Izin usaha Industri Pengolahan Teh menjadi satu dari sekian banyak syarat yang perlu disiapkan oleh pengusaha Industri Pengolahan Teh agar usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pengusaha berfokus mencari omset sampai melupakan izin usaha Industri Pengolahan Teh.
Padahal kalau usaha sudah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan menambah banyaknya penghasilan bahkan lolos dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Penghasilan bisnis bisa naik disebabkan sesudah menyiapkan izin, pengusaha bisa memperoleh pasar yang luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lain, maupun mendapatkan pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengembangkan usaha ke pasar negara lain, menjalankan usaha ekspor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Sebaliknya jikalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Industri Pengolahan Teh, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Resikonya bisnis bisa diberikan peringatan, disidak oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya supaya usaha Industri Pengolahan Teh dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Industri Pengolahan Teh.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Industri Pengolahan Teh
Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Pengolahan Teh lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan bagi semua Pemilik usaha karna difungsikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang perlu dimiliki oleh Pengusaha Industri Pengolahan Teh adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Pengolahan Teh
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Setiap Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pengolahan Teh memakai kode 10763.
Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pengolahan daun teh menjadi teh. Termasuk kegiatan pencampuran teh dan mate, industri ekstraksi dan olahan berbahan dasar teh dan mate
Saat memilih kode KBLI 10763 harus memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 10763, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Pengolahan Teh
Pemilik bisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing.
Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karna bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara omset pemilik bisnis dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan beroperasi.
Sebaliknya jika pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai nama pribadi, maka pembukuan keuangan, pajak, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak seutuhnya berada di owner.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak di kota sesuai alamat bisnis atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Industri Pengolahan Teh
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, owner bisnis bisa meneruskan surat izin operasional, izin komersial, maupun izin lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang beroperasi.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online di sistem Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau mengurus NIB, pengusaha perlu membuat akun di laman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Log-in pada sistem OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, atau non perseorangan;
- Memasukkan data-data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- mengecek formulir dan review NIB;
- Cetak NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pengolahan Teh
Saat NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Sedangkan jika risiko bisnis yang berjalan masuk sebagai usaha risiko menengah maupun resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pengolahan Teh
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis menggunakan platform daring, maka akan disyaratkan perizinan lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan dapat dilakukan memakai Sistem Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.
Mau mengurus izin usaha Industri Pengolahan Teh tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha