Sah! – BUMDes merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Desa. Merupakan suatu badan usaha yang dikelola oleh orang-orang yang ada di dalam desa.
BUMDes sendiri terdiri dari berbagai unit usaha yang berbadan hukum. Unit usahanya pun beragam, BUMDes dapat berupa Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal ataupun berupa Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUMDes sebesar 60 (enam puluh) persen.
Namun, tentu kita bertanya-tanya bagaimana tanggung jawab hukum pengelola BUMDes dalam penggunaan dana desa. Oleh karena itu, artikel ini dibuat untuk membahas lebih lanjut terkait hal itu.
Pengertian BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
Bumdes merupakan badan usaha yang didirikan oleh pemerintah desa bersama masyarakat desa untuk mengelola potensi ekonomi, sumber daya alam, dan sumber daya manusia yang ada di desa tersebut.
Dasar Hukum BUMDes
Dalam menjalankan BUMDes, tentunya ada dasar hukum yang menjadi acuan dalam menjalankan unit usahanya. Dasar hukumnya terdiri dari:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Struktur Kepengurusan BUMDes
Berdasarkan Pasal 16, struktur kepengurusan di dalam BUMDes dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Di dalam BUMDes tetap terdapat struktur kepengurusan yang ada di dalamnya. Berdasarkan Pasal 10 Permendesa BUMDes disebutkan mengenai struktur kepengurusan organisasi BUMDes yang berisi:
- Penasihat;
- Pelaksana Operasional; dan
- Pengawas.
Pengawas sendiri juga memiliki struktur lagi di dalamnya seperti Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
Tanggung Jawab Hukum Pengelola BUMDes dalam Penggunaan Dana Desa
Dalam menjalankan unit usaha BUMDes terdapat tanggung jawab hukum dalam penggunaan dana desa. Lalu, bagaimana bila terjadi kerugian dalam penggunaan dana desa yang ada?
Berdasarkan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kerugian yang dialami oleh BUMDes menjadi tanggung jawab pelaksana operasional BUMDes.
Artinya, setiap orang di dalam struktur kepengurusan tersebut harus mempertanggungjawabkan tindakannya.
Kerugian yang dialami BUMDes menjadi tanggung jawab dan beban BUMDes. Pengelola BUMDes memiliki beban tanggung jawab yang besar dalam penggunaan dana desa. Tanggung jawab BUMDes dalam hal ini meliputi beberapa hal:
- Tanggung Jawab Administratif
Dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa, pengelola BUMDes diharuskan untuk selalu membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabkan untuk tetap mempertahankan transparansi dan akuntabilitas yang ada. Kemudian, laporan ini disampaikan ke Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat desa.
- Tanggung Jawab Pidana
Tanggung jawab BUMDes selain hal-hal administratif juga terdapat tanggung jawab pidana yang dapat dikenakan kepada tiap struktur yang ada di dalam BUMDes.
Apabila orang-orang yang ada di dalam struktur kepengurusan BUMDes terbukti melakukan tindak pidana KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), penyalahgunaan wewenang, ataupun tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang ada.
- Tanggung Jawab Perdata
Jikalau mereka dapat dikenakan sanksi pidana, pengelola BUMDes juga dapat dikenakan sanksi dalam perdata apabila mereka melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan keuangan desa yang artinya juga merugikan masyarakat desa.
Prinsip-Prinsip Pengelolaan Dana Desa yang Baik
Dalam hal mencegah perihal yang kurang berkenan dalam penggunaan dana desa terdapat beberapa prinsip yang dapat menjadi pegangan setiap pengelola BUMDes dalam menjalankan kepengurusannya. Prinsip-prinsip tersebut terdiri dari:
- Transparansi
Prinsip transparansi berupa keterbukaan informasi oleh jajaran BUMDes yang dapat diakses oleh khalayak umum. Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan dapat diakses oleh masyarakat desa.
- Akuntabilitas
Menurut Sedarmayanti, akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang atau suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
Artinya, pengelola BUMDes harus bertanggung jawab atas setiap penggunaan dana desa.
- Efisiensi
Prinsip efisiensi disini yang dimaksud adalah dimana setiap penggunaan dana desa yang dikeluarkan harus dilakukan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pengawasan Pengelolaan Dana Desa
Meskipun di dalam struktur kepengurusan BUMDes sendiri sudah terdapat pengawas. Namun, kita tetap membutuhkan pihak eksternal untuk tetap menjaga stabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana desa yang ada.
Pengawasan terhadap pengelolaan dana desa yang dapat dilakukan oleh pihak eksternal dapat dilakukan oleh:
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, termasuk Dana Desa yang dikelola oleh BUMDes.
- Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa oleh pemerintah desa dan BUMDes. Hal ini dilakukan supaya tetap menjaga dan uang yang dikeluarkan itu sesuai dengan kebutuhan yang ada.
- Masyarakat Desa
Masyarakat desa juga memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Hal ini dikarenakan dana yang digunakan juga milik desa, sehingga mereka berhak untuk mengetahui bagaimana pengelolaan penggunaan dana desa.
Pengelola BUMDes memiliki beban tanggung jawab yang cukup besar dalam mengelola penggunaan dana desa. Oleh karena itu, pengelola BUMDes harus berpegang pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik dan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan dari berbagai pihak juga penting untuk memastikan dana desa digunakan secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk dalam membuat suatu Firma. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
https://itjen.kemenperin.go.id/post/transparansi-di-era-digital#:~:text=Transparansi%20dalam%20hal%20ini%20diartikan,mengawasi%20dan%20mengevaluasi%20kinerja%20pemerintah. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230613152709-104-961285/apa-itu-akuntabilitas-ini-pengertian-prinsip-dan-contohnya.