapat mendaftarkan dokumen izin operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lain sesuai resiko bidang bisnis yang dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online pada web OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak mengurus NIB, pengusaha wajib registrasi pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Mendaftar pada aplikasi OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, maupun non perseorangan;
- Mengisi form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengecek kembali data serta preview NIB;
- Mengunduh File NIB.
Mengurus Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Kayu Lapis
Setelah NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, maupun non UMK pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah pebisnis perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Namun jika resiko usaha yang dijalankan adalah bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah patuh dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Kayu Lapis
Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis menggunakan media online, maka diperlukan perizinan lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan bisa dilakukan memakai Sistem Lembaha OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Mau mendaftar izin usaha Industri Kayu Lapis tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha