Izin usaha Pendidikan Kerajinan Dan Industri merupakan satu dari banyaknya surat yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Pendidikan Kerajinan Dan Industri sehingga bisnis bisa berjalan resmi. Ada kalanya pemilik usaha terlalu berfokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Pendidikan Kerajinan Dan Industri.
Kenyataannya jika usaha telah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan menambah jumlah pendapatan bahkan lolos dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Laba usaha bisa bertambah disebabkan setelah membuat izin, pemilik usaha dapat akses pelanggan yang lebih beragam. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau memperoleh kesempatan baru lewat tender yang sedang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mendapat akses pasar seluruh dunia, menjalankan usaha expor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tetapi jika Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Pendidikan Kerajinan Dan Industri, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.
Lalu bagaimana supaya usaha Pendidikan Kerajinan Dan Industri bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah tahap dalam mendapatkan izin usaha Pendidikan Kerajinan Dan Industri.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Pendidikan Kerajinan Dan Industri
Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Pendidikan Kerajinan Dan Industri lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki oleh masing-masing Pemilik usaha karena dijadikan sebagai pengenal dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik bisnis Pendidikan Kerajinan Dan Industri adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Pendidikan Kerajinan Dan Industri
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang berjalan. Setiap Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Pendidikan Kerajinan Dan Industri memakai kode 85498.
Usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan kerajinan dan industri yang diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus anyaman dam kerajinan, bordir, hantaran, ketrampilan atau home industri, membatik, menjahit, meubelair, MPP, MPWA, pertukangan kayu, sablon, tata boga/memasak, tata busana, tenun, ukir kayu dan lain-lain
Dalam memasukkan kode KBLI 85498 perlu memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 85498, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Pendidikan Kerajinan Dan Industri
Pengusaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih dipercaya karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara harta pebisnis dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori usaha yang akan beroperasi.
Namun jika pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya ada di pemilik usaha.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang mesti dilaporkan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pengusaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa diberikan kepada KPP di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat daring di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen saat hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan Usaha wajib melampirkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Pendidikan Kerajinan Dan Industri
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, pebisnis dapat mengurus permohonan surat izin operasional, izin komersial, atau perizinan lain bergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara online pada web OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB adalah data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran di laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Masuk melalui website OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non-perorangan;
- Melengkapi data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek formulir dan review NIB;
- Mendownload Dokumen NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pendidikan Kerajinan Dan Industri
Jika NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, ataupun besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Tapi bila risiko bisnis yang akan dijalankan adalah bisnis resiko menengah serta resiko tinggi, maka diperlukan perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk meninjau komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pendidikan Kerajinan Dan Industri
Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika usaha menggunakan platform daring, maka disyaratkan perizinan tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Aplikasi OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Ingin mengurus izin usaha Pendidikan Kerajinan Dan Industri tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha