Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Mekanisme Mudah Mendaftarkan Izin Usaha Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel jadi satu dari banyaknya dokumen yang harus diurus oleh pemilik usaha Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel sehingga bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Seringkali pebisnis cuma memikirkan mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel.

Padahal jika usaha sudah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan membesarkan jumlah omset bahkan terbebas dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Pendapatan usaha bisa naik disebabkan sesudah mengurus izin, pemilik usaha dapat mengakses pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh pasar baru lewat tender yang sudah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga merambah pasar seluruh dunia, menjalankan usaha ekspor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tetapi jika Pemilik bisnis abai akan izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Lalu bagaimana caranya biar usaha Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut cara dalam memiliki izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel

Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan oleh masing-masing Pemilik usaha karena dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik bisnis Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko dan bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk panduan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Semua Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel adalah 61200.

Usaha di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.

Saat memilih kode KBLI 61200 harus memastikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 61200, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel

Pemilik usaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Namun, jika memilih badan usaha, usaha akan lebih profesional karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara penghasilan pemilik bisnis dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis usaha yang akan berjalan.

Tapi jika pemilik usaha memilih menjalankan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab seutuhnya berada pada pebisnis.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik usaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai alamat usaha atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen saat hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha perlu menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis telah terdaftar di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, owner usaha bisa mengajukan permohonan perizinan operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lainnya sesuai resiko bidang usaha yang beroperasi.

Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring pada website Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan mengurus Nomor Induk Berusaha, pebisnis perlu membuat akun di laman OSS dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Mendaftar pada aplikasi OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, maupun badan usaha;
  • Mengisi data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengecek kembali formulir dan preview NIB;
  • Cetak NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel

Sesudah NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sedangkan bila risiko usaha yang dijalankan adalah bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel

Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis memakai platform daring, maka diperlukan perizinan lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Aplikasi Lembaha OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Ingin mendaftarkan izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version