Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Ternyata Bergini Langkah Mudah Mendapatkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi

Izin usaha Perdagangan Eceran Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi adalah salah satu bagian dokumen yang penting disiapkan oleh pebisnis Perdagangan Eceran Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi sehingga bisnis dapat perlindungan hukum. Kadang-kadang pemilik usaha cuma mencari profit sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi.

Sementara itu jika bisnis telah membuat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan mememperbesar jumlah pangsa pasar sampai terbebas dari hal-hal yang merugikan bisnis di masa datang.

Penghasilan bisnis dapat naik karna sesudah mendapatkan izin, pengusaha bisa mengakses pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, atau dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha bisa juga memperluas akses pasar internasional, menjalankan bisnis ekspor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Namun jika Pemilik bisnis abai akan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi, ada beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Lantas bagaimana agar usaha Perdagangan Eceran Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam membuat izin usaha Perdagangan Eceran Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi

Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki oleh masing-masing Pebisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang harus digunakan oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Eceran Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk acuan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Semua Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi adalah 47521.

Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang logam untuk bahan konstruksi seperti baja tulangan, baja profil, pelat baja, dan baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rolling door, awning dan seng lembaran

Dalam memilih kode KBLI 47521 harus memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 47521, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi

Pemilik bisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kerugian tersendiri.

Jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara omset pemilik bisnis dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang akan dijalankan.

Akan tetapi jika owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai nama pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, dan legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan sepenuhnya ada pada pengusaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili bisnis atau lewat daring di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan mesti melampirkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis dapat meneruskan permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, serta izin lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang berjalan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online melalui website OSS RBA. Persyaratan pendaftaran NIB adalah data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan mengurus NIB, pengusaha bisa mendaftar melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Masuk pada website OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, atau non-perorangan;
  • Melengkapi data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek kembali formulir dan rangkuman NIB;
  • Mengunduh NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi

Setelah NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang akan dijalankan termasuk bisnis resiko menengah serta risiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi

Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika usaha dipasarkan melalui aplikasi daring, maka diperlukan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan bisa dijalankan lewat Situs OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh kementerian yang punya kewenangan.

Ingin mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version