Tag: Izin Usaha

  • Ingin Buka Usaha Es Teh? Ini Dia Panduan Izin Usaha Es Teh di Indonesia!

    Ingin Buka Usaha Es Teh? Ini Dia Panduan Izin Usaha Es Teh di Indonesia!

    Sah! – Es teh manis kerap dijumpai sebagai jenis minuman yang sangat merajalela di Indonesia dan menjadi salah satu minuman favorit masyarakat di Indonesia. 

    Es teh manis bukan hanya minuman yang menyegarkan, tetapi juga menjadi peluang bisnis yang semakin diminati oleh para pengusaha pemula.

     Di tengah tren minuman kekinian yang terus berkembang, usaha es teh manis menawarkan potensi keuntungan yang menjanjikan dengan modal yang relatif kecil, namun sebelum memulai bisnis ini, penting untuk memahami proses legalitas yang harus ditempuh.

    Mari kita kupas tuntas bersama bagaimana perizinan usaha terkait dengan es teh di Indonesia.

    Siapa sih yang tidak menyukai Es Teh di Indonesia? Es teh manis termasuk minuman yang digemari oleh seluruh kalangan, hal ini disebabkan dengan rasa dan tentunya harga yang menyegarkan.

    Es teh manis juga semakin berkembang menjadi berbagai varian rasa yang pada akhirnya es teh manis selalu menjadi pilihan yang terbaik untuk dikonsumsi.

    Memulai usaha es teh manis juga tidak begitu memerlukan modal yang besar. Dengan sekitar Rp900 ribuan sudah bisa mendapatkan kebutuhan awal seperti gerobak portable, sedotan, cup, plastik kresek dan juga bubuk perasa.

    Untuk operasional harian, cukup menyediakan sekitar Rp100 ribuan untuk membeli 100 plastik kresek, es batu, 100 sedotan, satu galon air, 100 cup, dan 100 teh asli.

    Saat ini pun, berbagai platform online seperti layanan ojek daring telah memudahkan pengiriman makanan dan minuman langsung ke konsumen. Ini membuka peluang besar untuk mengembangkan bisnis es teh secara lebih modern dan memperluas jangkauan pasar. 

    Legalitas Usaha Es Teh 

    Es teh pada dasarnya merupakan usaha minuman cepat saji, untuk mendapatkan legalitas usaha, para pelaku usaha kedai minuman perlu mengurus izin usaha melalui Sistem Online Single Submission (Sistem OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi.

    Proses ini dimulai dengan pembuatan akun dan mendapatkan akses ke platform tersebut. Langkah penting selanjutnya adalah memahami dan memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

    Bagi usaha minuman cepat saji, terdapat beberapa kode KBLI yang relevan. Misalnya, KBLI 56303 yang mencakup usaha rumah minum atau kafe, di mana minuman panas dan dingin disajikan untuk dikonsumsi di tempat usaha.

    Kode ini juga mencakup tempat usaha yang dilengkapi dengan peralatan pembuatan dan penyimpanan minuman, baik telah mendapatkan izin sebagai rumah minum dari instansi terkait atau belum.

    Sementara itu, KBLI 56304 mencakup usaha kedai minuman yang menyajikan minuman siap saji, seperti kopi, jus, dan teh, biasanya di tempat usaha yang bersifat sementara atau bisa dipindah-pindahkan.

    Tingkat resiko dari usaha ini menentukan jenis perizinan yang harus diurus. Baik usaha yang termasuk dalam KBLI 56303 maupun 56304 sama sama memiliki tingkat risiko rendah. 

    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, usaha dengan risiko rendah wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa diurus melalui Sistem OSS.

    Penting untuk memastikan kode KBLI yang digunakan saat mengurus NIB sudah sesuai dengan jenis kegiatan usaha minuman yang dilakukan.

    Selain NIB, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha, yang bervariasi tergantung pada kode KBLI yang digunakan.

    Bagi usaha yang termasuk dalam KBLI 56303, misalnya, persyaratan mencakup kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), yang sebelumnya dikenal sebagai izin lokasi, serta persetujuan lingkungan yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

    Jika tempat usaha berada di bangunan milik sendiri, diperlukan juga persetujuan bangunan gedung (PBG) dan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF), yang sebelumnya dikenal sebagai izin mendirikan bangunan (IMB).

    Sebaliknya, bagi usaha kedai minuman yang termasuk dalam KBLI 56304, persyaratan dasar yang harus dipenuhi mencakup KKPR dan SPPL, namun tidak memerlukan PBG dan SLF.

    Hal ini dikarenakan usaha dalam kategori ini biasanya tidak memanfaatkan bangunan tetap sebagai tempat usahanya, sehingga persyaratan terkait bangunan tidak diperlukan.

    Dengan memahami dan memenuhi persyaratan, pelaku usaha dapat memastikan bahwa bisnis mereka berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Apakah Usaha Es Teh Manis Harus Berbadan Hukum atau Tidak?

    Untuk memutuskan apakah usaha es teh manis perlu berbadan hukum atau tidak merupakan langkah dasar yang sangat penting dalam proses pendirian bisnis.

    Pilihan ini akan bergantung pada beberapa faktor, seperti skala usaha, tujuan jangka panjang dan preferensi dalam mengelola bisnis.

    Memulai usaha es teh manis sebagai usaha kecil atau mikro membutuhkan modal minimal, menjalankannya sebagai usaha perorangan sering kali sudah memadai. Dengan usaha perorangan memberikan beberapa keuntungan bagi pemilik usaha.

    Dengan usaha perorangan melewati proses pendirian yang sederhana karena hanya diperlukan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Proses ini dapat dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

    Selain itu juga biaya operasional yang rendah karena tidak perlu mengurus pendirian badan hukum seperti CV atau PT, biaya administrasi dan pajak yang dibayar juga lebih ringan.

    Sebagai pemilik tunggal, juga memiliki kendali penuh dalam bisnis, mulai dari operasional hingga keuangan, berada di bawah kendali langsung.

    Namun, ada kelemahan yang juga harus diperhatikan, seperti tanggung jawab pribadi atas seluruh utang dan kewajiban usaha. Dalam situasi masalah hukum atau keuangan, harta pribadi berisiko menjadi jaminan untuk menutupi kerugian usaha.

    Jika ingin mengembangkan usaha es teh manis menjadi lebih besar dan berencana untuk membuka beberapa cabang atau bermitra dengan investor, maka mendirikan badan hukum seperti PT atau CV menjadi pilihan yang baik, karena adanya perlindungan hukum, dengan mendirikan PT dapat memisahkan aset pribadi dari aset perusahaan, sehingga risiko keuangan dan hukum tidak akan membebani harta pribadi.

    Selain itu, dengan berbadan hukum seperti PT ataupun CV memberikan kemudahan akses modal karena dipercayai oleh investor dan lembaga keuangan untuk memiliki peluang mendapatkan modal tambahan melalui investasi atau pinjaman. 

    Tentunya juga memberikan profesionalisme yang meningkatkan kredibilitas bisnis di mata konsumen, mitra dan juga pihak ketiga lainnya.

    Mau tau lebih banyak tentang legalitas atau perizinan usaha lainnya? Cek artikel-artikel terbaru di Sah! Indonesia. Jangan lewatkan kesempatan untuk belajar lebih banyak dan menjadi bagian komunitas yang selalu up-to-date dengan perkembangan terbaru di dunia hukum. Temukan artikel menarik lainnya hanya di Sah! Indonesia.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Source : 

    1. https://www.goodnewsfromindonesia.id/2024/01/03/bisnis-teh-jumbo-yang-sedang-viral-bagaimana-prospeknya 
    2. https://www.virtualofficeku.co.id/blog_posts/bpom-buka-suara-soal-viral-es-teh-indonesia-jangan-edarkan-produk-dulu-sebelum-memiliki-izin-edar/
    3. https://prolegal.id/kewajiban-pelaku-usaha-minuman-cepat-saji/ 
  • Wajib Tahu! Perizinan Usaha Laundry Untuk Yang Tertarik Berbisnis Laundry

    Sah!- Bisnis Laundry, salah satu bisnis populer yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. karena dapat dijalankan dirumah dan mudah untuk dipelajari, menjadikan bisnis laundry menjadi pilihan yang digemari untuk mereka yang baru memulai bisnisnya. 

    Karena kepopulerannya persaingan bisnis laundry menjadi sangat tinggi, oleh karena itu, anda yang ingin memulai bisnis laundry maupun yang sudah menjalankannya wajib memperhatikan perizinannya. Seperti halnya dalam menjalankan bisnis, usaha laundry juga terdapat aspek legalitas yang perlu diperhatikan.

    Usaha laundry termasuk usaha yang wajib untuk mengurus perizinan berusaha, menurut peraturan presiden nomor 49 tahun 2021 tentang bidang usaha perubahan modal. 

    Berikut penjelasan tentang perizinan bisnis laundry, agar dapat beroperasi secara sah serta mematuhi semua peraturan yang berlaku.

    Izin Usaha Bisnis Laundry

    Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bisnis laundry termasuk usaha yang wajib untuk mengurus perizinannya. Bisnis laundry termasuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia  (KBLI), dengan uraian kriteria KBLI yaitu aktivitas penatu dengan kode 96200.

    Lingkup usaha yang termasuk ke dalam KBLI ini adalah : 

    1. Pencucian dan dry cleaning, yaitu layanan mencuci dan dry cleaning untuk pakaian yang berbahan dasar kulit bulu binatang dan jenis tekstil
    1. Penatu dan pencelupan, layanan penatu dan pencelupan pakaian dan barang tekstil
    1. Pengolahan tekstil untuk rumah tangga dan industri, mengolah taplak meja, sprei, karpet, dan gorden untuk rumah tangga dan industri perorangan
    1. Pakaian dan barang tekstil jadi, layanan mencuci dan merawat pakaian siap serta barang tekstil jadi
    1. Pencucian jenis karpet, permadani
    1. Peralatan mekanik, menggunakan peralatan mekanik untuk proses pencucian
    1. Pengumpulan dan pengiriman pakaian, layanan pengiriman dan pengumpulan barang tekstil dan pakaian
    1. Penyedia linen dan seragam kerja, penyedia linen dan seragam kerja untuk perusahaan
    1. Reparasi pakaian dan tekstil, perawatan dan perbaikan pakaian dan bahan tekstil

    Berdasarkan KBLI tersebut, bisnis laundry hanya perlu mengurus NIB sebagai bagian dari perizinan usaha. Karena, bisnis laundry termasuk dalam usaha dengan tingkat risiko yang rendah.

    Tata Cara Mengurus NIB Untuk Bisnis Laundry

    Proses pengurusan NIB, dapat dilakukan dengan cara yang terbilang mudah. Pelaku usaha hanya perlu mempersiapkan data dan rencana kegiatan yang akan didaftarkan, pendaftaran pun dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

    Untuk kelengkapan data yang harus diisi oleh pelaku usaha perseorangan meliputi : 

    1. Nama dan nomor induk keluarga (NIK)
    2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
    3. Rencana permodalan
    4. Nomor telepon seluler dan email 

    Adapun kewajiban perizinan bagi pelaku usaha bisnis laundry, yakni : 

    1. Menerapkan standar K3L atau standar manajemen kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan di sekitar tempat kerja pada saat melakukan aktivitas bisnis.
    2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pemerintah setiap satu tahun sekali
    3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

    Pengurusan izin usaha sangatlah penting bagi para pelaku usaha, karena bisa menjadikan tanda bahwa usaha yang anda lakukan sudah memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku. Semoga, artikel diatas dapat membantu anda yang kebingungan perihal perizinan usaha bisnis laundry.

    Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, pendirian PT serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran izin usaha industri. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Source 

    https://smartlegal.id/perizinan/2023/08/22/bisnis-laundry-ini-legalitas-usaha-yang-tidak-pernah-sepi-konsumen

    https://prolegal.id/tertarik-membuka-usaha-laundry-simak-perizinannya/

  • Cara Memulai Jasa Rental Mobil, Langkah Perizinan dan Estimasi Modal

    Sah! – Rental mobil atau sewa mobil merupakan perusahaan jasa yang menyewakan mobil dalam jangka waktu yang relatif singkat, biasanya jangka waktu sewanya bisa harian dan mingguan. Jasa sewa mobil memiliki banyak cabang, yang memudahkan penyewa dalam mengembalikan mobil yang disewanya.  

    Terletak di bandar udara atau daerah kota yang sibuk, dan seringkali dilengkapi dengan situs web agar memudahkan orang yang ingin menyewa mobil. Kebanyakan pengguna jasa sewa mobil adalah orang-orang yang membutuhkan kendaraan sementara, Seperti para pelancong yang berada diluar kota, mereka yang tidak memiliki mobil sendiri.

    Selain mobil, penyedia jasa rental mobil juga menyewakan van dan truk untuk kebutuhan industri yang bergerak sendiri. Jenis kendaraan lain juga dapat disewakan seperti sepeda motor dan skuter, untuk pencegahan penggelapan kendaraan sewa biasanya terdapat alat pelacak yang dipasang di kendaraan. 

    Dalam melakukan bisnis atau usaha, pasti akan ada estimasi modal yang diperlukan serta perizinannya. Artikel ini akan membahas tentang estimasi modal yang diperlukan dan perizinan usaha rental mobil, mari kita simak bersama penjelasan dibawah ini.

    Modal Usaha

    Dalam berbisnis salah satu faktor penting adalah estimasi modal usaha, dengan mengetahui estimasi modal usaha, kita dapat memperkirakan nilai aset yang dibutuhkan dalam mendirikan suatu usaha agar berhasil. Maka dari itu, ada baiknya kita mengetahui estimasi modal yang diperlukan. Untuk modal usaha rental mobil estimasinya adalah : 

    1. Uang muka pembelian mobil : Rp 40.000.000
    2. Pembayaran cicilan mobil pertama : Rp 5.000.000
    3. Asuransi : Rp 3.000.000
    4. Aksesoris mobil : Rp 5.000.000
    5. Promosi : 500.000

    Selain itu anda juga harus mempersiapkan dana operasionalnya, dana tersebut meliputi : 

    1. Cicilan per bulan : Rp 5.000.000
    2. Perawatan : Rp 1.000.000
    3. Lain-Lain : Rp 1.000.000

    Hal tersebut merupakan estimasi modal dan dana yang diperlukan, jumlah tersebut dapat berubah sesuai dengan keadaan dan kebutuhan anda. Jadi, penting untuk memikirkan matang-matang mengenai modal usaha.

    Estimasi Keuntungan

    Selain estimasi modal usaha, penting untuk melakukan estimasi keuntungan yang didapatkan. Sebagai contoh anda menyewakan mobil sebesar Rp 500.000 per harinya, jika dalam satu bulan mobil yang anda sewakan di sewa 30 kali, maka Rp 500.000 x 30 = 15.000.000.

    Dari jumlah sewa tersebut anda perlu mengalokasikan dana untuk biaya operasional, maka akan jadi seperti ini Rp 15.000.000 – Rp 7.000.000 = 8.000.000, jadi total keuntungan anda adalah sekitar Rp 8.000.000.

    Perizinan Usaha Rental Mobil

    Selain itu, anda juga harus memahami perizinan dalam pendirian usaha rental mobil. Anda perlu melakukan proses perizinan melalui sistem online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), ini berlaku juga untuk yang tertarik membuka usaha rental kendaraan.

    Anda juga perlu melakukan perizinan usaha klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), untuk menentukan tingkat risiko usaha anda. Untuk usaha rental mobil atau motor memiliki KBLI yang berbeda, diantaranya adalah : 

    1. Rental Mobil

    KBLI untuk rental mobil adalah 77100 dengan nama aktivasinya, Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya. Kelompok KBLI 77100 mencakup kelompok penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, yang mencakup semua jenis alat transportasi darat tanpa operatornya seperti mobil, truk, dan mobil derek.

    KBLI ini berlaku bagi penyedia jasa rental yang tidak menyediakan operatornya atau supir.

    1. Rental Motor

    KBLI untuk rental motor adalah 77311 dengan nama aktivasinya, Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Roda Empat atau Lebih. Yang mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, semua jenis alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih tanpa operatornya.

    KBLI dalam hal ini tidak bersamaan dengan operatornya.

    Usaha rental motor dan mobil dalam KBLI termasuk dalam tingkat risiko rendah, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021. Maka dari itu, usaha yang memiliki tingkat risiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

    Untuk mendapatkan nomor NIB anda hanya perlu mendaftarkannya di sistem OSS, sebelum untuk penting untuk mendaftarkan hak akses terlebih dahulu. Jika NIB sudah diterbitkan, maka usaha sudah mendapatkan legalitasnya.

    Maka timbul kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengusaha rental mobil atau motor, diantaranya : 

    1. Menerapkan standar K3L
    2. Menyiapkan laporan usaha kepada pemerintah pusat setiap satu tahun sekali
    3. Memiliki tempat usaha dengan alamat yang benar, jelas, dan tetap

    Untuk usaha rental mobil dan motor yang termasuk dalam sektor pariwisata tidak perlu mengisi izin usaha pariwisata, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021.

    Walaupun usaha rentalnya beralamat di destinasi wisata usaha rental tersebut tidak perlu mengurus izin usaha pariwisata, dan untuk KBLI nya termasuk dalam sektor transportasi.

    Penting untuk melakukan pengurusan izin usaha rental mobil atau motor, karena dengan legalitas yang jelas usaha kita dapat diakui secara hukum dan mendapatkan kepastian hukum.

    Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, pendirian PT serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran izin usaha industri. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Source : 

    https://id.wikipedia.org/wiki/Penyewaan_mobil

    https://prolegal.id/punya-rental-mobil-atau-motor-jangan-lupa-urus-izin-usahanya/

    https://yukk.co.id/blog/peluang-usaha-sewa-mobil.html

  • Apa Itu Izin Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)?

    Sah! – Izin Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan komponen penting dalam dunia usaha di Indonesia. Izin ini memberikan legitimasi resmi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk menjalankan aktivitas bisnis mereka secara sah.

    Dengan adanya izin ini, UMKM dapat beroperasi secara legal dan mendapatkan berbagai manfaat serta perlindungan dari pemerintah.

    Mari kita telaah lebih lanjut tentang pengertian, syarat, jenis, serta peran penting Izin Usaha Mikro Kecil Menengah dalam konteks peraturan dan dunia usaha.

    Pengertian Izin Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

    Izin Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah dokumen resmi yang diberikan kepada pelaku usaha yang tergolong dalam kategori mikro, kecil, atau menengah. Izin ini mengatur legalitas usaha sehingga bisnis dapat beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Di Indonesia, pengaturan mengenai izin UMKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Kooperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    Peran Izin Usaha UMKM dalam Perekonomian

    Izin Usaha UMKM memiliki beberapa peran penting dalam perekonomian, antara lain:

    • Memberikan Legalitas: Dengan adanya izin usaha, UMKM dapat beroperasi secara sah dan memenuhi kewajiban perpajakan serta peraturan lainnya.
    • Mendapatkan Dukungan Pemerintah: Izin usaha memberikan akses kepada UMKM untuk berbagai program dan bantuan dari pemerintah, seperti pelatihan, pembiayaan, dan promosi.
    • Meningkatkan Kredibilitas: Memiliki izin usaha meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis terhadap usaha Anda.
    • Mengakses Pasar Lebih Luas: Dengan legalitas yang jelas, UMKM dapat mengakses pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor.

    Jenis-Jenis Izin Usaha UMKM

    Terdapat beberapa jenis izin usaha yang perlu dipahami oleh pelaku UMKM:

    1. Izin Usaha Mikro: Diberikan untuk usaha yang memenuhi kriteria mikro, dengan batasan tertentu dalam hal aset dan pendapatan. Biasanya, izin ini lebih sederhana dan cepat prosesnya.
    2. Izin Usaha Kecil: Diberikan untuk usaha dengan kapasitas yang sedikit lebih besar dibandingkan usaha mikro. Kriteria ini mencakup batasan aset dan pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan usaha mikro.
    3. Izin Usaha Menengah: Diberikan untuk usaha yang memenuhi kriteria menengah, dengan batasan aset dan pendapatan yang lebih besar dibandingkan usaha kecil.

    Syarat dan Proses Pengajuan Izin Usaha UMKM

    Untuk mendapatkan izin usaha UMKM, ada beberapa syarat dan proses yang harus dipenuhi:

    1. Dokumen Perusahaan: Anda harus melengkapi dokumen seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, dan surat keterangan domisili perusahaan.
    2. Pendaftaran di OSS: Sistem Online Single Submission (OSS) adalah platform yang digunakan untuk mengajukan izin usaha. Anda harus mendaftar dan mengajukan permohonan melalui OSS.
    3. Klasifikasi Usaha: Pastikan usaha Anda sesuai dengan klasifikasi UMKM yang berlaku, baik mikro, kecil, atau menengah.
    4. Persetujuan dari Instansi Terkait: Beberapa izin mungkin memerlukan persetujuan tambahan dari instansi terkait, seperti dinas perdagangan atau koperasi.

    Manfaat Memiliki Izin Usaha UMKM

    Memiliki izin usaha UMKM memberikan berbagai manfaat, antara lain:

    • Kepastian Hukum: Memberikan kepastian hukum dalam operasional bisnis dan perlindungan hukum bagi pemilik usaha.
    • Akses Pembiayaan: Mempermudah akses ke berbagai sumber pembiayaan dari lembaga keuangan dan pemerintah.
    • Peluang Bisnis: Membuka peluang untuk menjalin kerja sama dan kontrak dengan perusahaan lain atau instansi pemerintah.

    Kesimpulan

    Memahami dan memiliki Izin Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sangat penting bagi pelaku usaha di Indonesia. Izin ini tidak hanya memberikan legitimasi, tetapi juga membuka akses ke berbagai dukungan dan peluang bisnis. Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi syarat yang berlaku, UMKM dapat beroperasi secara sah dan berkembang dengan lebih baik.

    Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus izin usaha atau mendirikan lembaga/usaha, jangan ragu untuk menghubungi kami dan kunjungi laman Sah.co.id.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Source:

    • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
    • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Kooperasi dan UMKM
  • Apa Itu Perizinan OSS? Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

    Sah! – Di era digital ini, memulai dan menjalankan usaha tidak hanya membutuhkan ide bisnis yang kuat, tetapi juga legalitas yang jelas. Salah satu aspek penting dalam membangun bisnis yang sah adalah memperoleh perizinan usaha. 

    Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses ini. 

    Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai apa itu OSS, bagaimana cara kerja sistem ini, serta langkah-langkah praktis untuk mendapatkan izin usaha secara legal.

    Apa Itu OSS?

    Online Single Submission atau yang lebih dikenal dengan OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola secara elektronik. 

    Sistem ini diperkenalkan untuk mempercepat proses perizinan dan mengurangi birokrasi yang selama ini menjadi kendala bagi pelaku usaha di Indonesia. 

    Dengan OSS, pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, dapat mengurus berbagai izin melalui satu platform tanpa harus melalui banyak instansi pemerintah secara manual.

    Manfaat Menggunakan OSS

    1. Kemudahan dan Kecepatan
      Sebelum OSS, proses perizinan bisa memakan waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan. Namun dengan OSS, izin usaha bisa diperoleh dalam hitungan hari. Hal ini memudahkan pelaku usaha untuk segera memulai kegiatan operasionalnya.
    2. Sistem Terintegrasi
      OSS menggabungkan berbagai perizinan usaha di satu platform, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Dengan begitu, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin secara terpisah ke berbagai lembaga.
    3. Transparansi
      Melalui OSS, pelaku usaha dapat melacak status pengajuan izin secara real-time. Ini meningkatkan transparansi dalam proses perizinan dan mengurangi peluang terjadinya praktik korupsi atau pungutan liar.
    4. Fleksibilitas
      Sistem OSS bisa diakses kapan saja dan di mana saja selama ada koneksi internet. Tidak perlu lagi datang ke kantor pemerintahan untuk mengurus izin, cukup dari laptop atau smartphone.

    Langkah-Langkah Mengurus Izin Melalui OSS

    Berikut adalah panduan praktis untuk mengurus izin usaha melalui sistem OSS:

    1. Registrasi Akun di OSS
      Pertama, pelaku usaha harus melakukan registrasi di platform OSS. Untuk registrasi, pelaku usaha perorangan akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan badan usaha harus menyediakan Akta Pendirian Perusahaan dan NPWP.
    2. Pengisian Data Usaha
      Setelah akun berhasil dibuat, pelaku usaha harus mengisi data lengkap mengenai usaha yang akan dijalankan, termasuk jenis usaha, lokasi usaha, modal yang akan diinvestasikan, serta tenaga kerja yang digunakan.
    3. Pengajuan Izin Usaha
      Setelah data dimasukkan, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha.  OSS akan memproses data dan mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha.  NIB ini berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan juga bisa digunakan sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan Akses Kepabeanan bagi usaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.
    4. Pengurusan Izin Operasional atau Komersial
      Setelah NIB diterbitkan, pelaku usaha dapat melanjutkan pengajuan izin operasional atau komersial, tergantung pada jenis usaha yang dijalankan. Izin operasional dibutuhkan untuk sektor-sektor tertentu seperti kesehatan, energi, dan telekomunikasi, sementara izin komersial dibutuhkan bagi usaha yang menjual produk atau jasa ke pasar.

    Jenis Izin yang Bisa Dikeluarkan Melalui OSS

    Sistem OSS mencakup berbagai izin yang diperlukan oleh pelaku usaha. Beberapa jenis izin yang dapat dikeluarkan melalui OSS antara lain:

    • Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

    Diperlukan untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

    Dibutuhkan untuk usaha yang memerlukan bangunan fisik baru.

    • Izin Lokasi

    Untuk memastikan lokasi usaha memenuhi syarat sesuai regulasi setempat.

    • Izin Komersial atau Operasional

    Izin khusus untuk bidang usaha tertentu yang memerlukan pengawasan ketat, seperti bidang kesehatan atau pertambangan.

    Persyaratan yang Harus Dipenuhi

    Sebelum mengajukan perizinan melalui OSS, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan:

    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk usaha perorangan.
    • Akta Pendirian Perusahaan dan SK Menteri Hukum dan HAM untuk badan usaha.
    • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk usaha.
    • Rencana bisnis, termasuk rincian modal yang akan diinvestasikan.

    Kesalahan Umum dalam Pengurusan OSS dan Cara Menghindarinya

    1. Data Tidak Lengkap

    Banyak pelaku usaha gagal mendapatkan izin karena data yang diinput tidak lengkap. 

    Pastikan untuk memeriksa kembali data yang dimasukkan, termasuk dokumen pendukung.

    1. Kurangnya Pemahaman tentang Jenis Izin

    Sebelum memulai proses, pastikan Anda sudah memahami jenis izin yang diperlukan untuk usaha Anda. 

    Jangan sampai salah memilih antara izin usaha dan izin komersial.

    1. Tidak Memperbarui Data Usaha

    Perubahan seperti lokasi, struktur kepemilikan, atau modal usaha harus segera diperbarui dalam sistem OSS untuk menjaga keabsahan legalitas usaha.

    OSS adalah terobosan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia. 

    Dengan kemudahan yang ditawarkan, sistem ini memungkinkan pelaku usaha untuk lebih fokus dalam mengembangkan bisnis tanpa harus terjebak dalam birokrasi yang rumit. 

    Bagi siapa pun yang ingin memulai atau menjalankan bisnis di Indonesia, memahami dan memanfaatkan OSS dengan benar adalah langkah penting untuk mendapatkan perlindungan hukum dan membuka lebih banyak peluang bisnis.

    Dengan legalitas yang jelas dan proses yang efisien, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis mereka dengan lebih percaya diri dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

    Kunjung situs sah.co.id untuk dapat mengakses artikel-artikel sejenis. Sah! dapat membantu Anda untuk mengurusi masalah-masalah legalitas.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Source:

    https://spm.banyuwangikab.go.id/panduan-oss.pdf

  • Pentingnya Izin Usaha untuk Keberlangsungan Bisnis

    Sah! – Mendirikan sebuah usaha bukan hanya soal ide brilian dan modal yang cukup, tetapi juga tentang memahami dan mematuhi berbagai peraturan hukum yang berlaku. Salah satu aspek terpenting dalam legalitas usaha adalah izin usaha.

    Artikel ini akan membahas mengapa izin usaha begitu penting dan bagaimana pengaruhnya terhadap keberlangsungan bisnis.

    Legalitas dan Kepastian Hukum

    Izin usaha memberikan status legal pada bisnis. Dengan memiliki izin yang sesuai, bisnis kamu diakui oleh pemerintah dan dilindungi oleh hukum.

    Ini berarti kamu memiliki hak-hak hukum yang jelas dan dapat menggunakan jalur hukum jika terjadi sengketa.

    Meningkatkan Kredibilitas dan Kepercayaan

    Memiliki izin usaha menunjukkan bahwa bisnismu telah memenuhi standar dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Hal ini dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan dari pelanggan, mitra bisnis, dan investor.

    Akses ke Pembiayaan dan Modal

    Banyak lembaga keuangan dan investor yang mensyaratkan izin usaha sebagai salah satu dokumen penting sebelum memberikan pinjaman atau investasi.

    Dengan izin usaha, kamu memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan akses ke pembiayaan dan modal yang dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis.

    Menghindari Sanksi dan Denda

    Tanpa izin usaha, bisnis akan berisiko menghadapi sanksi hukum, termasuk denda yang besar dan bahkan penutupan usaha.

    Mematuhi peraturan izin usaha membantu kamu menghindari konsekuensi hukum yang dapat merugikan bisnis.

    Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

    Dalam beberapa kasus, memiliki izin usaha merupakan langkah awal untuk melindungi hak kekayaan intelektual bisnis, seperti merek dagang, paten, dan hak cipta.

    Ini penting untuk mencegah pihak lain mengklaim atau meniru aset intelektual milik kamu.

    Mempermudah Proses Ekspansi

    Jika kamu berencana untuk memperluas bisnis ke lokasi baru atau ke pasar internasional, memiliki izin usaha akan mempermudah proses perizinan di lokasi baru.

    Ini juga menunjukkan kepada otoritas setempat bahwa bisnis kamu sudah terpercaya dan terorganisir dengan baik.

    Setelah mengetahui pentingnya izin usaha untuk bisnis, untuk anda yang mau mendapatkan izin usaha maka perlu dipersiapkan syarat-syarat 

    Memiliki izin usaha bukanlah sekadar formalitas, tetapi merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan dan kesuksesan bisnis.

    Dengan memastikan bisnis memiliki izin yang diperlukan, kamu tidak hanya mematuhi hukum tetapi juga membangun dasar yang kuat untuk pertumbuhan dan perkembangan jangka panjang.

    Untuk itu Sah! hadir dengan menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha seperti izin usaha serta perlindungan HAKI mulai dari Merek hingga Hak Cipta. Sehingga, kamu bisa fokus dalam mengembangkan usaha dan tidak terbebani dengan urusan perizinan usaha.

    Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

  • Perhatikan Beberapa Izin Bisnis Usaha Kuliner!

    Sah! – Peluang bisnis kuliner selalu menarik dan tidak pernah redup. Jika Anda berminat menekuni bisnis ini, ada beberapa persiapan penting, salah satunya adalah urusan izin usaha kuliner, termasuk izin legalitas usaha, izin edar, dan izin kehalalan.

    Selama manusia membutuhkan pangan, jenis makanan apapun yang Anda tawarkan pasti laku di pasaran, asalkan menawarkan sesuatu yang berbeda dan bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, bisnis kuliner terus diminati. 

    Meski ada yang meremehkan usaha ini karena dianggap menghasilkan profit yang tidak seberapa dibandingkan bekerja sebagai karyawan dengan penghasilan tetap, namun dengan keseriusan dan konsistensi, hasil yang maksimal bisa dicapai.

    Berikut beberapa izin penting yang perlu Anda urus untuk kelancaran usaha kuliner Anda:

    1. NIB (Nomor Induk Berusaha)

    Untuk mendapatkan NIB, Anda bisa mendaftar di laman OSS. Setelah log-in, pelaku usaha akan diminta mengisi data yang diperlukan, seperti NIK, tanggal lahir, nomor HP, dan alamat email.

    2. PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)

    Jika Anda membuat produk makanan home industri, perlu memiliki izin PIRT dari Dinas Kesehatan setempat. Izin ini diperlukan untuk produk makanan dan minuman yang tahan lama lebih dari 7 hari. 

    Persyaratan dokumen untuk mengurus izin ini antara lain KTP, pas foto 3×4 atau 4×6 sebanyak dua lembar, denah lokasi, NIB, contoh draft label/kemasan, dan sampel pangan.

    3. Izin BPOM

    Izin BPOM dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi produk yang dikemas. Ini wajib dilakukan untuk memastikan produk Anda aman dikonsumsi. 

    Dengan label BPOM, kepercayaan konsumen akan meningkat. Pendaftaran produk makanan bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPOM atau registrasi di website BPOM.

    4. Sertifikasi Halal

    Label halal sangat penting di industri makanan dan minuman, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Izin ini bisa diurus di kantor Majelis Ulama Indonesia atau melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kementerian Agama. 

    Pendaftaran online bisa dilakukan melalui situs LPPOM MUI di www.e-lppommui.org.

    Dengan jaminan produk halal, masyarakat akan merasa nyaman, aman, dan yakin dalam mengkonsumsi produk Anda. Ini juga meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi atau menjual produk mereka.

    Itulah beberapa hal mengenai izin usaha kuliner. Jangan lupa sebelum buka bisnis pastikan kalau badan usaha-nya ada izin ya. Gunakan jasa Sah!, karena menyediakan layanan untuk membantu mendirikan badan usaha.

    Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Source:

    https://dinkopukm.slemankab.go.id/2021/07/07/plut-sleman/mengenal-beragam-izin-usaha-kuliner/

  • Pastikan Ada Izin Usaha Sebelum Buka Bisnis Makanan Rumahan

    Sah! – Perlu dipahami bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat harus memenuhi standar serta persyaratan kesehatan yang telah ditetapkan. Standar dalam hal ini merupakan izin usaha makanan.

    Makanan dan minuman hanya boleh diedarkan setelah memperoleh izin usaha atau memenuhi perizinan dari pemerintah pusat atau daerah, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

    Standar tersebut meliputi pemberian tanda atau label yang mencakup:

    • Nama produk
    • Daftar bahan yang digunakan
    • Berat bersih atau isi bersih
    • Nama dan alamat produsen atau importir
    • Tanggal, bulan, dan tahun kadaluarsa

    Makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan atau berpotensi membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, harus ditarik dari peredaran, izinnya dicabut, dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Sertifikasi Makanan untuk Produksi Rumah Tangga

    Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran harus memiliki izin edar, kecuali pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga.

    Pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki izin usaha makanan rumahan atau izin produksi pangan olahan industri rumah tangga. 

    Izin ini diberikan dalam bentuk sertifikat produksi pangan olahan industri rumah tangga dan diterbitkan oleh bupati atau wali kota. 

    Penerbitan sertifikat tersebut harus memenuhi persyaratan yang meliputi:

    • Jenis pangan
    • Tata cara penilaian
    • Tata cara pemberian izin produksi

    Namun, kewajiban memiliki izin edar dan izin produksi ini dikecualikan untuk pangan olahan yang:

    • Memiliki umur simpan kurang dari 7 hari
    • Digunakan sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir
    • Dimasukkan ke Indonesia dalam jumlah terbatas untuk keperluan:
    • Permohonan surat persetujuan pendaftaran
    • Penelitian
    • Konsumsi pribadi

    Menurut Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018, sertifikat untuk produksi pangan olahan industri rumah tangga disebut dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

    SPP-IRT diterbitkan oleh bupati atau wali kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan diberikan kepada industri rumah tangga pangan (IRTP) yang memenuhi persyaratan berikut:

    • Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
    • Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan memenuhi syarat
    • Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan

    SPP-IRT berlaku maksimal 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang dengan permohonan yang diajukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Apabila masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, pangan produksi IRTP dilarang untuk diedarkan.

    Produksi Makanan dan Minuman IRTP yang Diizinkan Memperoleh SPP-IRT

    Persyaratan memperoleh SPP-IRT untuk jenis pangan IRTP yang diizinkan diproduksi tercantum dalam Lampiran II PBPOM 22/2018. 

    Lampiran tersebut menjelaskan bahwa jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi guna memperoleh SPP-IRT bukanlah: 

    • pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi;
    • pangan beku yang memerlukan lemari pembeku;
    • pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin atau beku; dan
    • pangan diet khusus dan pangan medis khusus, seperti MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, dan pangan untuk penderita diabetes.

    SPP-IRT untuk Olahan Daging

    Usaha olahan daging seperti abon atau dendeng termasuk dalam jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT. 

    Dalam Lampiran II PBPOM 22/2018, olahan daging kering seperti abon daging, dendeng daging, paru goreng kering, kerupuk kulit, rendang daging/jeroan, dan sejenisnya termasuk jenis pangan produksi IRTP yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT.

    Dengan demikian, pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki izin usaha makanan rumahan berupa SPP-IRT, termasuk usaha produksi abon daging atau dendeng daging.

    Itulah beberapa hal mengenai izin usaha makanan rumahan. Jadi, sebelum buka bisnis pastikan kalau badan usaha-nya ada izin ya. Gunakan jasa Sah!, karena menyediakan layanan untuk membantu mendirikan badan usaha.

    Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Source:

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

    Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan

    Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

  • Ingat! Hal yang Perlu Anda Tahu Ketika Membuka Usaha Kaki Lima

    Sah! – Membuka usaha kaki lima bisa menjadi pilihan yang menarik bagi Anda yang ingin memulai usaha dengan modal kecil. Namun, sebelum Anda memulai, ada beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui.

    1. Persyaratan dan Perizinan

    Setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda tentang usaha kaki lima. Pastikan Anda mengetahui persyaratan dan perizinan yang diperlukan di daerah Anda. Anda bisa mencari informasi ini di kantor kelurahan, kecamatan, atau dinas terkait.

    2. Lokasi yang Tepat

    Pilihlah lokasi yang strategis dan ramai dikunjungi orang. Pastikan lokasi tersebut mudah diakses dan memiliki cukup ruang untuk usaha Anda. Pertimbangkan juga faktor keamanan dan kebersihan lingkungan.

    3. Produk atau Layanan yang Menarik

    Tawarkan produk atau layanan yang menarik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di sekitar lokasi Anda. Lakukan riset pasar untuk mengetahui apa yang dibutuhkan dan diinginkan oleh masyarakat.

    4. Modal Usaha

    Hitunglah modal usaha yang Anda perlukan dengan cermat. Modal ini termasuk biaya sewa tempat, pembelian peralatan, bahan baku, dan biaya operasional lainnya.

    5. Pemasaran

    Promosikan usaha Anda dengan berbagai cara, seperti memasang spanduk, membagikan brosur, atau menggunakan media sosial. Anda juga bisa mengikuti acara-acara lokal untuk memperkenalkan usaha Anda.

    6. Pelayanan yang Ramah

    Berikan pelayanan yang ramah dan sopan kepada pelanggan. Hal ini akan membuat pelanggan merasa nyaman dan kembali lagi ke usaha Anda.

    7. Kebersihan dan Ketertiban

    Jaga kebersihan dan ketertiban area usaha Anda. Hal ini akan membuat pelanggan merasa nyaman dan memberikan kesan yang positif bagi usaha Anda.

    8. Patuhi Peraturan

    Patuhi semua peraturan yang berlaku terkait usaha kaki lima. Hal ini untuk menghindari masalah dengan pihak berwenang.

    9. Adaptasi dan Inovasi

    Teruslah beradaptasi dengan perubahan pasar dan tren yang ada. Lakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas produk atau layanan Anda.

    10. Bersabar dan Tekun

    Membangun usaha membutuhkan waktu dan usaha yang keras. Bersabarlah dan teruslah tekun dalam menjalankan usaha Anda.

    Sah! – menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin. HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

    Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id. SEKARANG JUGA !!!

    Sumber:

  • Ingin Menjalankan Usaha Restoran? Simak Izin Usaha Terbarunya

    Sah! – Dalam menjalankan usaha yang sifatnya besar atau sudah dalam bentuk perusahaan tentu terdapat adanya berbagai prosedur dan mekanisme yang harus dilalui. Salah satu proses yang harus dilalui juga adalah persoalan perizinan.

    Dewasa ini terdapat banyak sekali jenis-jenis usaha yang telah berkmebang dimana-mana. Salah satu di antaranya adalah usaha restoran itu sendiri. Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, menjalankan usaha termasuk di dalamnya usaha restoran tentu membutuhkan izin sebagai salah satu prosedurnya.

    Secara yuridis, prosedur izin usaha berdasar pada ketentuan berbagai peraturan perundang-undangan. Namun umumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

    Perizinan Berusaha Berdasarkan UU Cipta Kerja

    Dewasa ini, dengan adanya politik hukum dari Perppu Cipta Kerja, sejatinya telah menciptakan banyak perubahan mendasar terkait konsep perizinan berusaha di Indonesia. Dimana dengan berlakunya Perppu Cipta Kerja, sistem perizinan berusaha telah menerapkan sistem perizinan usaha berbasis risiko untuk mendukung perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha.

    Berdasarkan ketentuan pada Perppu Cipta Kerja, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan dengan mengacu pada penentuan tingkat risiko dan peringkat skala usaha suatu kegiatan usaha. Hal ini dengan jelas dijabarkan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

    Kemudian penentuan tingkat risiko dan peringkat skala usaha didapatkan dari hasil penilaian tingkat bahaya serta potensi terjadinya bahaya. Oleh karenanya, berdasarkan penilaian tersebut, maka kegiatan usaha dapat dikelompokan sebagai berikut:

    1. Kegiatan Usaha Berisiko Rendah

    Untuk kegiatan usaha ini, Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah legalitas yang akan diberikan sebagai bentuk perizinan dalam pelaksanaan kegiatan usaha. NIB tersebut dapat berfungsi sebagai bukti registrasi bagi pelaku usaha dan menjalankan kegiatan usahanya. NIB ini juga berlaku sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

    1. Kegiatan Usaha Berisiko Menengah

    Kegiatan usaha dalam kategori ini mencakup kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan kegiatan usaha berisiko menengah tinggi. Dalam jenis kegiatan usaha ini, terkhusus untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah, selain NIB, terdapat juga Sertifikat Standar yang akan diberikan dalam prosesnya sebagai bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.

    Sementara itu, untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi, NIB dan Sertifikat Standar yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan otoritasnya yang dilandaskan pada verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.

    1. Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi

    Untuk kegiatan usaha dalam kategori ini, perizinannya berupa NIB dan izin dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dimana perizinan ini harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan usahanya.

    Dalam hal pelaku usaha pada kegiatan usaha berisiko tinggi membutuhkan standar usaha dan standar produk, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal ini akan mengeluarkan sertifikat tersebut. Dimana penerbitan sertifikat tersebut harus bergantung dari hasil verifikasi pemenuhan standar yang dilakukan.

    Izin Usaha Restoran

    Berdasarkan ketentuan hukum terbaru dari adanya politik hukum Perppu Cipta Kerja, pengurusan izin usaha termasuk usaha restoran berdasarkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).  Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21 PP 5/221.

    Online Single Submission (OSS) merupakan suatu sistem elektronik yang terintegrasi melalui manajemen Lembaga OSS. Dalam perjalanannya dengan adanya politik hukum terbaru, sistem OSS telah menjadi sistem OSS Risk Based Approach (RBA), dari yang sebelumnya menggunakan sistem OSS 1.1. Sektor yang tercakup dalam sistem OSS RBA meliputi beberapa sector, di antaranya:

    1. kelautan dan perikanan;
    2. pertanian;
    3. lingkungan hidup dan kehutanan;
    4. energi dan sumber daya mineral;
    5. ketenaganukliran;
    6. perindustrian;
    7. perdagangan;
    8. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
    9. transportasi;
    10. kesehatan, obat, dan makanan;
    11. pendidikan dan kebudayaan;
    12. pariwisata;
    13. keagamaan;
    14. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
    15. pertahanan dan keamanan; dan

    Terkait dengan izin usaha restoran, berdasarkan Lampiran Peraturan BPS 2/2020 kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha restoran adalah: 56101 – Restoran.

    Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.

    Berdasarkan Lampiran I PP 5/2021, pada sektor pariwisata, baik untuk usaha restoran perorangan maupun badan usaha penentuan izinnya mengacu pada tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha yang dilihat dari banyaknya jumlah tempat duduk tamu yang tersedia.

    1. Kurang dari 50

    Untuk restoran yang menyediakan kursi kurang dari 50 hanya dapat dijalankan oleh usaha mikro dan kecil. Dalam konteks ini, kegiatan usaha restoran ini dikategorikan sebagai kegiatan usaha berisiko rendah. Dengan demikian izin yang dibutuhkan adalah NIB.

    1. 50 hingga 100

    Untuk restoran yang dalam hal ini menampung tempat duduk tamu dalam skala 50 sampai 100 unit,dikategorikan sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah. Oleh karenanya izin yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan untuk memenuhi standar usaha.

    1. 101 hingga 200

    Untuk restoran dalam skala 101 sampai 200 unit untuk tempat duduk tamu yang tersedia, dikategorikan sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi. Oleh karena itu, izin yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi.

    1. Lebih dari 200

    Sementara itu, untuk restoran dengan jumlah kursi tamu lebih dari 200 unit adalah kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. Izin yang digunakan untuk kegiatan usaha dalam kategori ini adalah NIB, Sertifikat Standar yang telah terverifikasi, dan Izin itu sendiri.

    Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui terkait izin untuk menjalankan usaha restoran untuk Anda yang berniat untuk menjalankan usaha restoran. Jika Anda masih mengalami kebingungan, Anda bisa memanfaatkan jasa Sah! dalam mengurus urusan izin usaha Anda. Sah! adalah salah satu platform legalitas terpercaya yang sudah digunakan oleh banyak pihak dalam mengurusi urusan legalitas mereka.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Source:

    https://megapenerjemah.com/sistem-perizinan-berusaha-berdasarkan-uu-cipta-kerja

    https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_11_Tahun_2020/Bab_III

    https://www.academia.edu/41380842/Analisis_Pengembangan_Organisasi_Kementrian_Lingkungan_Hidup_dan_Kehutanan_Republik_Indonesia

Exit mobile version