Izin usaha Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/keramik Bukan Batu Bata Dan Genteng merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang penting diurus oleh pemilik bisnis Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/keramik Bukan Batu Bata Dan Genteng sehingga usaha dapat sah secara hukum. Terkadang pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/keramik Bukan Batu Bata Dan Genteng.
Sedangkan jika bisnis telah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan jumlah pendapatan sampai lolos dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Laba bisnis bisa meningkat disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik usaha bisa memperoleh pasar yang lebih beragam. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lain, atau mendapatkan kesempatan baru lewat tender yang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, menjalankan kegiatan expor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Akan tetapi jikalau Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/keramik Bukan Batu Bata Dan Genteng, ada banyak masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dikategorikan sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, maupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Jadi apa yang harus disiapkan supaya usaha Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/keramik Bukan Batu Bata Dan Genteng dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah tahap dalam mendapat izin usaha Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/keramik Bukan Batu Bata Dan Genteng.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Usaha Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/keramik Bukan Batu Bata Dan Genteng
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/keramik Bukan Batu Bata Dan Genteng menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki oleh seluruh Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/keramik Bukan Batu Bata Dan Genteng adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko serta bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/keramik Bukan Batu Bata Dan Genteng
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/keramik Bukan Batu Bata Dan Genteng adalah 23929.
Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari tanah liat/keramik untuk keperluan bahan bangunan bukan batu bata, genteng dan peralatan saniter dari porselen, seperti saluran air, ubin, lubang angin dan buis (cincin untuk sumur). Termasuk tungku keramik atau ubin dinding non refraktori, kubus mosaik dan sebagainya, paving atau ubin keramik non refraktori, ubin untuk atap, cerobong asap, pipa, saluran keramik dan sebagainya dan balok lantai dari tanah liat yang dibakar
Dalam memilih kode KBLI 23929 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah memakai Kode KBLI 23929, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/keramik Bukan Batu Bata Dan Genteng
Pengusaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kerugian masing-masing.
Tapi jika memilih badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara omset pengusaha dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang berjalan.
Perlu diketahui juga jika owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak 100% ada di pebisnis.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner usaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat diajukan kepada KPP di daerah sesuai alamat usaha atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mengajukan NPWP Badan musti melampirkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/keramik Bukan Batu Bata Dan Genteng
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik usaha telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis dapat meneruskan pendaftaran perizinan operasional, izin komersial, ataupun izin lainnya sesuai resiko bidang usaha yang dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada sistem Online Single Submission. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha wajib melakukan pendaftaran di halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Masuk pada aplikasi OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, atau non perorangan;
- Memasukkan form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengcek isian data serta preview NIB;
- Mendownload File NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/keramik Bukan Batu Bata Dan Genteng
Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha , maupun non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan masuk sebagai usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/keramik Bukan Batu Bata Dan Genteng
Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau usaha dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka akan diwajibkan perizinan tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dijalankan memakai Website Online Single Submission yang selanjutnya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.
Mau mendaftar izin usaha Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/keramik Bukan Batu Bata Dan Genteng tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha