Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Cara Simpel Mendapat Izin Usaha Hutan Lindung

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Hutan Lindung adalah salah satu bagian syarat yang perlu dimiliki oleh pemilik bisnis Hutan Lindung sehingga usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pemilik bisnis terlalu fokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Hutan Lindung.

Kenyataannya kalau usaha telah memperoleh izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menambah banyaknya pendapatan sampai terbebas dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di masa datang.

Penghasilan bisnis dapat bertambah karna sesudah memiliki izin, pebisnis dapat mendapatkan pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun dapat pelanggan baru lewat tender yang sudah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat merambah pasar seluruh dunia, menjalankan usaha export import, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tetapi jikalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Hutan Lindung, ada banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dianggap sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, disidak oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Lantas apa yang harus dilakukan agar usaha Hutan Lindung dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut tahap dalam membuat izin usaha Hutan Lindung.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Hutan Lindung

Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Hutan Lindung melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh oleh seluruh Pemilik bisnis karna digunakan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang harus diurus oleh Pebisnis Hutan Lindung adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI tergantung jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Hutan Lindung

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk acuan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Hutan Lindung adalah 91038.

Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pengelolaan dan pemanfaatan/penggunaan kawasan hutan yang mempunyai fungsi sebagai pelindung ekosistem, tata air, erosi, dan memelihara kesuburan tanah. Contoh : Hutan Lindung Bukit Daun (di Bengkulu).

Saat memilih kode KBLI 91038 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 91038, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Hutan Lindung

Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kerugian masing-masing.

Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih profesional karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi lebih jelas antara harta pribadi dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang beroperasi.

Tapi kalau pemilik usaha memilih menjalankan usaha menggunakan atas nama perorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab 100% berada pada pengusaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pengusaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai alamat usaha atau lewat daring di website www.pajak.go.id

Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika membuat NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Hutan Lindung

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, owner bisnis sudah dapat mengajukan pendaftaran izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lain bergantung resiko jenis bisnis yang beroperasi.

Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital di website OSS. Persyaratan pengajuan NIB antaralain identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, pebisnis wajib mendaftar di laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Mendaftar pada aplikasi OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMKM, maupun non perorangan;
  • Mengisi formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengcek form serta preview NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Hutan Lindung

Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, atau non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya bila resiko bisnis yang dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, membutuhkan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Hutan Lindung

Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis menggunakan media daring, maka diwajibkan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan bisa dilaksanakan lewat Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.

Hendak mendapatkan izin usaha Hutan Lindung tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version