Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Langkah Tepat Memiliki Izin Usaha Industri Pencetakan Umum

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pencetakan Umum menjadi salah satu bagian dokumen yang harus dipersiapkan oleh pemilik usaha Industri Pencetakan Umum agar usaha bisa sah secara hukum. Kadang-kadang pebisnis cuma fokus mencari laba sampai lupa izin usaha Industri Pencetakan Umum.

Kenyataannya jika bisnis telah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan mememperbesar banyaknya profit bahkan terhindar dari masalah yang merugikan bisnis di masa datang.

Penghasilan usaha bisa naik disebabkan sesudah mendapatkan izin, pebisnis bisa mengakses pasar yang lebih banyak. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau mendapatkan pelanggan baru lewat tender yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat merambah pasar seluruh dunia, melakukan usaha expor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tetapi jikalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Industri Pencetakan Umum, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya bisnis dapat diberikan peringatan, disidak oleh pemda, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Terus bagaimana caranya supaya usaha Industri Pencetakan Umum dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Industri Pencetakan Umum.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melakukan Usaha Industri Pencetakan Umum

Pada saat ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Industri Pencetakan Umum menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan oleh setiap Pebisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pebisnis Industri Pencetakan Umum adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Pencetakan Umum

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang berjalan. Seluruh Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pencetakan Umum kodenya adalah 18111.

Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul dan sebagainya termasuk alat cetak cepat; pencetakan langsung ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi; dan pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi dan sebagainya). Termasuk pula mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya. Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta. Industri label kertas atau karton termasuk kelompok 17099.

Ketika memasukkan kode KBLI 18111 harus diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 18111, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Industri Pencetakan Umum

Pengusaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kerugian tersendiri.

Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih terpercaya karna bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara kekayaan pengusaha dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan berjalan.

Namun jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan 100% ada pada pengusaha.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang musti dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pengusaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai lokasi usaha atau secara online di situs www.pajak.go.id

Syarat saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan harus mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Industri Pencetakan Umum

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha telah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, pebisnis dapat meneruskan permohonan izin operasional, surat izin komersial, ataupun izin lainnya sesuai resiko jenis usaha yang dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital pada website OSS RBA. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat akan membuat NIB, owner bisnis bisa registrasi melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Log-in melalui aplikasi OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perorangan;
  • Melengkapi formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • mengecek form serta review NIB;
  • Mencetak NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pencetakan Umum

Saat NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah owner usaha perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk izin operasional maupun izin komersial. Tetapi bila resiko usaha yang dijalankan termasuk bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pencetakan Umum

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau usaha dijalankan menggunakan media daring, maka diwajibkan perizinan lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan dapat dilaksanakan di Website Lembaha OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Industri Pencetakan Umum tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha