Izin usaha Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah jadi salah satu kewajiban yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah sehingga usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Seringkali pebisnis terlalu fokus mencari omset sampai lupa izin usaha Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah.
Sedangkan jika usaha telah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari menambah jumlah profit sampai lolos dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Omset bisnis dapat meningkat disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik usaha dapat memperoleh pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga merambah pasar luar negeri, menjalankan usaha expor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tetapi jika Pebisnis enggan memiliki izin usaha Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah, ada beberapa resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan dapat digolongkan sebagai usaha ilegal. Resikonya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Lantas apa yang harus disiapkan supaya bisnis Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah tahap dalam menyiapkan izin usaha Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah.
Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melakukan Usaha Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah
Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki oleh semua Pemilik usaha karna fungsinya sebagai pengenal dari Pebisnis.
Legalitas lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik usaha Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Semua Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah menggunakan kode 28160.
Usaha di dalam Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pengangkat dan pemindah (pemuat dan pembongkar) barang dan orang yang digerakkan dengan tangan atau tenaga yang digunakan di pabrik, gudang, pelabuhan, terminal, stasiun kereta api dan sebagainya, seperti katrol kerek (alat kerek), winches, putaran/paksi jangkar dan dongkrak; derrick, crane, mobile lifting frame, staddle carriers dan lain-lain; truk kerja, baik yang memakai alat angkut dan alat angkat maupun tidak, baik yang tidak dilengkapi dengan pendorong maupun yang tidak, dan truk kerja yang digunakan dalam pabrik (termasuk alat angkut dengan tangan dan gerobak tangan); manipulator mekanik dan robot yang khusus dibuat untuk mengangkut, mengangkat, memuat dan membongkar. Termasuk alat pembawa barang, teleferics (kereta gantung) dan lain-lain, lift, eskalator dan pemindah pejalan kaki (lantai bergerak) dan bagian-bagian, komponen dan peralatan khusus alat angkut dan alat angkat. Alat pengangkat dan pemindah seperti traktor yang digunakan di sektor pertanian dimasukkan dalam kelompok 28210. Alat pengangkut dan pemindah yang dibuat khusus untuk penggunaan di bawah tanah dimasukkan dalam kelompok 28240.
Ketika pemilihan kode KBLI 28160 perlu mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 28160, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah
Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara penghasilan owner dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.
Akan tetapi jika pemilik usaha memilih menjalankan usaha memakai identitas pribadi, maka laporan transaksi, perpajakan, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan sepenuhnya berada pada pengusaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti owner bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak di kabupaten sesuai domisili bisnis atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner usaha sudah dapat mengurus permohonan surat izin operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lain menyesuaikan resiko bidang bisnis yang beroperasi.
Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring pada sistem OSS. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak membuat Nomor Induk Berusaha, pengusaha harus membuat akun melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:
- Log-in melalui sistem OSS;
- Klik kategori NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan UMKM, maupun non perseorangan;
- Mengisi isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Memeriksa form serta rangkuman NIB;
- Mendownload File NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah
Jika NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, atau non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang menentukan apakah owner usaha perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Tapi bila risiko usaha yang berjalan masuk dalam bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menilai kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah
Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau bisnis menggunakan media digital, maka akan diwajibkan perizinan lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengurusan izin tambahan bisa dilakukan di Website Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Ingin mendapatkan izin usaha Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha