Izin usaha Industri Alat Dapur Dari Kayu, Rotan Dan Bambu merupakan salah satu surat yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Industri Alat Dapur Dari Kayu, Rotan Dan Bambu supaya usaha dapat sah secara hukum. Terkadang pengusaha cuma fokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Industri Alat Dapur Dari Kayu, Rotan Dan Bambu.
Kenyataannya jika bisnis sudah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan meningkatkan banyaknya pendapatan sampai lolos dari permasalahan yang merugikan usaha di masa datang.
Penghasilan bisnis bisa meningkat karna sesudah mendapatkan izin, pebisnis dapat mengakses pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, maupun mendapatkan peluang baru melalui tender yang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengakses pasar luar negeri, menjalankan usaha export import, atau membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Namun jikalau Pengusaha abai terhadap izin usaha Industri Alat Dapur Dari Kayu, Rotan Dan Bambu, ada banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya bisnis bisa diberikan peringatan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Lalu bagaimana caranya supaya bisnis Industri Alat Dapur Dari Kayu, Rotan Dan Bambu bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini prosedur dalam memperoleh izin usaha Industri Alat Dapur Dari Kayu, Rotan Dan Bambu.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melakukan Usaha Industri Alat Dapur Dari Kayu, Rotan Dan Bambu
Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Industri Alat Dapur Dari Kayu, Rotan Dan Bambu lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh semua Pebisnis karena dijadikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Industri Alat Dapur Dari Kayu, Rotan Dan Bambu adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI sesuai jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Alat Dapur Dari Kayu, Rotan Dan Bambu
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk panduan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Seluruh Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Alat Dapur Dari Kayu, Rotan Dan Bambu kodenya adalah 16294.
Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura dan kap lampu
Saat pemilihan kode KBLI 16294 harus diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna jika salah memakai Kode KBLI 16294, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Industri Alat Dapur Dari Kayu, Rotan Dan Bambu
Pemilik bisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih kredibel karna bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun akun bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan harta jadi lebih jelas antara penghasilan pengusaha dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan.
Namun jika owner usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Laporan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab seutuhnya ada pada pemilik usaha.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pengusaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak di wilayah sesuai lokasi usaha atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen saat hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan perlu melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Alat Dapur Dari Kayu, Rotan Dan Bambu
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengurus pendaftaran perizinan operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang akan dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara daring pada sistem OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha adalah profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pebisnis wajib registrasi melalui halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:
- Mendaftar pada website OSS;
- Klik kategori NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMKM, maupun non-perseorangan;
- Melengkapi formulir yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengecek kembali form dan review NIB;
- Download Surat NIB.
Mengurus Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Alat Dapur Dari Kayu, Rotan Dan Bambu
Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, ataupun besar pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan bila resiko usaha yang dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Alat Dapur Dari Kayu, Rotan Dan Bambu
Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau usaha dijalankan melalui platform online, maka akan diwajibkan izin tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Izin tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan izin tambahan dapat dilaksanakan melalui Aplikasi OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Mau mendaftarkan izin usaha Industri Alat Dapur Dari Kayu, Rotan Dan Bambu tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha