Pada saat anda memiliki bakat tentunya akan menjadi bermanfaat lagi ketika disalurkan kepada beberapa usaha. Ketika anda menjalani usaha yang sesuai dengan bakat akan lebih menyenangkan. Bahkan, sudah banyak dari kalangan pengusaha yang sukses menjalankan usaha berdasarkan bakat. Contoh mudah nya ketika anda mempunyai hobi memasak. Maka, untuk peluang yang bisa anda gunakan adalah membuat usaha katering. Saat ini usaha katering sedang booming di kalangan masyrakat.
Bisa di katakan pada saat mempunyai usaha ini akan mendapatkan hasil yang menjanjikan. Kenapa bisa menjanjikan karena untuk makanan sendiri merupakan kebutuhan pokok manusia.
Apalagi ketika anda mempunyai acara pasti akan membutuhkan jasa dari katering untuk memenuhi jamuan nya. Saat ini banyak bermunculan macam-macam jenis usaha katering sehingga membuat persaingan semakin ketat.
Akan tetapi, untuk anda yang memiliki hobi masak dan usaha katering tidak perlu khawatir. Tetap lakukan saja dengan beberapa langkah-langkah promosi agar menarik konsumen.
Salah satu langkah mudah nya adalah anda bisa membuat izin usaha. Saat ini dari kalangan masyarakat akan lebih percaya dengan usaha yang memiliki surat izin. Artinya untuk usaha yang sudah memiliki izin akan lebih terjamin dari segala jenis dan bentuknya.
Syarat Izin Usaha Katering
Saat anda akan membuat surat izin usaha katering harus mempersiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu. Untuk beberapa dokumen tersebut adalah:
- Para pemilik usaha harus mempunyai kartu tanda penduduk.
- Mempersiapkan denah bangunan dan salah satunya pada bagian dapur.
- Memiliki surat yang menunjukkan bahwa pihak yang bertanggung jawab adalah jasa boga.
- Memberikan sertifikat maupun ijazah yang berasal dari tenaga sanitasi. Untuk sertifikat tersebut sebagai tanda bahwa makanan dan tempat sudah bersih atau higienis.
- Pemilik usaha harus memiliki sertifikat kursus yang berasal dari higienis sanitasi.
- Mempunyai sertifikat yang berasal hari Higenis Sanitasi pada makanan. Hal tersebut harus dimiliki paling tidak 1 orang.
- Memiliki surat rekomendasi yang berasal dari asosiasi sebagai tanda jasa boga.
Sekian, penjelasan mengenai izin usaha katering. Semoga dapat membantu dan bermanfaat.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034 . Selamat berbisnis!