Izin usaha Industri Kulit Buatan/imitasi jadi satu dari sekian banyak syarat yang penting disiapkan oleh pebisnis Industri Kulit Buatan/imitasi supaya usaha dapat jberjalan lancar. Ada kalanya pemilik bisnis terlalu berfokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Kulit Buatan/imitasi.
Kenyataannya kalau bisnis sudah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari memperbanyak banyaknya penghasilan sampai lolos dari masalah yang merugikan usaha di kemudian hari.
Pendapatan bisnis bisa naik karna setelah mengurus izin, pengusaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, atau mendapatkan pelanggan baru melalui tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pengusaha bisa juga berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan ekspor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tapi kalau Pengusaha enggan mengurus izin usaha Industri Kulit Buatan/imitasi, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan dianggap sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.
Terus apa yang harus disiapkan biar bisnis Industri Kulit Buatan/imitasi dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah prosedur dalam mendapatkan izin usaha Industri Kulit Buatan/imitasi.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Industri Kulit Buatan/imitasi
Saat ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin usaha Industri Kulit Buatan/imitasi melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan oleh masing-masing Pebisnis karena berfungsi sebagai pengenal dari Pengusaha.
Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik usaha Industri Kulit Buatan/imitasi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI sesuai jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Kulit Buatan/imitasi
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Setiap Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Kulit Buatan/imitasi memakai kode 15114.
Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kulit buatan atau kulit imitasi yang berbahan dasar kulit asli. Industri kulit buatan/imitasi dengan media tekstil dimasukkan dalam kelompok 13992.
Saat menentukan kode KBLI 15114 perlu diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah memilih Kode KBLI 15114, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Industri Kulit Buatan/imitasi
Pemilik bisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Namun, jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih dipercaya karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara penghasilan owner dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori usaha yang berjalan.
Tapi jika pemilik usaha memilih menjalankan usaha memakai atas nama perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab 100% ada pada pemilik usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pengusaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai alamat bisnis atau secara digital di sistem www.pajak.go.id
Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftar NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Kulit Buatan/imitasi
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, pebisnis sudah bisa mengurus pendaftaran perizinan operasional, izin komersial, atau perizinan lain menyesuaikan resiko jenis usaha yang dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui web OSS. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak membuat NIB, pengusaha harus melakukan pendaftaran pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Masuk pada sistem OSS;
- Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMK, maupun badan usaha;
- Memasukkan data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- mengecek data-data dan rangkuman NIB;
- Download NIB.
Mengurus Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Kulit Buatan/imitasi
Saat NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, ataupun non-UMK pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Tapi bila risiko usaha yang berjalan merupakan usaha risiko menengah serta resiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Kulit Buatan/imitasi
Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika usaha menggunakan aplikasi digital, maka akan disyaratkan izin tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan bisa dilakukan menggunakan Website OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.
Mau mendaftar izin usaha Industri Kulit Buatan/imitasi tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha