Tag: PT Tertutup

  • Mungkinkah Perseroan Terbatas Terbuka Dapat Menjadi Perseroan Terbatas Tertutup?

    Mungkinkah Perseroan Terbatas Terbuka Dapat Menjadi Perseroan Terbatas Tertutup?

    Sah! – Dalam dunia bisnis, Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha berbadan hukum yang populer digunakan banyak orang. Pendirian Perseroan Terbatas (PT) tersebut didirikan melalui sebuah perjanjian dan memiliki modal yang berupa saham-saham.

    Jenis Perseroan Terbatas (PT) terbagi ke dalam dua jenis, yaitu Perseroan Terbatas (PT) Terbuka yang saham nya dapat dimiliki untuk publik dan dapat diperdagangkan di  pasar modal (go-public) dan Perseroan Terbatas (PT) Tertutup yang sahamnya hanya dimiliki oleh orang tertentu saja, seperti keluarga atau kerabat terdekat (go-private).

    Banyak perusahaan memilih menjadi Perseroan Terbatas (PT) Terbuka untuk mendapatkan modal yang lebih besar dan banyak melalui penjualan saham kepada publik.

    Namun, tidak sedikit perusahaan yang pada akhirnya memutuskan untuk mengubah statusnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) Tertutup. Hal tersebut karena  Perseroan Terbatas (PT) Tertutup menjadi pilihan yang menarik karena memberikan fleksibilitas dan kontrol yang lebih besar terhadap perusahaan.

    Artikel ini akan membahas mengenai mekanisme perubahan Perseroan Terbatas (PT) Terbuka menjadi Perseroan Terbatas (PT) Tertutup.

    Memahami mekanisme perubahan Perseroan Terbatas (PT) Terbuka menjadi Perseroan Terbatas (PT) Tertutup akan membantu pembaca mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk melakukan perubahan tersebut.

    Mekanisme perubahan perseroan terbatas (PT) terbuka menjadi perseroan terbatas (PT) tertutup

    Ada tiga kemungkinan perubahan Perseroan Terbatas (PT) Terbuka menjadi Perseroan Terbatas (PT) Tertutup, yaitu:

    1. Perubahan Status atas Permintaan Sendiri (Voluntary Delisting)

    Perubahan status menjadi Perseroan Terbatas (PT) Tertutup atas permintaan sendiri diatur dalam Pasal 64 ayat (1) POJK 3/2021, yaitu perusahaan wajib:

    1. memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS;
    2. melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 (lima puluh) pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
    3. mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan 
    4. menyampaikan permohonan pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan.

    Selanjutnya, bursa efek wajib membatalkan pencatatan efek perusahaan terbuka paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya surat OJK tentang pembatalan pencatatan efek di bursa efek.

    2. Perubahan Status Berdasarkan Perintah Otoritas Jasa Keuangan

    Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Perusahaan Terbuka untuk mengubah status dari Perseroan Terbatas (PT) Terbuka menjadi Perseroan Terbatas (PT) Tertutup. 

    Selain itu pada Pasal 66 ayat (4) POJK 3/2021, Perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan Tertutup wajib disertai tindakan Perusahaan Terbuka untuk: 

    1. memperoleh persetujuan RUPS;
    2. mengumumkan kepada masyarakat sesegera mungkin paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya perintah perubahan status dari Otoritas Jasa Keuangan; 
    3. melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 (lima puluh) pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; 
    4. menyampaikan pernyataan bahwa pemegang saham Perusahaan Terbuka telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dengan dilampiri susunan pemegang saham terakhir, dari: 
    • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
    • Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri; 
    1. memenuhi seluruh kewajibannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan 
    2. meminta persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

    3. Perubahan Status Berdasarkan Permohonan Oleh Bursa Efek

    Dalam Pasal 68 POJK 3/2021, Bursa Efek dapat melakukan pembatalan pencatatan Efek Perusahaan Terbuka, jika: 

    a. Perusahaan Terbuka mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka; dan/atau

    b. Perusahaan Terbuka tidak memenuhi persyaratan pencatatan Efek di Bursa Efek.

    Selanjutnya dalam pasal Pasal 69 ayat (2) POJK 3/2021, Perusahaan Terbuka yang pencatatan efeknya dibatalkan oleh bursa efek mengubah status dari Perseroan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup. 

    Buyback Saham Dalam Proses Perubahan Status PT Terbuka Menjadi PT Tertutup

    Salah satu hal penting dalam perubahan status Perseroan Terbatas (PT) Terbuka menjadi tertutup adalah wajib pembelian kembali saham atau buyback saham Perseroan Terbatas (PT) Tertutup.

    Kewajiban buyback saham publik ini berlaku bagi emiten yang melakukan penghapusan pencatatan efek secara permintaan sendiri (voluntary delisting) maupun yang terpaksa (delisting) karena perintah Otoritas Jasa Keuangan ataupun permohonan Bursa Efek Indonesia.

    Harga saham yang dibeli kembali ini juga harus lebih tinggi dari harga saham rata-rata tertinggi dalam jangka waktu 90 hari.

    Tujuan dari buyback saham ini adalah untuk mengurangi jumlah saham yang beredar di publik dan meningkatkan kepemilikan saham oleh perusahaan atau pemilik saham yang lebih terbatas. 

    Demikianlah artikel mengenai  mekanisme perubahan Perseroan Terbatas (PT) Terbuka menjadi Perseroan Terbatas (PT) Tertutup, Terima kasih.

    Jika anda tertarik mendirikan lembaga/usaha, Sah! Indonesia menyediakan layanan pendirian lembaga/usaha terlengkap di Indonesia. Dari pembuatan akta hingga perizinan. Sah! Indonesia adalah partner terbaik untuk memulai bisnis Anda.

    Anda bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

    Source:

    Undang-undang :

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

    Internet :

    1. https://www.hukumonline.com/klinik/a/dapatkah-pt-terbuka-berubah-menjadi-pt-tertutup-lt630b8a9eb0639
    2. https://sah.co.id/blog/apa-itu-pt-tertutup-panduan-lengkap-untuk-memahami-perseroan-terbatas-tertutup/
    3. https://sah.co.id/blog/perseroan-terbatas-pt-mengapa-sangat-diminati/
  • Apa Itu PT Tertutup? Panduan Lengkap untuk Memahami Perseroan Terbatas Tertutup

    Apa Itu PT Tertutup? Panduan Lengkap untuk Memahami Perseroan Terbatas Tertutup

    Sah! – Dalam dunia bisnis, pemilihan struktur badan usaha yang tepat adalah langkah penting untuk mendukung pertumbuhan dan kesuksesan jangka panjang. 

    Salah satu bentuk badan usaha yang sering dipilih oleh para pengusaha di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT). Namun, PT sendiri memiliki dua jenis utama, yaitu PT Terbuka dan PT Tertutup. 

    Bagi banyak pelaku usaha, PT Tertutup menjadi pilihan yang menarik karena memberikan fleksibilitas dan kontrol yang lebih besar terhadap perusahaan.

    Meskipun tidak terlibat dalam pasar saham seperti PT Terbuka, PT Tertutup tetap memiliki daya tarik tersendiri, terutama bagi perusahaan yang ingin menjaga privasi serta stabilitas kepemilikan.

    Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang PT Tertutup, termasuk kelebihan, kekurangan, serta alasan kapan jenis PT ini layak dipilih. Memahami konsep PT Tertutup akan membantu pembaca mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk mendirikan perusahaan jenis ini, sehingga dapat memilih struktur usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka.

    Apa Itu PT Tertutup?

    Perseroan Terbatas Tertutup adalah perusahaan yang sahamnya belum pernah ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum, dan jumlah pemegang sahamnya belum mencapai batas yang diwajibkan untuk menjadi perusahaan publik.

    Oleh karena itu, PT Tertutup tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan keuangan atau operasionalnya kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).

    Pengelolaan saham pada PT Tertutup berbeda dengan PT Terbuka. Saham yang dimiliki PT Tertutup bersifat terbatas, yang berarti saham tersebut tidak diperjualbelikan secara bebas di pasar saham dan hanya bisa dimiliki oleh pihak-pihak tertentu. 

    Saham yang diterbitkan oleh PT Tertutup merupakan saham atas nama, yang hanya dapat dimiliki oleh individu-individu tertentu, seperti anggota keluarga atau kelompok kecil pemilik bisnis yang telah disetujui bersama.

    Karakteristik ini memungkinkan PT Tertutup mempertahankan kontrol perusahaan di tangan sekelompok pemegang saham dengan visi dan kepentingan yang serupa, sekaligus menjaga privasi dan kontrol yang lebih kuat dibandingkan perusahaan yang terdaftar secara publik.

    Bagaimana Kelebihan PT Tertutup?

    1. Kendali Penuh

    Dalam PT Tertutup, pemilik memiliki kendali penuh atas perusahaan tanpa adanya campur tangan pihak luar, seperti investor publik. 

    Karena saham tidak diperjualbelikan secara bebas, keputusan penting dapat diambil oleh sekelompok kecil pemegang saham yang sudah sepakat. Ini memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih cepat, fleksibel, dan sesuai dengan visi pemilik.

    2. Privasi

    Salah satu keuntungan utama PT Tertutup adalah privasi yang tinggi. Karena tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Tertutup tidak diwajibkan untuk mempublikasikan informasi keuangan dan operasional kepada publik. Ini melindungi informasi sensitif perusahaan dari publikasi yang tidak diperlukan, menjaga kerahasiaan data dan strategi bisnis.

    3. Struktur Kepemilikan yang Sederhana

    PT Tertutup biasanya memiliki struktur kepemilikan yang lebih sederhana karena jumlah pemegang saham terbatas. 

    Dengan jumlah pemegang saham yang sedikit, pengelolaan perusahaan menjadi lebih mudah, dan komunikasi antar pemegang saham lebih efisien, sehingga meminimalkan konflik internal yang bisa timbul dari kepemilikan yang tersebar luas.

    4. Fokus pada Tujuan Jangka Panjang

    Berbeda dengan PT Terbuka yang sering menghadapi tekanan dari investor publik untuk terus meningkatkan keuntungan jangka pendek, PT Tertutup lebih leluasa dalam fokus pada tujuan jangka panjang. 

    Perusahaan dapat merencanakan strategi yang lebih stabil dan berkelanjutan tanpa harus mengutamakan laba jangka pendek yang kadang mengorbankan perkembangan perusahaan di masa depan.

    5. Perlindungan Aset Pribadi

    Sama seperti pada jenis PT lainnya, PT Tertutup memberikan perlindungan aset pribadi bagi pemilik. Pemilik hanya bertanggung jawab sebatas jumlah modal yang mereka setorkan ke perusahaan. 

    Artinya, jika perusahaan menghadapi risiko keuangan atau hutang, aset pribadi pemilik seperti properti atau rekening pribadi tidak akan tersentuh.

    Bagaimana Kekurangan PT Tertutup?

    1. Keterbatasan Modal

    Karena saham PT Tertutup tidak diperdagangkan secara publik di bursa efek, perusahaan menghadapi kesulitan dalam mengumpulkan modal dalam jumlah besar dari masyarakat umum. 

    Pendanaan hanya dapat diperoleh dari pemegang saham yang sudah ada atau dari sumber terbatas lainnya. Hal ini membuat perusahaan bergantung pada modal internal atau investor pribadi, yang bisa menjadi kendala saat perusahaan membutuhkan pendanaan besar untuk ekspansi atau operasional.

    2. Potensi Konflik Internal

    Dalam PT Tertutup, pemegang saham biasanya berjumlah terbatas dan sering kali memiliki hubungan yang lebih dekat, seperti keluarga atau mitra bisnis. Meskipun ini bisa menjadi keuntungan dalam pengambilan keputusan cepat, potensi konflik internal juga tinggi.

    Perselisihan antara pemegang saham, misalnya terkait pembagian keuntungan atau pengelolaan bisnis, bisa mengganggu stabilitas dan kelancaran operasional perusahaan.

    3. Risiko Kepailitan

    Jika perusahaan mengalami masalah keuangan atau krisis likuiditas, sulit untuk menarik investor baru atau publik yang dapat menyelamatkan perusahaan dengan suntikan modal. 

    Keterbatasan akses terhadap pasar modal publik dapat meningkatkan risiko kepailitan jika perusahaan tidak dapat memperoleh dana tambahan pada saat dibutuhkan.

    4. Keterbatasan Akses 

    PT Tertutup memiliki akses terbatas terhadap modal eksternal, terutama karena tidak dapat menjual saham secara terbuka di bursa efek. 

    Hal ini menghambat perusahaan dalam mengakses sumber dana yang lebih luas dan fleksibel, terutama ketika perusahaan membutuhkan investasi besar untuk proyek baru atau perluasan usaha.

    5. Potensi Terbatas untuk Perluasan Bisnis

    Ketika perusahaan ingin melakukan ekspansi besar-besaran, keterbatasan modal dapat menjadi kendala signifikan. Tanpa akses ke pasar modal atau investor publik, perusahaan harus mengandalkan sumber pendanaan terbatas, yang bisa membatasi kemampuan perusahaan untuk tumbuh dan bersaing di pasar yang lebih luas.

    Kapan Bisa Memilih PT Tertutup?

    1. Usaha Keluarga  

    PT Tertutup sangat sesuai untuk perusahaan yang dimiliki dan dikelola oleh satu keluarga. Karena sahamnya terbatas pada pemegang saham tertentu, seperti anggota keluarga, perusahaan dapat mempertahankan kendali dan stabilitas tanpa melibatkan pihak luar. 

    Ini memungkinkan keluarga untuk menjaga privasi, serta mempertahankan nilai dan visi perusahaan dalam jangka panjang tanpa adanya tekanan dari investor eksternal.

    2. Startup  

    PT Tertutup juga ideal bagi startup atau perusahaan rintisan yang masih dalam tahap awal pengembangan. 

    Pada tahap ini, perusahaan mungkin belum membutuhkan dana besar atau investor publik, sehingga fokusnya bisa tetap pada pengembangan produk, layanan, atau model bisnis. 

    Dengan PT Tertutup, pendiri startup bisa menjaga kontrol penuh atas perusahaan, dan seiring pertumbuhan, perusahaan dapat beralih ke bentuk yang lebih terbuka jika diperlukan.

    3. Perusahaan dengan Sifat Khusus

    Beberapa perusahaan bergerak di bidang yang membutuhkan privasi tinggi atau menangani data sensitif, seperti perusahaan konsultan, firma hukum, atau perusahaan yang bergerak di sektor teknologi dan data. 

    PT Tertutup menawarkan perlindungan privasi yang lebih baik, karena tidak diwajibkan untuk melaporkan informasi keuangan secara terbuka kepada publik. 

    Ini memungkinkan perusahaan dengan sifat khusus tersebut untuk menjaga kerahasiaan klien atau data penting tanpa khawatir tentang pengungkapan informasi yang tidak diinginkan.

    Dengan karakteristik yang menjaga privasi dan kontrol, PT Tertutup adalah pilihan yang cocok bagi bisnis yang mengutamakan stabilitas kepemilikan dan fleksibilitas pengelolaan tanpa tekanan dari pihak eksternal atau pasar saham.

    Sebagai penutup, kami mengucapkan terima kasih telah membaca artikel ini. Jika setelah memahami pengertian PT Tertutup Anda berencana untuk mendirikan usaha, baik dalam bentuk PT Tertutup maupunTerbuka, kami di Sah! siap membantu Anda mengurus berbagai aspek legalitas usaha. 

    Mulai dari pendirian badan usaha, pembuatan izin usaha, hingga pendaftaran HAKI seperti hak cipta, kami menawarkan layanan profesional dan terpercaya. Dengan bantuan kami, Anda dapat menjalankan bisnis dengan tenang dan fokus pada pengembangan usaha tanpa perlu khawatir tentang aspek legalitas. 

    Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau bantuan dalam proses pengurusan legalitas usaha kunjungi website kami di Sah.co.id. Kami siap mendukung kelancaran aktivitas bisnis atau lembaga Anda!

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Source:

    https://virtualofficescbd.id/blog/pt-terbuka-vs-pt-tertutup

    https://infiniti.id/blog/legal/perbedaan-pt-terbuka-dan-pt-tertutup#:~:text=5.-,Saham,terbatas%20pada%20sejumlah%20saham%20saja.

    https://www.investopedia.com/terms/c/closed-corporation.asp

    https://news.ddtc.co.id/literasi/kamus/1804264/apa-itu-perseroan-tertutup

  • Pengertian Dan Perbedaan PT Terbuka Dan PT Tertutup

    Pengertian Dan Perbedaan PT Terbuka Dan PT Tertutup

    Sah! – Badan Usaha milik pemerintah maupun swasta, pastinya kita sudah tidak asing dengan jenis badan usaha tersebut. Perseroan terbatas atau PT sudah sangat sering kita dengar, dari sekian banyaknya macam dan bentuk badan usaha. 

    Tetapi pada kenyataannya, perseroan terbatas tidaklah sesederhana itu, PT terbagi menjadi dua status. PT terbuka dan PT tertutup, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan, sehingga kita harus mengetahui perbedaan dari kedua pt tersebut, agar dapat menentukan jenis usaha yang tepat untuk anda. 

    Pengertian

    Sebelum masuk ke perbedaan dari PT terbuka dan PT tertutup, pahami dulu pengertian dari masing-masing PT.

    Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 menjelaskan, bahwa perseroan terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Jadi dapat diartikan bahwa perseroan terbuka sama dengan perseroan publik, yang mana jumlah pemegang saham dan modal yang disetor memenuhi kriteria yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Lalu untuk perseroan tertutup, yaitu suatu perusahaan terbatas yang mana mereka belum pernah menawarkan sahamnya kepada publik melalui penawaran umum dan saham yang dipegang oleh pemegang saham, belum sampai kepada jumlah pemegang saham dari suatu perusahaan publik. PT tertutup, tidak terdaftar dalam bursa efek sehingga tidak perlu melakukan laporan ke Bapepam.

    Perbedaan

    Perbedaan yang pertama dilihat dari dasar hukumnya, perseroan terbuka diatur dalam UU No.8 Tahun 1985 tentang pasar modal. Sedangkan, perseroan tertutup diatur dalam UU No.4 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT).

    Kedua dari pemegang sahamnya, perseroan terbuka memiliki sekurangnya 300 orang, dan sudah memenuhi kriteria perseroan publik. Untuk perseroan tertutup, hanya memiliki 2 orang pemegang saham.

    Ketiga dilihat dari direksinya, perseroan terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota direksi. RUPS menetapkan pembagian tugas dan wewenang pengurusan antar anggota direksi, jika RUPS tidak menetapkan ketentuan tersebut tugas dan wewenang direksi diatur berdasarkan keputusan direksi. 

    Lalu dilihat dari modalnya, perseroan terbuka memiliki modal yang harus disetorkan minimal Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) yang didapatkan dari masyarakat melalui pasar modal. Sedang untuk perseroan tertutup, modal dapat disetorkan hanya puluhan atau ratusan saja dan didapatkan dari modal pribadi.

    Selanjutnya dilihat dari sahamnya, perseroan terbuka adalah perusahaan yang saham-sahamnya terdaftar dalam bursa efek dan publik dapat membelinya. Sedangkan perseroan tertutup, sahamnya tidak terdaftar terdaftar dalam bursa efek dan kepemilikannya hanya terbatas pada sejumlah saham saja.

    Yang terakhir dilihat dari RUPS, pelaksanaan RUPS dapat diadakan di tempat kedudukan bursa dimana saham perseroan dicatatkan. Ketika ingin memanggil RUPS, perseroan harus memberikan pengumuman mengenai akan adanya pemanggilan RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

    Dalam perseroan tertutup, pelaksanaan RUPS nya di tempat dimana kedudukan perseroan atau tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya, yang sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

    Seperti itulah pengertian dan perbedaan dalam perseroan terbuka dan tertutup, jadi bagi anda yang ingin mendirikan PT ada baiknya untuk memilih dan memikirkan secara matang. Semoga membantu.

    Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, pendirian PT serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Source 

    https://infiniti.id/blog/legal/perbedaan-pt-terbuka-dan-pt-tertutup

    https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-perseroan-terbuka-dengan-perseroan-publik-lt59d19e8d6de3d

    https://virtualofficescbd.id/blog/pt-terbuka-vs-pt-tertutup

  • PT Tbk atau Perseroan Terbuka, apa bedanya dengan PT Tertutup ?

    PT Tbk atau Perseroan Terbuka, apa bedanya dengan PT Tertutup ?

    Sah! – Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu bentuk Badan Usaha yang paling umum dan sering digunakan di Indonesia. PT didirikan oleh satu orang atau lebih, dan modalnya terbagi atas saham-saham.

    PT terbagi menjadi dua jenis, yaitu PT Tertutup dan PT Terbuka. Kira-kira hal apa saja yang membedakan kedua jenis PT ini ?

    Artikel ini akan membahas seputar definisi, ketentuan serta proses perubahan status PT Tertutup menjadi PT Terbuka secara lebih rinci.

    Definisi dan Maksud dari PT Terbuka

    PT Tbk atau Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

    Maksud dari kata ”terbuka” dari PT Terbuka itu dibagi menjadi 2 hal, yakni :

    •       Terbuka untuk kepemilikan umum

    PT Terbuka memiliki struktur kepemilikan saham yang terbuka untuk masyarakat umum. Saham PT Terbuka dapat diperdagangkan di bursa efek, sehingga siapa saja dapat membeli dan menjual saham tersebut. Hal ini berbeda dengan PT Tertutup, yang kepemilikan sahamnya hanya terbatas pada beberapa orang atau hanya terbatas pada pihak tertentu.

    •       Terbuka untuk informasi

    PT Terbuka diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi kepada publik. Keterbukaan informasi ini meliputi laporan keuangan, laporan tahunan, dan informasi penting lainnya. Hal ini berbeda dengan PT Tertutup, yang tidak diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi kepada publik.

    Perbedaan Mendasar PT Terbuka dan PT Tertutup

    Pada dasarnya pengertian dari PT Terbuka maupun PT Tertutup tetap sama, yaitu Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

    Akan tetapi, PT Terbuka dikenal juga sebagai Perseroan Publik yang diharuskan untuk melakukan penawaran umum saham ke publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

    Dari sini kita bisa lihat bahwa PT Terbuka bukan hanya sekedar tunduk pada UUPT dan UU Cipta Kerja, tetapi juga tunduk pada UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Hal ini jelas berbeda dengan PT Tertutup yang tidak melakukan penawaran sahamnya kepada publik sehingga hanya tunduk pada UUPT.

    Adanya kewajiban untuk menawarkan sahamnya ke publik membuat saham PT Terbuka biasanya terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sedangkan PT Tertutup tidak perlu mendaftarkan sahamnya di BEI.

    Ketentuan PT Terbuka

    PT Terbuka adalah PT yang dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 pemegang saham, modal disetor sekurang-kurangnya senilai 3 miliar rupiah, serta memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

    Jadi apabila sebuah PT Tertutup sudah memenuhi ketiga kriteria tersebut, maka PT tersebut dapat mengubah anggaran dasarnya menjadi Perseroan Terbuka sesuai dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas Pasal 21 ayat (2).

    Selain itu, terdapat beberapa ketentuan khusus PT Terbuka yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, diantaranya:

    • Transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan

    PT Terbuka diwajibkan untuk mematuhi peraturan tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan dalam pengelolaan PT Terbuka.

    • Penyampaian informasi

    PT Terbuka diwajibkan untuk menyampaikan informasi kepada publik secara berkala dan insidental. Informasi yang harus disampaikan antara lain laporan keuangan, laporan tahunan, laporan keuangan interim, laporan transaksi afiliasi, dan laporan transaksi benturan kepentingan.

    • Pengumuman informasi

    PT Terbuka diwajibkan untuk mengumumkan informasi kepada publik secara cepat dan akurat. Informasi yang harus diumumkan antara lain informasi yang dapat mempengaruhi harga saham PT Terbuka, informasi yang dapat mempengaruhi keputusan investasi investor, dan informasi yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap PT Terbuka.

    Perusahaan yang sudah tercatat di pasar modal (Emiten) dapat menawarkan sahamnya kepada publik dengan cara melakukan aksi korporasi berupa Penawaran Umum Terbatas (PUT) dengan kata lain Memesan Efek Terlebih Dahulu (Hmetd).

    Apabila PT Tertutup sudah melampaui karakteristik menjadi PT Terbuka, PT Tertutup tidak wajib untuk mengubah statusnya menjadi PT Terbuka. Dan tentunya Pelaku Usaha juga menerima resiko dari kekurangan dan kelebihan dari PT Tertutup jika dibandingkan dengan PT Terbuka yang diantaranya :

    • Kelebihan PT Tertutup
    1. Lebih mudah untuk dikelola
    2. Tidak diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi kepada publik
    • Kekurangan PT Tertutup
    1. Akses ke modal lebih terbatas
    2. Kurang transparan dan akuntabel

    Ketentuan PT Terbuka dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan investor. Ketentuan-ketentuan tersebut juga bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat dan adil di pasar modal.

    PT Terbuka yang tidak mematuhi peraturan OJK dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK. Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha.

    Proses Perubahan PT Tertutup menjadi PT Terbuka

    Untuk melakukan perubahan PT Tertutup menjadi PT Terbuka, prosesnya adalah sebagai berikut:

    1. Persiapan

    PT Tertutup harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya 300 pemegang saham, modal disetor sekurang-kurangnya senilai 3 miliar rupiah, dan memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

    Dalam hal ini, PT Tertutup dapat melakukan konsultasi pada Konsultan Hukum dan Konsultan Pasar Modal.

    1. Penawaran umum saham

    Setelah memenuhi 3 syarat tadi, PT Tertutup dapat melakukan IPO, yang mana IPO adalah proses penawaran saham kepada masyarakat umum melalui bursa efek.

    Untuk melakukan IPO, PT Tertutup harus mengajukan permohonan listing (pencatatan) sahamnya kepada bursa efek. Kemudian bursa efek akan melakukan evaluasi terhadap permohonan tersebut. Jika permohonan listing disetujui, maka saham PT tertutup dapat diperdagangkan di bursa efek dan menjadi PT terbuka.

    1. Perubahan anggaran dasar

    Setelah saham PT Tertutup diperdagangkan secara terbuka di bursa efek, PT Tertutup harus melakukan perubahan anggaran dasar untuk menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi PT Terbuka. PT Tertutup wajib melakukan perubahan anggaran dasar ini di hadapan Notaris.

    1. Penyampaian informasi kepada publik

    PT Terbuka wajib menyampaikan informasi secara berkala dan insidental seperti laporan keuangan, laporan tahunan, laporan keuangan interim, laporan transaksi afiliasi, dan laporan transaksi benturan kepentingan.

    PT Terbuka dapat menyampaikan informasi tersebut melalui situs web resmi perusahaan, surat kabar, atau media lainnya.

     

    Jadi kesimpulannya, secara umum kata “terbuka” dalam “PT Tbk” menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki karakteristik yang berbeda dari PT pada umumnya.

    PT Tbk memiliki akses ke modal yang lebih besar, karena sahamnya dapat dimiliki oleh masyarakat umum. PT Tbk juga diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi kepada publik, sehingga lebih transparan dan akuntabel.

    Apabila anda memerlukan jasa pendirian PT atau Badan Hukum atau Badan Usaha lainnya, anda dapat berkonsultasi dengan tim kami ke nomor Whatsapp 0851 7300 7406 atau dapat mengunjungi laman Sah.co.id.

    Source :

    • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    • UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
    • Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
    • Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dalam Emiten dan Perusahaan Publik
    • Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Penyampaian Informasi oleh Emiten atau Perusahaan Publik
    • Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Pengumuman Informasi oleh Emiten atau Perusahaan Publik
  • Pengertian Perseroan Terbatas (PT) Tertutup

    Pengertian Perseroan Terbatas (PT) Tertutup

    Semakin bertumbuhnya sektor perekonomian di Indonesia. Tentunya salah satu faktor yang membuat Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat di sektor perekonomian adalah banyaknya PT yang berdiri di Indonesia. Hal ini membuat banyak orang tertarik untuk membuat sebuah Perseroan Terbatas (PT). Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia juga terdiri beberapa jenis, salah satunya yaitu Perseroan Terbatas (PT) tertutup.

    Perseroan Terbatas (PT) tertutup ini pada dasarnya memiliki pengertian yang sama dengan PT terbuka, karena kedua PT ini sama-sama didirikan atas dasar perjanjian, beroperasi dengan modal yang terpisah oleh saham, beroperasi sesuai dengan ketentuan undang-undang. Yang dimana ini berarti kedua jenis perseroan tersebut merupakan persekutuan modal.

    Pengertian Perseroan Terbatas (PT) Tertutup

    Perseroan Terbatas (PT) tertutup ini merupakan kebalikan dari PT terbuka (PT TBK), jika di PT TBK sahamnya diperjualbelikan terhadap pihak luar atau go publik maka PT tertutup ini merupakan PT yang sahamnya tidak diperjualbelikan kepada pihak luar.

    Maka Perseroan Terbatas (PT) tertutup ini merupakan perseroan yang tidak menjual sahamnya ke pihak lain atau ke publik. Modal yang didapat PT tertutup ini hanya bisa didapatkan dari kalangan tertentu saja seperti teman, keluarga, saudara, dll.

    Di dalam PT tertutup ini penerbitan saham ini atas nama orang tertentu yang bersifat tertutup. Tertutup ini berarti hanya terbatas pada jangkauan kerabat atau keluarga, karena hal tersebut PT yang termasuk jenis PT tertutup ini juga sering disebut dengan PT keluarga ( Familiale Vennootschap).

    PT tertutup ini juga masih terbagi menjadi dua kategori yaitu PT tertutup murni dan PT tertutup sebagian terbuka.

    Perseroan Terbatas Tertutup Murni

    Untuk jenis ini, perseroan ini benar-benar tertutup, dengan saham yang terbatas dan teruntuk pihak keluarga juga kenalan.

    Perseroan Terbatas Tertutup Sebagian Terbuka

    Untuk jenis ini sendiri kepemilikan sahamnya terbagi menjadi dua. Yang pertama sahamnya terbatas untuk golongan yang diperbolehkan layaknya teman dan keluarga, dan yang kedua sahamnya bisa dimiliki oleh siapapun akan tetapi masih terbatas.

    Dan untuk PT tertutup ini sendiri pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) biasanya diadakan di tempat kedudukan perseroan berdiri, tempat perseroan beroperasi, dan diadakan dimana saja dalam lingkup Negara Indonesia dengan syarat sudah disetujui oleh seluruh pemilik saham dan dihadiri para pemilik saham dengan agenda tertentu.

    Untuk pemanggilan pemilik saham mengenai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ini sendiri haruslah dilakukan selang dua minggu (14 hari) sebelum diadakannya rapat tersebut. Dan untuk panggilan tersebut harus mencantumkan waktu, tanggal, tempat, dan inti pembahasannya. Pemanggilan ini juga dapat dilakukan dengan via surat resmi ataupun iklan di surat kabar.

    Para pemegang saham juga bisa mengambil keputusan yang bersifat mengikat di luar RUPS, dengan catatan para pemilik saham setuju dan menandatangani secara tertulis persetujuan mengenai keputusan tersebut.

    Dan penting diketahui juga bahwasannya jika sebuah Perseroan Terbatas (PT) tertutup memenuhi ketentuan untuk menjadi PT terbuka, maka berdasarkan undang-undang sebuah PT tertutup harus merubah anggaran dasarnya dalam kurun waktu paling lambat satu bulan setelah memenuhi ketentuan PT terbuka, dan PT tertutup diharuskan merubah statusnya menjadi PT TBK jika jumlah pemilik saham dan modalnya sudah memenuhi ketentuannya.

    Syarat Membuat Perseroan Terbatas Tertutup

    1. Didirikan atas dasar usaha kecil dan menengah (UKM).
    2. Isi formulir pernyataan pendirian sesuai lampiran pada PP Modal UMK 2021 No 8
    3. Perusahaan swasta yang berdiri sendiri.
    4. Pengusaha perorangan harus mempunyai modal dan upah yang sah. Seperti halnya PT, modal disetor paling sedikit 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti setoran yang sah.
    5. WNI memulai usaha dengan mengisi sertifikat pendaftaran dalam bahasa Indonesia.
    6. Memenuhi persyaratan dan kompeten secara hukum, Ini berarti anda harus berusia 17 tahun atau lebih.

    Kelengkapan data

    1. KTP/ID Pengusaha
    2. NPWP Pengusaha
    3. alamat perusahaan
    4. Permohonan untuk membuat perusahaan perseorangan dan aplikasi untuk membuat perusahaan perseorangan harus didaftarkan secara daring pada Menteri. Bentuk pemberitahuan:
    5. Nama dan alamat perusahaan
    6. Usia perusahaan
    7. Maksud dan tujuan bisnis pribadi dan kegiatan perusahaan
    8. Rangkuman modal
    9. Menuliskan nominal dan jumlah saham yang ditentukan.
    10. alamat pengusaha perorangan

    Cara Mendirikan Perseroan Terbatas Tertutup

    Mengajukan Nama

    pengajuannya sendiri akan didaftarkan notaris via Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

    Membuat Akta Pendirian

    Akta pendirian adalah dokumen penting sebagai syarat berdirinya sebuah usaha, untuk Akta Pendirian ini dibuat oleh Notaris setempat.

    Membuat SKDP

    SKDP ini sendiri berfungsi sebagai alamat domisili resmi, perlu diketahui bahwa SKDP hanya dikeluarkan apabila kedudukan PT tersebut ada di dalam zonasi perusahaan. Pengajuan SKDP sendiri diajukan ke kantor kelurahan setempat.

    Membuat NPWP PT

    Pengajuan NPWP PT biasanya diajukan pada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat, atau juga bisa secara online.

    Membuat Anggaran Dasar PT

    Anggaran dasar merupakan ketentuan tertulis mengenai kekuasaan dan hak-hak yang dapat dilakukan oleh pengurus PT. Pengajuannya sendiri di berikan kepada Menteri Kemenkumham.

    Mengajukan SIUP

    SIUP ini sendiri diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Atau juga bisa dilakukan secara daring.

    Membuat TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

    TDP ini juga sama seperti SIUP diajukannya ke Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan. TDP ini sendiri merupakan daftar pencatatan resmi yang dilakukan sesuai ketentuan UU.

    Jika sudah menunaikan wajib daftar perusahaan dan disahkan Kemenkumham, selanjutnya haruslah diumumkan di BNRI, jika sudah diumumkan maka telah selesai dan statusnya sudah sebagai PY yang berbadan hukum.

    Kesimpulan

    Sebuah PT tertutup ini merupakan perseroan yang benar-benar terbatas dalam cangkupan pemilik sahamnya hanya orang terdekat atau keluarga. Dan apabila suatu perseroan tertutup sudah memenuhi ketentuan perseroan terbuka maka perseroan tersebut haruslah merubah statusnya menjadi PT terbuka.

    Sekian pembahasan mengenai PT tertutup, semoga dapat membantu dan bermanfaat. Jika berminat mendirikan PT atau legalisasi badan usaha lainnya bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas PT.

    Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034 Selamat berbisnis!