Tag: prinsip

  • 7 Prinsip Koperasi di Indonesia yang Wajib Anda Ketahui !

    7 Prinsip Koperasi di Indonesia yang Wajib Anda Ketahui !

    Sah! – Koperasi merupakan badan usaha yang berperan penting dalam tata perekonomian nasional. Selain itu, Koperasi memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat yang berada di sekitarnya.

    Dalam pelaksanaannya, koperasi harus dibangun menjadi organisasi yang kuat dan mandiri dengan berpegang teguh pada prinsip – prinsip koperasi. Terdapat beberapa macam prinsip prinsip yang menjadi pedoman koperasi dalam mencapai tujuannya.

    Prinsip Koperasi

    Sesuai dengan Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Pasal 5 ayat (1) dan (2), Koperasi memiliki prinsip prinsip, yaitu: 

    1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

    Koperasi memiliki keanggotaan yang bersifat sukarela, itu berarti bahwa seseorang yang menjadi anggota koperasi ataupun akan menjadi anggota koperasi berdasar atas kemauan sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

    Adapun koperasi bersifat terbuka berarti koperasi terbuka kepada siapa saja yang ingin bergabung ke dalam koperasi tanpa melihat latar belakang sosial, ras, ekonomi, atau status mereka.

    2. Pengelolaan yang dilakukan secara demokratis

    Pengelolaan dalam koperasi dilakukan secara demokratis ini berarti setiap anggota koperasi memiliki hak suara setara dan sama dalam setiap pengambilan keputusan ataupun pengelolaan dalam koperasi.

    Prinsip ini berarti bahwa koperasi dikendalikan oleh anggotanya sehingga koperasi dapat dioperasikan sesuai dengan keputusan bersama anggotanya. 

    3. Pembagian sisa hasil usaha

    Dalam pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) di dalam koperasi dilakukan secara adil dan merata, hal tersebut sesuai dengan besarnya jasa serta usaha yang diberikan anggota kepada koperasi tersebut.

    Jika anggota yang menyertakan modal besar maka anggota tersebut berhak menerima Sisa Hasil Usaha (SHU)  yang besar juga, begitupun sebaliknya.

    4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

    Modal dalam koperasi digunakan untuk kepentingan bersama anggota, bukan hanya untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu, imbalan atas modal yang diberikan kepada anggota juga harus dibatasi. Selain itu, pemberian imbalan tidak hanya didasarkan pada modal yang disetor, tetapi juga mempertimbangkan faktor lain, seperti kontribusi anggota di dalam koperasi.

    5. Kemandirian

    Koperasi dalam menjalankan suatu usahanya atau dalam pengambilan suatu keputusan harus berdiri sendiri tanpa campur tangan dan ketergantungan kepada pihak lain. Koperasi juga tidak boleh tunduk kepada pihak – pihak luar yang tidak berkepentingan

    Kemandirian ini membuat koperasi dapat memiliki kebebasan untuk mempertanggungjawabkan segala tindakan atau perbuatan sendiri dalam pengelolaan usaha dan organisasi.

    6. Pendidikan Koperasi

    Prinsip ini menekankan pentingnya suatu pendidikan atau pelatihan bagi anggota dalam koperasi. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka agar dapat mengelola koperasi  dengan baik.

    Dengan adanya prinsip ini koperasi dapat berjalan lebih baik dan efektif karena koperasi tersebut diisi oleh anggota anggota yang kompeten sehingga koperasi dapat mencapai tujuannya untuk mensejahterakan anggotanya.

    7. Kerja sama antar koperasi

    Prinsip kerja sama antar koperasi ini sangat penting bagi kesejahteraan anggota maupun bagi perekonomian nasional karena kerja sama koperasi ini tidak hanya dilakukan secara nasional, tetapi boleh dilakukan secara internasional.

    Kerja sama antar koperasi ini memungkinkan koperasi untuk membantu satu sama lain antar koperasi serta berkolaborasi dalam mencapai tujuan yang lebih besar. 

    Demikian artikel mengenai Macam – Macam Prinsip Koperasi di Indonesia. Terima kasih!

    Jika anda sudah memahami artikel diatas dan tertarik mendirikan badan usaha, Sah! Indonesia menyediakan layanan pendirian lembaga dan badan usaha terlengkap di Indonesia. Dari pembuatan akta hingga perizinan usaha. Sah! Indonesia adalah partner terbaik untuk memulai bisnis Anda!.

    Anda bisa hubungi WA 0851-7300-7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

    Source :

    1. Undang undang

      Undang –  Undang No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
    1. Jurnal

      Kurniawari, Titiek. “PERAN NILAI DAN PRINSIP PERKOPERASIAN DI INDONESIA”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa AGROINFO GALUH Fakultas Pertanian Universitas Galuh Ciamis Volume 9, Nomor 1, Januari 2022 : 389-397
    2. Internet

      https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-koperasi/

      rahmaediari.com
  • Apa Saja Prinsip Dari Suatu Perseroan Terbatas?

    Sah! – Dalam menjalankan suatu badan usaha terdapat prinsip-prinsip hukum yang harus dipegang. Salah satu contohnya adalah Perseroan Terbatas.

    Dalam menjalankan Perseroan Terbatas atau biasa dikenal dengan PT memiliki beberapa prinsip yang menjadi dasar dalam menjalankan PT tersebut untuk kepentingan bersama. 

    Artikel ini akan mengeksplorasi apa saja yang menjadi prinsip-prinsip dari suatu Perseroan Terbatas.

    Prinsip Hukum Perseroan Terbatas 

    Terdapat beberapa prinsip hukum di dalam suatu Perseroan Terbatas seperti yang telah disebutkan. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:

    1. Corporate Ratification 

    Di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 (UU PT) pengesahan oleh RUPS atas suatu tindakan Direksi dengan tujuan untuk mengakui atau menerima tindakan tersebut sebagai bentuk tindakan dan tanggung jawab Perseroan.

    Perseroan tidak mungkin mengakui perseroan yang merugikan, PT akan mengakui semua tindakan direksi yang menguntungkan. 

    Namun, pengakuan ini hanya berlaku jika tindakan direksi dilakukan dengan itikad baik, sesuai dengan kepentingan perseroan, dan tidak melanggar Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan.

    Dengan demikian, Corporate Ratification bertujuan untuk memastikan legalitas tindakan direksi yang mendukung keberlanjutan bisnis perseroan.

    1. Fiduciary Duty Skill And Care

    Harus berdasarkan kemampuannya, dan bertindak semata-mata untuk perusahaan. 

    Mengenai asas fiduciary duty, M. Yahya Harahap dalam buku “Hukum Perseroan Terbatas” menjelaskan bahwa setiap anggota direksi wajib melakukan pengurusan perseroan. Kewajiban melaksanakan juga harus dilaksanakan dengan itikad baik.

    Lebih jelasnya, secara praktik dan teori hukum, makna itikad baik antar anggota direksi dalam menjalankan tata kelola perusahaan memiliki arti luas yang mencakup kewajiban fidusia (fiduciary duty). 

    Setiap anggota dewan “harus dipercaya” dalam menjalankan tanggung jawabnya dalam mengelola perusahaan. Artinya setiap anggota direksi harus dapat dipercaya dengan selalu bertindak dengan itikad baik dan harus selalu harus selalu jujur.

    1. Corporate Opportunity

    Pada dasarnya Corporate Opportunity merupakan doktrin hukum yang menghalangi organ-organ yang ada di dalam PT untuk mengambil sebuah kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang seharusnya menjadi milik perusahaan. 

    Doktrin ini didasarkan pada prinsip Fiduciary Duty, yang mewajibkan Direksi untuk mengutamakan kepentingan Perseroan di atas kepentingan pribadi sebagai bentuk kesetiaan terhadap perusahaan.

    Dalam hal ini direksi harus mendahulukan kepentingan perusahaan dalam transaksi dengan pihak lain seperti hak, kekayaan dan kepentingan. Apabila terjadi sebuah kesalahan dalam pelaksanaannya maka organ PT yang terkait wajib bertanggung jawab dan menerima sanksinya.

    1. Business Judgement Rule (BJR)

    Menurut UU No. 40 Tahun 2007, Business Judgement Rule (BJR) itu adalah tindakan direksi yang bertentangan Anggaran Dasar (AD), kalau semata-mata ditujukan dengan itikad baik, dan bertujuan untuk meningkatkan perusahaan. 

    Apabila tindakan Direksi memenuhi kriteria ini, mereka tidak dapat digugat, meskipun hasil dari tindakan tersebut ternyata tidak menguntungkan. 

    Namun, jika tindakan tersebut dilakukan dengan kesalahan yang disengaja, kelalaian, atau untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan kepentingan perseroan, maka direksi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

    Prinsip ini bertujuan memberikan perlindungan bagi direksi yang mengambil risiko bisnis secara wajar demi kepentingan perusahaan.

    1. Self Dealing

    Prinsip ini mengatur bahwa jika direksi melakukan tindakan yang memberikan keuntungan pribadi, mereka tetap harus memastikan tindakan tersebut tidak merugikan Perseroan. 

    Artinya jika direksi melakukan suatu tindakan untuk kepentingan sendiri, maka direksi wajib menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan perseroan, serta direksi harus mementingkan asas kepentingan bersama. 

    Prinsip ini juga menegaskan bahwa direksi harus bertindak dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. 

    Selain itu, direksi harus transparan dalam setiap keputusan yang diambil untuk memastikan akuntabilitas kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

    1. Ultra Vires

    Prinsip Ultra Vires melarang organ PT seperti direksi, dewan komisaris, dan RUPS tidak boleh melakukan perbuatan di luar dari Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Perseroan Terbatas-nya itu sendiri. 

    Oleh karena itu, organ yang ada di dalam PT dalam bertindak harus dapat dipercaya. Ultra Vires berbentuk perjanjian, dia dapat digugat berdasarkan wanprestasi/PMH. 

    1. Piercing The Corporate Veil

    Prinsip hukum yang terakhir adalah Piercing The Corporate Veil. Yang menjadi dasar hukum prinsip ini adalah Pasal 3 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No. 40 Tahun 2007 (UU PT). 

    Bunyi Pasal 3 Ayat 1 UU PT: “Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

    Bunyi Pasal 3 Ayat 2 UU PT: “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila: 

    1. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; 
    2. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung  maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi; 
    3. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau 
    4. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung  maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

    Artinya di dalam prinsip ini bahwa tiap organ PT tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerugian yang dialami oleh PT seperti yang telah disebutkan di dalam Pasal 3 Ayat 1 UU PT. 

    Memahami prinsip-prinsip dasar dari suatu PT merupakan langkah penting bagi siapa saja yang ingin memulai bisnis dalam bentuk badan hukum ini yang akan memberikan landasan kuat bagi keberlangsungan usaha.

    Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin berbagi pengalaman terkait pengelolaan PT, Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

    Source:

    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007

    Prinsip Fiduciary Duty Direksi dan Dewan Komisaris.  (2025).    retrieved January 3, 2025, from www.hukumonline.com/klinik/a/fiduciary-duty-cl4058/  

    Hasan, Fakhrurroji. “Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Perspektif Undang-Undang Perseroan Terbatas.” Journal of Law and Policy Transformation, Vol. II No. 2, Desember 2017, hlm. 107-120.

    Suryahartati, Dwi. “Doktrin Ultra Vires (Perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas).” Artikel dalam Jurnal Hukum dan Bisnis, Universitas Airlangga, 2017.

    Doktrin Ultra Vires (Perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas). Neliti. Retrieved January 3, 2025, from https://www.neliti.com/id/publications/43242/doktrin-ultra-vires-perspektif-undang-undang-nomor-40-tahun-2007-tentang-persero 

    Kurniawan, Erlangga, dan Fitra Wicaksana. “Ratifikasi Tindakan Anggota Direksi.” Buletin Oktober, Vol. 1 No. 1, 2019. Erco Law Firm.

    Nasution, M. K. (2013). Transaksi self-dealing dalam perspektif hukum bisnis. Jurnal Hukum, 8(1), 1–15. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/164569-ID-transaksi-self-dealing-dalam-perspektif.pdf

  • Implikasi Hukum dan Penerapan Prinsip Piercing the Corporate Veil dalam Perseroan Terbatas (PT)

    Sah! – Dalam dunia korporasi, Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan kepada pemiliknya dari tanggung jawab pribadi atas kewajiban perusahaan, di mana aset dan keuangan individu serta perusahaan sepenuhnya terpisah. 

    Namun, prinsip piercing the corporate veil dapat menembus perlindungan ini jika struktur PT digunakan untuk tujuan yang tidak sah atau apabila terjadi penyalahgunaan oleh pengurus atau pemilik PT. Artikel ini membahas penerapan prinsip ini dalam konteks PT, serta implikasi hukum yang perlu diperhatikan oleh pengusaha.

    Apa Itu Piercing the Corporate Veil dalam PT?

    Piercing the corporate veil merupakan pengecualian terhadap prinsip umum yang membatasi tanggung jawab pendiri dan pengurus perusahaan hanya pada jumlah saham yang dimiliki.

    Prinsip ini memungkinkan tanggung jawab yang biasanya hanya terbatas pada perusahaan, untuk dialihkan ke pemegang saham, direksi, atau dewan komisaris secara pribadi.

    Dalam konteks prinsip piercing the corporate veil, pemegang saham dapat diminta bertanggung jawab kepada kreditor perseroan jika tindakan yang dilakukan menimbulkan kerugian pada harta perseroan. Pasal 3 ayat (2) UUPT mengatur kriteria tindakan yang dapat dianggap sebagai piercing the corporate veil.

    Pasal 3 ayat (2) UUPT menyatakan bahwa prinsip “Separate Legal Personality” tidak berlaku jika:

    • Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
    • Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi; 
    • Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
    • Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan. 

    Persyaratan Perseroan Sebagai Badan Hukum Tidak Terpenuhi

    Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), tindakan hukum yang dilakukan atas nama perseroan yang belum memiliki status badan hukum hanya dapat dilakukan oleh seluruh anggota Direksi bersama-sama dengan seluruh pendiri dan seluruh anggota Dewan Komisaris. 

    Dalam hal perseroan belum atau tidak memenuhi persyaratan sebagai badan hukum (seperti anggaran dasar yang belum mendapat pengesahan atau belum diumumkan dalam Berita Negara), maka mereka semua bertanggung jawab secara bersama-sama dan saling menanggung (tanggung renteng) atas tindakan hukum yang dilakukan atas nama perseroan.

    Pelanggaran Prinsip Ultra Vires oleh Direksi

    Berdasarkan Pasal 92 ayat (2) UUPT, direksi berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

    Pelanggaran prinsip Ultra Vires terjadi ketika Direksi bertindak di luar maksud, tujuan, dan kegiatan usaha yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar. 

    Perbuatan hukum yang melampaui wewenang direksi sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar, dan atau yang bertentangan dengan tujuan perseroan, tetap ultra vires walaupun disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Doktrin ultra vires dimaksudkan untuk melindungi para investor/pemegang saham. 

    Pelanggaran Prinsip Fiduciary Duty

    Berdasarkan Pasal 97 UU PT, direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (1), dan pengurusan tersebut harus dilaksanakan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab (ayat 2).

    Jika direksi terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya, setiap anggota direksi akan bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang dialami perseroan (ayat 3). Inilah yang disebut sebagai prinsip fiduciary duty.

    Apabila direksi terdiri atas lebih dari satu anggota, tanggung jawab tersebut berlaku secara tanggung renteng, yang berarti semua anggota direksi bertanggung jawab bersama atas kerugian akibat kelalaian atau kesalahan (ayat 4).

    Ketentuan ini menegaskan bahwa direksi harus bertindak dengan integritas, tidak sewenang-wenang, dan memprioritaskan kepentingan perseroan untuk menghindari tanggung jawab hukum.

    Pandangan Masa Depan

    Seiring berkembangnya praktik korporasi di Indonesia, penerapan prinsip piercing the corporate veil semakin relevan untuk mengatasi penyalahgunaan struktur PT yang merugikan pihak ketiga, terutama kreditor.

    Oleh karena itu, pengusaha diharapkan lebih berhati-hati dalam mengelola perseroan dan menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan prinsip good corporate governance.

    Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan pengawasan terhadap aktivitas korporasi, kita dapat berharap bahwa penerapan prinsip  piercing the corporate veil ini akan lebih banyak memberi efek jera kepada pengurus dan pemegang saham yang berniat buruk. 

    Sah! menyediakan layanan konsultasi dan pengurusan legalitas usaha, termasuk pendaftaran badan hukum Perseroan Terbatas serta penyusunan dokumen yang memastikan kepatuhan hukum dalam pengelolaan perusahaan Anda.

    Jangan biarkan risiko hukum merusak reputasi dan aset usaha Anda! Hubungi kami di WhatsApp 0851 7300 7406 atau kunjungi laman kami di Sah.co.id untuk informasi lebih lanjut.

    Source:

    https://indonesiare.co.id/id/article/mengenal-istilah-hukum-piercing-the-corporate-veil

    https://jurnal.hukumonline.com/a/5cb497f901fb73000e1c73dc/ultra-vires-dan-pertanggungjawaban-direksi

    https://www.hukumonline.com/klinik/a/fiduciary-duty-cl4058

  • Peran Koperasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

    Sah! – Dalam Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34 menjelaskan bahwa, peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut: (1) mengembangkan koperasi (2) mengembangkan BUMN; (3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak; (5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar. 

    Koperasi merupakan soko guru perekonomian namun dalam prakteknya keadaan koperasi tidak lebih maju dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya. Karena pada umumya masyarakat kurang memahami tentang kegiatan usaha koperasi.

    Karena tidak banyak yang memahami kegiatan usaha ini, maka banyak yang memilih bentuk perusahaan perseorangan atau perseroan. Padahal bentuk usaha ini memerlukan modal yang tidak sedikit dibandingkan dengan modal berkoperasi yang dimiliki dan dimodali bersama. 

    Untuk itu, artikel ini akan membahas tentang hal-hal yang perlu dipahami oleh masyarakat berkaitan dengan perkoperasian, seperti hal-hal yang harus disadari tentang peran dan dan fungsi koperasi di Indonesia.

    Lantas Apa itu Koperasi? 

    Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 

    Sedangkan menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. 

    Apa Saja Prinsip Koperasi itu?

    Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

    Pasal 6:

    (1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi: 

    a. Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;

    Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. 

    b. Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;

    Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn atas kehendak keputusan para anggotanya.

    c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi; 

    Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.

    d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;

    Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.

    e. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas,Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi; 

    f.   Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerjasama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan 

    g. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

    (2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

    Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial. 

    Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya.

    Peran dan Fungsi Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi

    Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 tentang perkoperasian dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

     a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 

    b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat 

    c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya 

    d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi .

    Fungsi Koperasi :

    a. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia 

    b. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia 

    c. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia 

    d. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi 

    Peran dan Tugas Koperasi 

    a. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia 

    b. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia 

    c. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada 

    Peranan koperasi sebagai suatu lembaga yang bertugas dalam menyejahterakan serta memajukan perekonomian rakyat telah banyak ditunjukkan di berbagai negara besar di dunia.

    Di Amerika Serikat misalnya, 80% listrik di wilayah perdesaan disediakan koperasi. Tiga perempat produk susu yang dikonsumsi dunia berasal dari koperasi peternak sapi perah di Australia dan Selandia Baru.

    Dalam era otonomi daerah setiap daerah terutama masyarakat desanya harus memiliki rasa percaya diri bahwa melalui organisasi koperasi kegiatan ekonomi rakyat dapat diperhitungkan dan diandalkan kekuatannya.

    Perlu diketahui, untuk mendirikan koperasi diperlukan perizinan usaha yaitu legalitas. Legalitas koperasi tidak hanya sebatas memiliki badan hukum saja, tetapi berkaitan dengan pengajuan sertifikat NIK (Nomor Induk Koperasi), NIB (Nomor Induk Berusaha) dan IUSP (Izin Usaha Simpan Pinjam) bagi koperasi yang memiliki unit simpan pinjam.

    Sah! menyediakan layanan berupa konsultasi pengurusan legalitas koperasi seperti pembuatan NIK serta NIB . Apabila tertarik untuk menggunakan layanan jasa yang ditawarkan oleh kami silakan kunjungi website sah.co.id!

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Source: 

    https://media.neliti.com/media/publications/218156-peranan-koperasi-dalam-perekonomian-indo.pdf

    https://www.jurnal.id/id/blog/peran-koperasi-dalam-perekonomian-di-indonesia

Exit mobile version