Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Ternyata Ada Hak Patennya? Simak Fakta Paten Pada Obat!

Ilustrasi Hak Paten Obat
Sumber foto: pixabay

Sah! – Dengan berkembangnya teknologi dalam peradaban manusia maka turut memunculkan berbagai manfaat yang dinikmati.

Teknologi dapat hadir karena usaha manusia untuk mengembangkan atau menemukan suatu hal untuk membantu memecahkan suatu masalah.

Umumnya penemuan tersebut berhubungan dengan suatu istilah bernama “Invensi”. Kalau kita tinjau dari peraturan perundang-undangan di Indonesia, kita dapat menemukan pengertiannya dalam Pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, Pasal 1 ayat (2).

Berdasarkan pasal tersebut, invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Invensi menghasilkan nilai ekonomis yang karenanya membutuhkan suatu perlindungan hukum agar inventor dapat melindungi hasil usahanya agar tidak digunakan atau dimanfaatkan tanpa persetujuannya.

Perlindungan tersebut dikenal sebagai hak paten. Hak paten sendiri pengaturannya bisa kita temukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

Disebutkan paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Dengan hak ekslusif maka pemilik paten mempunyai hak untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya menggunakan objek paten miliknya, seperti : 

  1. Dalam hal paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
  2. Dalam hal paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya.
    Larangan menggunakan proses produksi yang diberi Paten hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan proses yang diberi pelindungan Paten.
  3. Dalam hal Paten-metode, sistem, dan penggunaan: menggunakan metode, sistem, dan penggunaan yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam.

Namun, jika obat paten digunakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis, maka dapat dikecualikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang paten dan tidak bersifat komersial. 

Paten sendiri juga memiliki jenis lain yakni Paten Sederhana. Paten Sederhana merupakan hak paten yang diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. 

Perbedaan paten dan paten sederhana kalau mengutip dari website Direktorart Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah : 

  1. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. 

Kalau paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. 

  1. Paten sederhana bukan hanya untuk invensi yang berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya.

Perbedaan tersebut yang disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, sistem, proses atau metode yang baru.

  1. Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi
  1. Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.

Adapun jangka waktu berlakunya hak paten adalah 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sedangkan untuk paten sederhana adalah  10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.

Obat Sebagai Objek Paten 

Salah satu invensi yang sekarang sangat mudah ditemukan adalah obat. Obat merupakan invensi karena merupakan usaha seseorang atau kelompok di bidang teknologi farmasi untuk memecahkan suatu masalah.

Berbeda dengan pengobatan yang dilarang oleh Pasal 9 UU Paten untuk invensi yang diberikan paten, obat dapat dijadikan objek paten yang membuat inventornya mempunyai hak eksklusif terhadap obat yang diberikan paten.

Mengutip dari Ambada.com, paten pada obat betujuan untuk mendapatkan perlindungan hukum kepada inventor atau perusahaan farmasi untuk inovasi di bidang farmasi, seperti formula obat, metode pembuatan, atau penggunaan baru dari suatu senyawa kimia. 

Hak paten pada obat berguna agar perusahaan farmasi mau untuk terus berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan (R&D) karena ada kepastian hukum jika dengan hak paten maka akan ada perlindungan terhadap formulasi obat yang diinvensi oleh mereka.

Secara umum, dikenal istilah Obat Paten dan Obat Generik. Obat Paten adalah obat yang mengandung hak paten seperti yang sudah dibahas tadi.

Perusahaan yang menghasilkan obat paten tersebut biasanya memperkenalkan ke pasar dengan nama merek dagang mereka. 

Biasanya pada obat ini akan dipasarkan dengan disertai promosi dan pemasaran yang luas untuk memperkenalkan keunggulan dan manfaatnya kepada tenaga medis dan masyarakat umum.

Dengan hak paten maka perusahaan tersebut dapat monopoli atas produksi dan penjualan obat tersebut, yang memungkinkan mereka untuk menetapkan harga yang lebih tinggi dibandingkan obat generik.

Biasanya penerapann harga yang tinggi diakibatkan  dari proses invensi obat yang memiliki investasi besar yang telah dilakukan dalam penelitian, uji klinis, dan proses pengembangan lainnya yang diperlukan untuk membawa obat tersebut ke pasar.

Melihat usaha yang tidak murah tersebut maka paten obat adalah komponen krusial yang dapat  melindungi inovasi di industri farmasi. 

Dengan adanya paten, perusahaan farmasi memiliki jaminan perlindungan hukum atas penemuan mereka, sehingga mencegah pihak lain untuk merugikan mereka seperti meniru atau menggunakan teknologi tersebut tanpa izin.

Dengan adanya hak paten yang mendatangkan hak eksklusif,  perusahaan farmasi akan mendapatkan keuntungan dari penjualan dan pemasaran obat baru mereka. 

Keuntungan ini kemudian dapat diinvestasikan kembali untuk mendukung riset dan pengembangan (R&D) yang berkelanjutan. 

Kemudian apabila masa paten berakhir barulah perusahaan lain diizinkan untuk memproduksi versi generik dari obat tersebut dan dijual dengan harga yang lebih murah daripada obat paten.

Obat generik merupakan formula obat yang sudah habis masa patennya sehingga obat tersebut dapat dibuat ulang oleh perusahaan farmasi lain tanpa harus membayar ke pemegang hak paten atas obat tersebut.

Perbedaan dengan obat generik salah satunya adalah dari segi harga. Harga obat generik tergolong lebih murah karena perusahaan farmasi penemu obat tersebut tidak mengeluarkan biaya untuk merek paten, atau melakukan riset ulang.

Jadi obat generik adalah obat yang diproduksi ulang dengan formula, dosis, manfaat, bahan-bahan yang sama namun tanpa merek paten dagang tertentu

Cara mendaftarkan Paten pada Obat. 

Untuk mendaftarkan hak paten pada obat diatur dalam UU Paten yang harus mengajukan permohonan disertai informasi mengenai pemohon paten dan hal yang dipatenkan serta melengkapi persyaratannya. 

Setiap permohonan diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi yang saling berkaitan. Apabila berjumlah lebih dari 10 invensi yang dimohonkan maka harus membayar lebih.

Apabila kamu tertarik untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual jangan ragu untuk menghubungi  WA 0851 7300 7406 atau mengunjungi laman Sah.co.id

Source : 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2ol6 Tentang Paten

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

https://sejingga.com/perbedaan-obat-generik-dan-obat-paten

https://ambadar.com/id/insights/patent/drug-patents-explained-protecting-ideas-promoting-rnd/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *