Tag: Bisnis

  • Firma: Bentuk Usaha Tepat untuk Bisnis Bersama Orang Terdekat

    Firma: Bentuk Usaha Tepat untuk Bisnis Bersama Orang Terdekat

    Sah! – Dalam dunia bisnis, memilih bentuk usaha yang tepat sangat penting, terutama ketika berencana untuk berkolaborasi dengan orang-orang terdekat, seperti keluarga atau teman. Salah satu bentuk usaha yang sering dipertimbangkan dalam situasi ini adalah firma.

    Firma merupakan jenis usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang sepakat untuk menjalankan bisnis bersama dengan tanggung jawab kolektif.

    Mengapa firma menjadi pilihan menarik? Selain kemudahan dalam mengumpulkan modal dan berbagi tanggung jawab, firma memungkinkan para pendirinya untuk memanfaatkan kepercayaan dan hubungan personal yang telah terbangun. 

    Tidak sedikit orang yang merasa nyaman memulai usaha dengan rekan atau keluarga karena adanya rasa saling percaya yang kuat. Namun, penting untuk memahami bahwa di balik keuntungannya, firma juga membawa konsekuensi tanggung jawab hukum yang harus dipikul bersama, termasuk dalam hal utang dan kewajiban lainnya.

    Melalui artikel ini, kita akan mengulik lebih dalam mengenai firma. Mulai dari pengertiannya, karakteristiknya, hingga cara mendirikannya. Dengan memahami seluk-beluk firma, kita akan melihat mengapa bentuk usaha ini bisa menjadi pilihan tepat bagi mereka yang ingin berbisnis dengan orang terdekat, serta bagaimana tanggung jawab bersama dapat menjadi fondasi kuat dalam menjalankan usaha bersama.

    Apa Sih Firma Itu?

    Berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus-menerus, dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.

    Dalam konteks ini, setiap anggota firma memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan operasional usaha dan berkontribusi terhadap pengambilan keputusan. Hal ini memungkinkan setiap sekutu untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan bisnis, yang pada gilirannya dapat memperkuat kerjasama dan meningkatkan efisiensi operasional. Selain itu, model firma memudahkan pengumpulan modal karena setiap sekutu dapat menyetor dana sesuai dengan kesepakatan.

    Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) juga, perseroan firma adalah sebuah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan usaha di bawah satu nama bersama. Firma merupakan badan usaha yang berbeda dari badan usaha berbentuk hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT).

    Dalam PT, harta kekayaan perusahaan terpisah dari pengurusnya, sedangkan pada firma, harta kekayaan tidak terpisah dari pengurus. Oleh karena itu, tanggung jawab dalam firma mencakup harta kekayaan pribadi para pengurusnya.

    Apa yang Membedakan Firma dari Badan Usaha Lainnya?

    Firma memiliki sejumlah karakteristik unik yang membedakannya dari bentuk badan usaha lainnya. Salah satu karakteristik utama adalah tanggung jawab tak terbatas yang dimiliki setiap anggota. 

    Dalam sebuah firma, setiap anggota bertanggung jawab secara penuh terhadap utang dan kewajiban yang timbul dari kegiatan usaha, yang berarti jika firma mengalami kerugian atau memiliki utang, anggota harus siap menanggungnya dengan harta pribadi mereka. Hal ini berbeda dengan badan usaha berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), di mana tanggung jawab hanya terbatas pada modal yang disetor. 

    Selain itu, semua kekayaan yang ditanamkan oleh anggota firma dianggap sebagai kekayaan bersama, menciptakan rasa kepemilikan yang kuat di antara anggota, sekaligus mengharuskan mereka untuk bertanggung jawab secara kolektif terhadap kekayaan tersebut.

    Pembagian laba dan rugi dalam firma dilakukan berdasarkan partisipasi masing-masing anggota, biasanya diatur dalam perjanjian firma. Dengan sistem ini, anggota yang lebih aktif dalam menjalankan usaha dapat memperoleh bagian yang lebih besar dari keuntungan, sementara anggota yang kurang aktif akan mendapatkan porsi yang sesuai dengan kontribusi mereka. 

    Firma juga memiliki jangka waktu terbatas; jika salah satu anggota keluar atau meninggal, firma dapat bubar, kecuali ada kesepakatan lain yang mengatur kelanjutan usaha, menjadikannya lebih rentan dibandingkan dengan badan usaha lainnya yang dapat terus beroperasi meskipun terjadi pergantian anggota.

    Di samping itu, firma bukanlah badan hukum, yang berarti tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi anggota dan kekayaan persekutuan. Semua transaksi dan utang firma secara langsung mempengaruhi kekayaan pribadi setiap anggota, berbeda dengan badan usaha berbadan hukum di mana kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pengurus. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi satu sama lain, yang memungkinkan terciptanya kerja sama yang lebih baik dalam menjalankan usaha, meskipun hubungan ini juga dapat menimbulkan risiko jika terjadi konflik.

    Dalam firma, setiap anggota memiliki hak yang sama untuk memimpin dan mengambil keputusan, yang memungkinkan partisipasi aktif dalam pengelolaan usaha, tetapi juga dapat menimbulkan tantangan dalam hal koordinasi dan pengambilan keputusan. Selain itu, setiap anggota firma berhak untuk membubarkan firma, yang memberikan fleksibilitas namun juga memerlukan kesepakatan yang jelas antara anggota untuk menghindari pembubaran yang tidak diinginkan. 

    Karakteristik-karakteristik ini menjadikan firma pilihan yang unik bagi mereka yang ingin berbisnis dengan orang terdekat, meskipun juga membawa risiko dan tanggung jawab yang perlu dipertimbangkan dengan matang.

    Bagaimana Sih Cara Mendirikan Firma?

    Untuk mendirikan firma, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Pertama, firma harus didirikan oleh minimal dua orang yang sepakat mengenai nama firma. Selain itu, tujuan utama pendirian firma juga harus jelas, dan terdapat domisili perusahaan. 

    Proses pendirian memerlukan akta pendirian, NPWP, badan pengurus, serta anggota aktif. Penyertaan modal dari para sekutu juga wajib ada, dan pembagian laba serta rugi harus diatur secara adil sesuai dengan Pasal 17-18 KUHD.

    Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, langkah pertama dalam tata cara mendirikan firma adalah menentukan nama firma. Nama yang dipilih harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti ditulis dengan huruf Latin dan belum pernah digunakan oleh firma lain. 

    Setelah menentukan nama, langkah berikutnya adalah membuat akta pendirian dengan menyiapkan berbagai dokumen, seperti fotokopi KTP pendiri, pasfoto penanggung jawab, dan dokumen terkait lainnya. Penandatanganan akta notaris harus dilakukan dengan kehadiran semua pihak, atau dapat dikuasakan dengan surat kuasa.

    Setelah akta ditandatangani, notaris akan memproses pengesahan pendaftaran badan usaha firma dan mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Selanjutnya, pendiri firma harus mengurus NPWP di kantor pajak, karena setiap badan usaha wajib memiliki NPWP untuk melaporkan penghasilan. 

    Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) juga penting, yang dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Terakhir, permohonan izin usaha harus diajukan sebagai bukti resmi untuk membuka badan usaha, dengan syarat melampirkan domisili usaha.

    Demikianlah penjelasan mengenai firma, mulai dari pengertian, karakteristik, syarat, hingga tata cara pendiriannya. Terima kasih untuk yang telah membaca artikel ini.

    Sah! Siap membantu Anda dalam mengurus legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta, sehingga Anda dapat menjalankan bisnis dengan tenang tanpa rasa khawatir. Dengan layanan yang profesional dan dapat dipercaya, kami mendukung kelancaran aktivitas bisnis maupun lembaga Anda. 

    Jika Anda berencana untuk mendirikan usaha atau memerlukan bantuan dalam pengurusan legalitas, segera hubungi kami melalui WhatsApp di 0856 2160 034 atau kunjungi website kami di Sah.co.id untuk informasi lebih lanjut.

    Source:

    Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata

    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

    https://www.hukumonline.com/klinik/a/pendirian-firma-cl1828

    https://www.liputan6.com/hot/read/5308301/ciri-ciri-firma-dalam-badan-usaha-kenali-karakteristiknya

    https://kontrakhukum.com/article/syarat-dan-cara-mendirikan-badan-usaha-firma/#:~:text=Syarat%20Mendirikan%20Firma,sesuai%20Pasal%2017%2D18%20KUHD

  • Merger vs Akuisisi: Mana yang Lebih Menguntungkan?

    Sah! – Dalam dunia bisnis, merger dan akuisisi merupakan strategi yang umum digunakan untuk memperluas pangsa pasar, guna meningkatkan efisiensi, atau memperkuat posisi kompetitif. Meskipun keduanya bertujuan untuk mencapai pertumbuhan, mereka memiliki pendekatan dan konsekuensi yang berbeda. 

    Pengertian Merger dan Akuisisi : 

    MERGER ialah proses di mana dua perusahaan yang setara bergabung untuk membentuk entitas baru. Biasanya, kedua perusahaan akan memiliki kepemilikan yang setara dalam perusahaan gabungan ini. Merger sering kali dilakukan untuk menciptakan sinergi, di mana kedua perusahaan dapat saling melengkapi dan meningkatkan efisiensi operasional.

    Sedangkan, AKUISISI terjadi ketika satu perusahaan membeli saham atau aset perusahaan lain untuk mengendalikan perusahaan tersebut. Dalam akuisisi, perusahaan yang diakuisisi biasanya tidak lagi beroperasi sebagai entitas independen. 

    Keuntungan Merger

    1. Sinergi Operasional: Merger sering kali menghasilkan efisiensi yang lebih baik melalui pengurangan biaya, berbagi sumber daya, dan penggabungan operasi. Sinergi ini dapat meningkatkan profitabilitas dan daya saing.
    2. Peningkatan Pangsa Pasar: Dengan bergabung, perusahaan dapat menggabungkan basis pelanggan mereka dan memperluas jangkauan pasar, yang dapat meningkatkan pendapatan.
    3. Inovasi dan R&D: Merger memungkinkan perusahaan untuk menggabungkan kekuatan inovasi dan riset dan pengembangan (R&D), yang dapat menghasilkan produk baru yang lebih baik dan meningkatkan posisi pasar.

    Keuntungan Akuisisi

    1. Akses Cepat ke Pasar: Akuisisi memungkinkan perusahaan untuk dengan cepat memasuki pasar baru atau segmen pelanggan tanpa perlu membangun infrastruktur dari awal.
    2. Peningkatan Kapasitas Produksi: Dengan mengakuisisi perusahaan lain, perusahaan dapat meningkatkan kapasitas produksi dengan memanfaatkan fasilitas yang sudah ada.
    3. Diversifikasi: Akuisisi dapat menjadi cara yang efektif untuk mendiversifikasi portofolio produk atau layanan, mengurangi risiko yang terkait dengan ketergantungan pada satu pasar atau produk.

    Tantangan dan Risiko

    Baik merger maupun akuisisi memiliki tantangan dan risiko tersendiri. Proses integrasi setelah merger atau akuisisi sering kali menjadi kendala. Perbedaan budaya perusahaan, perbedaan sistem operasional, dan penolakan karyawan dapat menghambat keberhasilan integrasi. Selain itu, nilai yang dibayar dalam akuisisi bisa lebih tinggi daripada manfaat yang diperoleh jika tidak dilakukan dengan hati-hati.

    Mana yang Lebih Menguntungkan?

    Keuntungan yang diperoleh dari masing-masing strategi sangat tergantung pada konteks, tujuan, dan pelaksanaan. Dalam beberapa kasus, merger mungkin lebih menguntungkan bagi perusahaan yang ingin menggabungkan kekuatan mereka dan menciptakan sinergi. Sementara itu, akuisisi bisa lebih menarik bagi perusahaan yang ingin cepat memperluas kehadiran pasar atau mendapatkan teknologi baru.

    Kesimpulan

    Baik merger maupun akuisisi dapat menjadi strategi yang menguntungkan jika dilakukan dengan perencanaan dan pelaksanaan yang matang. Kunci keberhasilan terletak pada pemahaman mendalam tentang tujuan perusahaan, analisis pasar, serta manajemen integrasi yang efektif. Sebelum memilih salah satu strategi, perusahaan perlu mengevaluasi dengan cermat situasi mereka

    Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

  • Peluang Bisnis Alat Tulis Kantor di Era Digital serta Legalitasnya

    Sah! – Dengan kemajuan digital saat ini, tren pemanfaatan teknologi mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal alat tulis. 

    Walaupun era digital terus maju, bisnis Alat Tulis Kantor (ATK) masih memiliki peluang yang cerah. Ini disebabkan karena alat tulis tetap menjadi kebutuhan dasar bagi siswa, pekerja kantoran, dan masyarakat umum. 

    Oleh karena itu, berbisnis alat tulis bisa menjadi pilihan yang tepat dan menjanjikan, mengingat usaha ini termasuk dalam kategori usaha konvensional.

    Berikut adalah beberapa alasan mengapa bisnis alat tulis memiliki potensi yang signifikan:

    1. Jangkauan Pasar yang Luas

    Bisnis alat tulis memiliki kemampuan untuk menjangkau segmen pasar yang sangat besar. Setiap jenis usaha, tanpa kecuali, memerlukan peralatan tulis dalam aktivitas sehari-hari. 

    Oleh karena itu, anda dapat memanfaatkan media sosial atau platform penjualan online untuk mempromosikan produk yang akan dijual.

    Untuk toko fisik, penting untuk memilih lokasi yang strategis. Pertimbangkan untuk membuka toko di dekat perkantoran, pabrik, universitas, atau sekolah. 

    1. Modal yang Kecil

    Memulai bisnis alat tulis adalah pilihan yang cerdas karena hanya perlu membeli beberapa produk yang sangat dibutuhkan dan populer di kalangan target pasar.

    Sesuaikan harga jual dengan kondisi pasar saat ini dan pastikan untuk mendapatkan produk dari supplier terpercaya. Anda bahkan bisa membeli dalam jumlah kecil untuk memaksimalkan penggunaan. 

    Seiring bertambahnya keuntungan, kamu bisa menginvestasikannya kembali untuk menambah stok barang. 

    Penting untuk diingat bahwa ketersediaan stok yang lengkap adalah kunci utama keberhasilan sebuah toko alat tulis. 

    1. Mudah dalam Operasional

    Bisnis alat tulis adalah pilihan yang ideal bagi pemula. Anda tidak perlu khawatir meskipun belum memiliki pengalaman, karena operasionalnya sangat sederhana. 

    Tidak diperlukan keterampilan atau keahlian khusus untuk menjalankannya; cukup dengan melayani pelanggan dengan baik, usaha ini bisa berjalan lancar.

    Penting untuk secara rutin memeriksa persediaan produk agar kamu dapat segera mengisi kembali barang yang hampir habis. 

    Kategorikan produk yang paling laris dan banyak dicari oleh pelanggan, sehingga mereka tidak merasa kecewa akibat kehabisan stok.

    1. Risiko Rendah

    Berbeda dengan bisnis lainnya, bisnis ini memiliki risiko yang rendah karena produk ini tidak mudah rusak atau basi. 

    Dengan demikian, anda tidak akan mengalami kerugian jika barang tidak terjual dalam waktu singkat. Namun, pastikan produk tetap dalam kondisi baik, tanpa lecet, debu, atau kotoran.

    Untuk menarik pelanggan ke toko, penting untuk menyusun etalase dan produk dengan rapi dan menarik. 

    Ini akan memudahkan pelanggan menemukan barang yang mereka cari dan membantu anda dalam mengelola stok yang ada.

    Jika berminat untuk menjalankan bisnis penjualan ATK tetapi memiliki modal yang terbatas, anda bisa memulai dengan membuka usaha eceran terlebih dahulu.

    Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), pengecer didefinisikan sebagai pelaku usaha distribusi yang menjual barang langsung kepada konsumen. Pengecer memperoleh persediaan barang dari pemasok, seperti distributor atau agen.

    Selain itu, pengecer perlu memanfaatkan sarana penjualan seperti toko fisik atau alternatif penjualan lainnya. 

    Sarana penjualan toko, meliputi toko swalayan atau toko yang menerapkan sistem pelayanan tradisional. 

    Sarana penjualan lainnya, mencakup sistem elektronik, penjualan menggunakan perangkat mesin elektronik, atau metode penjualan yang bergerak.

    Apa pun bentuk sarana penjualannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021), pelaku usaha eceran diwajibkan untuk memiliki izin usaha sebagai pengecer. 

    Izin usaha untuk pengecer alat tulis dapat didaftarkan melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). 

    Ada hal penting yang perlu diperhatikan sebelum memulai bisnis ini, yaitu legalitas usaha yang akan dijalankan. Berikut adalah langkah-langkah untuk memulai proses perizinan usaha alat tulis;

    Perizinan Usaha melalui Sistem OSS 

    Pelaku usaha diwajibkan untuk terlebih dahulu mendaftar dan mendapatkan hak akses di situs OSS. Setelah hak akses diperoleh, pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). 

    Sebelum melanjutkan proses pengajuan NIB, penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk bisnis eceran alat tulis.

    Kode KBLI untuk pengecer alat tulis ditandai dengan kode 47611 (Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar). Kode ini menunjukkan bahwa jenis usaha tersebut memiliki tingkat risiko yang rendah. 

    Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), hanya memerlukan NIB sebagai identitas usaha dan legalitas untuk menjalankan operasionalnya. 

    Selanjutnya, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha eceran alat tulis, antara lain:  

    1. Menerapkan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) yang telah terdaftar oleh produsen.  
    2. Mengirimkan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.  
    3. Memiliki atau menguasai lokasi usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.

    Ketentuan untuk Pedagang Eceran Alat Tulis dengan Sarana Penjualan Toko 

    Jika pelaku usaha ingin menjual alat tulis secara eceran melalui toko yang dimiliki sendiri, maka mereka wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF). 

    Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung (PP 16/2021).

    Dalam PP 16/2021, PBG didefinisikan sebagai izin yang diberikan kepada pemilik untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. 

    PBG berlaku seumur hidup untuk bangunan usaha yang bersangkutan, dalam hal ini adalah toko eceran alat tulis.

    Sementara itu, SLF adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang menyatakan bahwa fungsi bangunan tersebut layak digunakan sebelum dapat dimanfaatkan. 

    Masa berlaku SLF juga memiliki jangka waktu tertentu. Untuk bangunan toko eceran alat tulis, SLF berlaku selama 5 tahun. Setelah masa berlaku tersebut berakhir, pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan perpanjangan.

    Ketentuan untuk Pedagang Eceran Alat Tulis dengan Sarana Penjualan Lainnya (Melalui Penyelenggara Sistem Elektronik)

    Jika pelaku usaha ingin menjual alat tulis secara online melalui situs web pribadi, mereka diwajibkan untuk memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat (TD PSE lingkup privat). 

    Persyaratan yang diperlukan mencakup pengisian formulir pendaftaran yang berisi informasi penting, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo No.5/2020), yang mencakup beberapa poin berikut:

    1. Deskripsi umum mengenai pengoperasian sistem elektronik
    2. Kewajiban untuk menjamin keamanan informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
    3. Kewajiban untuk melindungi data pribadi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
    4. Kewajiban untuk melakukan pengujian kelayakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

    Masih bingung dengan legalitas bisnis ATK? tidak perlu khawatir. Sah! Indonesia adalah solusinya. Sah! Indonesia menyediakan berbagai layanan pengurusan legalitas bisnis.

    Untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi laman resmi Sah.co.id. Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Sources;

    https://bangkitperkasa.com/artikel/izin-usaha-atk/

    https://olsera.com/id/blog/bisnis-stationery-makin-menjanjikan-ambil-momen-back-to-school/545

    Toko Alat Tulis Masih Eksis, Penuhi Jenis-Jenis Izin Usaha Ini

    https://www.kompasiana.com/nitinegoro572578/65ea77fb14709319051d9bc2/sebuah-tantangan-di-era-digital-menurunnya-minat-masyarakat-terhadap-alat-tulis-kantor-atk?page=all#sectionall

  • Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta dalam Bisnis Pembuatan NFT

    Sah! – Non-Fungible Token (NFT) telah menjadi fenomena dalam dunia digital, memungkinkan karya seni, musik, video, dan aset digital lainnya untuk dijual dan dibeli dengan cara yang tidak dapat ditiru atau digandakan.

    NFT menggunakan teknologi blockchain untuk memberikan bukti kepemilikan yang unik atas aset digital, membuatnya menarik bagi para kreator dan kolektor.

    Namun, bisnis pembuatan NFT juga membawa tantangan hukum yang signifikan, terutama terkait dengan perlindungan hak cipta.

    Artikel ini akan membahas perlindungan hukum yang berlaku, isu-isu hak cipta yang relevan, dan cara kreator dapat melindungi karya mereka dalam bisnis NFT.

    Apa Itu NFT?

    NFT adalah aset digital unik yang disimpan di blockchain, teknologi yang sama yang digunakan untuk mata uang kripto seperti Bitcoin dan Ethereum.

    Berbeda dengan mata uang kripto yang bersifat fungible (dapat ditukar dengan nilai yang setara), NFT tidak dapat ditukar secara langsung karena setiap token memiliki identitas unik yang membedakannya dari yang lain.

    NFT sering kali dikaitkan dengan karya seni digital, musik, atau aset kreatif lainnya. Dengan membeli NFT, seseorang tidak selalu mendapatkan hak eksklusif atas karya tersebut, melainkan sertifikat digital yang membuktikan kepemilikan atas versi unik dari karya tersebut.

    Hak Cipta dalam Pembuatan NFT

    Dalam bisnis NFT, hak cipta menjadi isu penting karena sebagian besar karya yang dijadikan NFT adalah karya kreatif yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Hak cipta memberikan perlindungan hukum bagi pencipta karya orisinal dalam bentuk ekspresi kreatif, seperti karya seni, musik, film, dan tulisan.

    1. Kepemilikan Hak Cipta

    Membeli NFT tidak secara otomatis memberikan hak cipta atas karya tersebut kepada pembeli. Kepemilikan hak cipta tetap berada pada pencipta asli, kecuali jika hak tersebut secara eksplisit dialihkan kepada pembeli dalam perjanjian atau kontrak.

    Ini berarti pembeli NFT biasanya hanya mendapatkan hak untuk memiliki dan menampilkan versi unik dari karya, bukan untuk menyalin, mendistribusikan, atau mengkomersialisasikan karya tersebut.

    Sebagai contoh, jika seorang seniman menjual NFT dari karya seni digital mereka, seniman tersebut masih memiliki hak cipta atas karya tersebut, kecuali hak tersebut dialihkan.

    Pembeli NFT hanya memiliki hak atas token yang merepresentasikan kepemilikan karya tersebut di dunia digital, bukan hak untuk mereproduksi atau menggunakan karya tersebut secara komersial.

    2. Pelanggaran Hak Cipta dalam Pembuatan NFT

    Isu pelanggaran hak cipta menjadi hal yang sering muncul dalam bisnis pembuatan NFT. Ada kasus di mana seseorang mencetak NFT dari karya seni, musik, atau aset digital lainnya yang bukan milik mereka dan menjualnya tanpa izin dari pemilik hak cipta asli. Ini adalah pelanggaran hak cipta dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi pelanggar.

    Pemilik hak cipta asli memiliki hak eksklusif untuk mengontrol bagaimana karyanya digunakan, didistribusikan, dan dikomersialisasikan.

    Jika seseorang mencetak NFT tanpa izin dari pemilik hak cipta, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta, dan pemilik asli dapat menuntut ganti rugi atau mengambil tindakan hukum.

    Regulasi Hak Cipta di Indonesia

    Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut undang-undang ini, hak cipta memberikan perlindungan kepada pencipta atas karya asli mereka dan memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk menggunakan, mendistribusikan, dan mengkomersialisasikan karya tersebut.

    Durasi Perlindungan Hak Cipta

    Durasi perlindungan hak cipta di Indonesia berbeda-beda tergantung pada jenis karya. Untuk karya seni, musik, dan karya sastra, hak cipta berlaku selama masa hidup pencipta dan tambahan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

    Setelah periode tersebut, karya tersebut akan menjadi domain publik dan dapat digunakan oleh siapa saja tanpa memerlukan izin.

    Penegakan Hak Cipta

    Pencipta yang hak ciptanya dilanggar, misalnya karena karya mereka dijual sebagai NFT tanpa izin, memiliki beberapa opsi penegakan hukum, termasuk:

    • Mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi.
    • Melakukan klaim hak cipta pada platform yang menampilkan NFT tersebut, meminta penghapusan karya.
    • Menuntut tindakan pidana jika pelanggaran tersebut dianggap sebagai pencurian hak cipta yang disengaja.

    Platform NFT besar seperti OpenSea dan Rarible juga menyediakan mekanisme bagi pemilik hak cipta untuk mengajukan keluhan dan meminta penghapusan NFT yang melanggar hak cipta.

    Langkah-Langkah Perlindungan Hak Cipta dalam Bisnis NFT

    Untuk menghindari masalah hukum terkait hak cipta dalam bisnis NFT, baik kreator maupun pembeli harus memahami langkah-langkah perlindungan yang dapat diambil:

    1. Registrasi Hak Cipta

    Kreator yang ingin melindungi karya mereka harus mendaftarkan hak cipta di kantor hak cipta nasional, seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Indonesia. Meskipun hak cipta diberikan secara otomatis saat karya diciptakan, registrasi hak cipta memberikan bukti hukum yang lebih kuat dan memudahkan penegakan hak di pengadilan jika terjadi pelanggaran.

    2. Perjanjian Jual Beli NFT yang Jelas

    Dalam penjualan NFT, penting untuk membuat perjanjian yang jelas mengenai hak-hak apa yang dialihkan kepada pembeli.

    Jika kreator ingin tetap mempertahankan hak cipta, perjanjian tersebut harus mencantumkan bahwa pembeli hanya memperoleh hak untuk memiliki dan menampilkan NFT, bukan hak untuk memperbanyak atau menggunakan karya secara komersial.

    3. Penggunaan Smart Contract untuk Hak Cipta

    Teknologi blockchain yang digunakan dalam NFT memungkinkan penggunaan smart contract, kontrak digital yang dieksekusi secara otomatis.

    Smart contract dapat digunakan untuk mengatur penggunaan hak cipta dalam penjualan NFT, misalnya dengan memasukkan klausul yang menetapkan royalti bagi pencipta setiap kali NFT dijual kembali.

    4. Pengawasan dan Penghapusan Pelanggaran

    Kreator juga harus mengawasi platform NFT untuk memastikan bahwa tidak ada karya mereka yang dijual tanpa izin. Jika terjadi pelanggaran, kreator dapat mengajukan keluhan ke platform tersebut untuk meminta penghapusan NFT yang melanggar.

    Tantangan Hukum dalam Hak Cipta dan NFT

    Meskipun langkah-langkah perlindungan dapat diambil, bisnis NFT masih menghadapi tantangan hukum terkait hak cipta:

    1. Jurisdiksi Lintas Negara

    Karena NFT dapat dijual secara global, masalah hak cipta lintas negara menjadi rumit. Hukum hak cipta di setiap negara bisa berbeda, dan penegakan hukum di satu negara mungkin tidak berlaku di negara lain.

    2. Anonimitas di Blockchain

    Blockchain sering kali bersifat anonim, sehingga sulit untuk melacak siapa yang mencetak dan menjual NFT yang melanggar hak cipta. Meskipun platform NFT besar sering meminta identifikasi, beberapa platform desentralisasi tidak memiliki kontrol yang sama.

    3. Kurangnya Pemahaman Umum

    NFT adalah teknologi baru, dan banyak kreator maupun pembeli masih belum sepenuhnya memahami implikasi hukum terkait hak cipta. Edukasi yang lebih baik tentang hak cipta dan NFT sangat penting untuk mencegah pelanggaran di masa depan.

    Kesimpulan

    Perlindungan hak cipta dalam bisnis pembuatan NFT merupakan aspek krusial yang harus dipahami oleh kreator dan pembeli. Meskipun NFT menawarkan peluang besar bagi kreator untuk memonetisasi karya mereka, pelanggaran hak cipta tetap menjadi risiko yang signifikan.

    Melalui registrasi hak cipta, perjanjian yang jelas, dan penggunaan smart contract, kreator dapat melindungi karya mereka dari penyalahgunaan dan pelanggaran hukum.

    Di sisi lain, pembeli juga perlu memahami hak dan batasan yang mereka peroleh ketika membeli NFT agar tidak terlibat dalam pelanggaran hak cipta. Dengan regulasi yang tepat dan edukasi yang memadai, bisnis NFT dapat berkembang secara aman dan legal.

    Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Sumber:

    1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    2. Platform NFT seperti OpenSea dan Rarible.
    3. Artikel mengenai hak cipta dan blockchain.

  • Memulai Bisnis Florist, Ide yang Menjanjikan dan Menyenangkan

    Sah! – Seni merangkai bunga, yang saat ini kita sebut floristy, sebenarnya sudah ada sejak zaman Mesir Kuno sekitar tahun 2500 SM. Floristy adalah seni merangkai bunga yang memanfaatkan kekayaan flora.

    Sejak saat itu, praktik ini telah berkembang dengan pesat dan menyebar ke berbagai peradaban besar seperti Yunani, Roma, Tiongkok, dan Bizantium.

    Di Indonesia, tradisi merangkai bunga dipengaruhi oleh ajaran Buddha, Taoisme, dan Konfusianisme, mencerminkan betapa kaya dan mendalamnya sejarah floristy di berbagai budaya. 

    Kreativitas dalam merangkai bunga kini melampaui bentuk tradisional, menjelma menjadi suatu bentuk seni yang memadukan estetika, inovasi, dan keberlanjutan (Adoe et al., 2023). 

    Bagi wirausahawan muda, sektor ini menawarkan peluang unik untuk menyalurkan kreativitas mereka sambil membangun bisnis yang menguntungkan. 

    Selain menghadirkan keindahan dan kebahagiaan bagi para pecintanya, profesi florist juga membuka pintu untuk peluang bisnis yang sangat menarik.

    Di Indonesia, sektor florist menawarkan peluang usaha yang signifikan, seperti yang ditunjukkan oleh nilai ekspor bunga potong yang mencapai USD$30.000.000 pada tahun 2015. Hal ini menggambarkan potensi besar untuk produksi bunga dalam negeri.

    Tertarik untuk memulai bisnis toko bunga? Berikut adalah beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk memulai usaha florist:

    1. Tentukan Target Pasar  

    Langkah pertama dalam memulai bisnis toko bunga adalah menentukan siapa yang menjadi target pasar Anda.

    Penting untuk diingat bahwa tidak semua orang memiliki minat atau kebutuhan akan bunga. Jadi perlu diidentifikasi kepada siapa Anda akan menjual bunga tersebut. 

    Sebab, penggunaan bunga biasanya terbatas pada acara-acara tertentu dan tidak diperlukan setiap hari.‍

    1. Lokasi Usaha  

    Pilihlah lokasi usaha florist di area yang strategis, seperti di daerah dengan tingkat mobilitas tinggi. 

    Idealnya, tempatkan di lingkungan perkotaan, dekat perkantoran, di tepi jalan, atau di pusat perbelanjaan. 

    Kenapa demikian? Karena di kawasan perkotaan, orang sering menggunakan bunga untuk berbagai acara, sehingga permintaan buket bunga dapat meningkat.

    1. Temukan Distributor Bunga yang Tepat  

    Untuk memastikan usaha florist yang anda miliki berjalan dengan baik, langkah selanjutnya adalah mencari pemasok bunga. 

    Salah satu cara terbaik untuk menemukan distributor yang tepat adalah dengan mengunjungi petani bunga secara langsung. 

    Dengan berbelanja langsung dari petani, Anda bisa mendapatkan harga yang lebih murah karena membeli dari sumber pertama. 

    Setelah menemukan distributor yang sesuai, penting untuk membangun hubungan baik untuk kerjasama yang berkelanjutan.

    1. Siapkan Layanan Pengiriman  

    Langkah berikutnya dalam memulai usaha florist adalah menyiapkan layanan pengiriman. Banyak pelanggan yang tidak memiliki waktu untuk mengambil pesanan mereka, terutama jika mereka memesan bunga yang besar atau dalam jumlah yang banyak.

    Oleh karena itu, layanan pengantaran sangat diperlukan demi efisiensi dan pelayanan yang baik kepada pelanggan.

    1. Rencana Pemasaran dan Promosi  

    Satu langkah penting lainnya adalah menyiapkan strategi pemasaran yang efektif dan melakukan promosi. 

    Manfaatkan media sosial sebagai alat promosi yang kuat. Membuat akun khusus untuk toko bunga dalam platform media sosial adalah langkah yang sangat penting. 

    Jika dana yang dimiliki memungkinkan dan mencukupi, pertimbangkan untuk memasang iklan atau bekerja sama dengan influencer agar dapat menjangkau audiens yang lebih luas. 

    Selain itu, lakukan promosi secara offline melalui relasi, kerabat, atau keluarga, serta sebar flyer. Jangan lupa memberikan penawaran khusus, seperti diskon saat acara grand opening, dan harga khusus untuk member.

    ‍Selain beberapa poin tersebut, langkah penting yang harus dilakukan ketika membuka bisnis toko bunga adalah pengurusan legalitas usaha.

    Untuk menentukan tingkat risiko serta jenis perizinan usaha yang perlu disiapkan, pelaku usaha dapat merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. 

    Untuk perdagangan eceran bunga potong/florist, digunakan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 2020 47761. 

    Ini termasuk dalam kategori usaha perdagangan eceran, sehingga tidak dapat dijalankan bersamaan dengan bidang usaha perdagangan besar, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.

    Untuk surat izin usaha yang diperlukan sebagai bentuk legalitas meliputi:

    1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    Ini adalah izin yang dikeluarkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk menjalankan usaha di bidang perdagangan dan jasa. 

    SIUP diberikan kepada berbagai jenis pengusaha, termasuk perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, dan BUMN. 

    Surat izin ini diperlukan agar individu atau perusahaan dapat memperoleh lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang relevan untuk penanaman modal. Selain itu, peta lokasi usaha harus disahkan oleh pejabat kelurahan atau kecamatan.

    1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan, berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban terkait pajak.

    1. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)

    Pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah daerah untuk layanan atau izin tertentu yang disediakan khusus oleh pemerintah daerah demi kepentingan individu atau badan usaha.

    Demikian artikel tentang bisnis florist sebagai ide bisnis yang menjanjikan dan menyenangkan. Semoga bermanfaat bagi pembaca dan pelaku usaha yang ingin membuka usaha ini.

    Masih bingung dengan pengurusan izin bisnis florist atau legalitas bisnis lainnya? tidak perlu khawatir! Sah! Indonesia adalah solusinya. Sah! Indonesia menyediakan berbagai layanan pengurusan legalitas usaha dan layanan hukum lainnya.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Sources;

    https://core.ac.uk/download/pdf/92739586.pdf

    https://ejournal.arimbi.or.id/index.php/JUKERDI/article/download/263/455/1452

    https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/cara-memulai-bisnis-florist-tips-praktis-memulai-usaha-merangkai-bunga

    https://oss.go.id/informasi/kbli-detail/0509fac8-6962-4f9d-972e-e7c9dc76ae3f

    https://www.kitalulus.com/blog/bisnis/usaha-florist-toko-bunga

  • Mau Buka Usaha Catering? Ini Langkah Mudah Urus Izin Usahanya!

    Sah! – Ingin memulai bisnis catering tapi bingung dengan proses perizinannya? Tenang saja, urus izin usaha catering sebenarnya tidak rumit apabila Anda memahami langkah – langkah dan syarat yang diperlukan.

    Dengan izin usaha yang resmi, Anda tidak hanya bisa menjalankan bisnis dengan lebih aman, tapi juga meningkatkan kepercayaan pelanggan.

    Memulai dari registrasi usaha melalui OSS (Online Single Submission) hingga memperoleh izin kesehatan, semua bisa diurus dengan tahapan yang mudah.

    Mari kupas tuntas bersama untuk memahami apa saja syarat dan prosedur lengkapnya agar usaha catering Anda dapat segera berjalan tanpa hambatan!

    Mengelola usaha catering memerlukan pemahaman yang mendalam mengenai berbagai perizinan dan regulasi yang berlaku. Catering, sebagai bagian dari industri jasa boga, memiliki beberapa kategori yang diatur secara spesifik oleh pemerintah.

    Masing-masing kategori melibatkan berbagai standar dan perizinan yang harus dipenuhi agar usaha dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan.

    Dalam era modern, gaya hidup praktis semakin mendominasi masyarakat. Alih-alih memasak sendiri, banyak orang yang memilih jasa catering untuk mengakomodasi kebutuhan makanan pada acara-acara penting.

    Hal ini memberikan peluang besar bagi pelaku usaha catering, yang harus siap memenuhi permintaan dengan kualitas terbaik sekaligus mematuhi semua regulasi yang berlaku.

    Jenis-Jenis Usaha Catering Berdasarkan Regulasi

    Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (Permenparekraf 4/2021), usaha catering diklasifikasikan ke dalam dua jenis utama yaitu usaha jasa boga untuk event tertentu (KBLI 56210) dan usaha jasa boga untuk periode tertentu (KBLI 56290).

    Kedua jenis usaha ini mencakup skala usaha dari mikro hingga besar dan dikategorikan sebagai usaha dengan risiko menengah tinggi.

    Sebagai contoh, usaha jasa boga untuk event tertentu biasanya melibatkan penyediaan makanan untuk acara-acara besar seperti pernikahan atau seminar. Sementara itu, usaha jasa boga untuk periode tertentu lebih fokus pada layanan catering berlangganan, seperti catering harian kantor atau institusi.

    Meskipun keduanya berbeda dalam skala dan jenis layanannya, keduanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) sebagai syarat perizinan.

    Klasifikasi Usaha Catering 

    Usaha catering juga diklasifikasikan berdasarkan kriteria kesehatan dan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.1096/Menkes/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga. Kategori ini terbagi menjadi tiga golongan yakni Golongan A,B dan C yang masing-masing memiliki syarat dan standar teknis yang berbeda.

    Golongan A meliputi usaha catering yang menggunakan dapur rumah tangga dan biasanya dikelola oleh keluarga atau tenaga kerja karyawan.

    Golongan B sering dikenal sebagai catering corporate, yang melayani kebutuhan makanan untuk institusi seperti pabrik, asrama, atau fasilitas kesehatan. Golongan C adalah catering yang melayani kebutuhan makanan pada alat angkut umum internasional dan pesawat udara.

    Persyaratan Teknis untuk Usaha Catering

    Untuk menjalankan usaha catering dengan lancar, pemilik usaha harus memenuhi berbagai persyaratan teknis. Ini mencakup standar bangunan, fasilitas sanitasi, dan peralatan yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Misalnya, dapur yang digunakan untuk usaha catering harus memiliki ventilasi yang memadai dan sistem pembuangan asap yang tidak mengganggu lingkungan sekitar. Selain itu, tempat penyimpanan makanan harus dilengkapi dengan lemari es yang mampu menjaga suhu tertentu untuk mencegah pembusukan makanan.

    Usaha catering juga diharuskan memiliki fasilitas cuci tangan dan peralatan yang terpisah, dengan permukaan yang halus dan mudah dibersihkan untuk mencegah kontaminasi. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa makanan yang disajikan kepada konsumen selalu dalam kondisi higienis dan aman.

    Pentingnya Memperoleh Izin Usaha Catering dan Prosedur Pengurusannya 

    Dengan menjalankan bisnis catering, pelaku usaha wajib mengurus beberapa perizinan penting agar bisnis dapat berjalan sesuai aturan dan memiliki legalitas yang sah. Berikut adalah beberapa izin yang perlu diperoleh: 

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

    NPWP adalah syarat wajib bagi setiap pelaku usaha, termasuk usaha catering. NPWP berfungsi sebagai identitas pajak yang diperlukan dalam pengurusan perizinan lainnya.

    Nomor Induk Berusaha (NIB)

    NIB adalah identitas resmi bagi pelaku usaha yang wajib dimiliki. NIB juga menggantikan beberapa izin lainnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI), untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

    Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

    Usaha catering dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56210 wajib memiliki TDUP. Untuk mendapatkan TDUP, pelaku usaha harus terlebih dahulu memiliki NIB dan kemudian mengajukan permohonan melalui OSS. syarat yang diperlukan ialah:

    1. Izin lokasi
    2. Dokumen lingkungan (izin lingkungan atau UKL-UPL)
    3. IMB atau bukti perjanjian sewa bangunan
    4. Dokumen legalitas badan usaha dan identitas pemohon

    Sertifikasi Standar Usaha

    Usaha catering yang berisiko menengah tinggi, terutama yang melayani event atau periode tertentu, diwajibkan memiliki Sertifikasi Standar Usaha. Sertifikasi ini diunggah ke sistem OSS dalam waktu maksimal satu tahun setelah bisnis beroperasi. Proses verifikasinya meliputi pengajuan permohonan di OSS, pemenuhan dokumen persyaratan dan menunggu verifikasi serta persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Daerah.

    Legalitas Kesehatan

    Berdasarkan Permenkes No.1096/2011, usaha catering wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Boga dan Sertifikat Kursus Higiene Sanitasi Makanan. Sertifikat kursus diperoleh melalui kursus dari Dinas Kesehatan setempat dan berlaku untuk pengusaha serta koki catering.

    Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

    BPOM bertanggung jawab atas pengawasan peredaran makanan dan obat-obatan di Indonesia. Untuk memperoleh izin edar dari BPOM, pelaku usaha catering harus memenuhi beberapa dokumen, termasuk formulir pendaftaran, surat izin usaha, hasil audit sarana produksi, dan surat kuasa.

    Sertifikasi Halal

    UU No.30/2014 mewajibkan usaha catering untuk memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). sertifikasi ini penting untuk menjamin kehalalan produk dan meningkatkan kepercayaan konsumen, baik dari dalam negeri maupun internasional.

    Jika usaha catering melayani wilayah pelabuhan,bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas, diperlukan rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan. Untuk catering yang melayani angkutan internasional pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan tambahan seperti ISO 9002, Sertifikat HACCP, dan standar internasional lainnya.

    Sah! Indonesia siap membantu dengan layanan konsultasi legalitas usaha yang terpercaya dan informasi hukum terkini. Kunjungi website untuk layanan informasi hukum dengan artikel kami dan hubungi Sah! Indonesia untuk mendapatkan solusi terbaik bagi bisnis Anda! Jadilah pelaku usaha yang cerdas dan patuh hukum bersama Sah! Indonesia.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Source : 

    1. https://kontrakhukum.com/article/izin-usaha-katering/ 
    2. https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/daftar-perizinan-yang-diperlukan-untuk-bisnis-katering 
    3. https://prolegal.id/izin-usaha-katering-makanan-syarat-dan-prosedur-mengurusnya/ 
  • Ingin Membangun Bisnis Coffee Shop? Simak Hal-Hal Berikut Ini!

    Sah! – Industri kuliner, khususnya dalam sektor kafe minuman, sedang mengalami perkembangan yang sangat cepat. Bisnis di bidang kuliner dikenal sebagai sektor yang selalu aktif dan tidak pernah sepi.

    Coffee shop menjadi salah satu bisnis yang paling menjamur saat ini. Coffee shop merupakan tempat bisnis yang menawarkan beragam jenis kopi, minuman non-alkohol, dan makanan.

    Biasanya, coffee shop dirancang dengan suasana yang cozy dan welcoming, lengkap dengan fasilitas seperti musik, pelayanan yang bersahabat, dan akses internet gratis.

    Saat berkunjung ke coffee shop, kini tidak hanya kaum muda yang menjadi pelanggan. Tetapi, hampir semua kalangan bisa ditemui di tempat ini.

    Ada yang menikmati kopi sambil menatap layar laptopnya, ada yang sambil membaca buku, atau yang hanya menikmati kopinya sambil bercerita dengan teman atau kerabat.

    Masyarakat saat ini lebih memilih tempat yang nyaman untuk bersantai, bekerja, atau berkumpul dengan teman dan keluarga.

    Dengan besarnya ketertarikan masyarakat pada coffee shop, tentunya mendorong perkembangan dan peningkatan konsumsi kopi di Indonesia.

    Namun, sebelum memulai bisnis ini, ada beberapa aspek legal yang harus diperhatikan. Memastikan bahwa semua perizinan usaha terpenuhi adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa bisnis dapat beroperasi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

    Yuk simak beberapa hal berikut ini;

    Izin Usaha Coffee Shop

    Penting bagi para pengusaha yang ingin memulai bisnis kafe minuman untuk memastikan bahwa mereka telah menyelesaikan semua perizinan yang diperlukan.

    Saat ini, pemerintah telah mengimplementasikan sistem perizinan berbasis risiko untuk mendukung iklim investasi dan aktivitas bisnis.

    Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

    Pemerintah telah menetapkan regulasi untuk industri makanan dan minuman guna menjamin kesehatan konsumen.

    Jika dokumen legalitasnya tidak lengkap, ada kemungkinan bisnis tersebut dapat ditutup oleh pihak berwenang.

    Perizinan berusaha adalah izin resmi yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usahanya (Pasal 1 angka 1 PP 5/2021).

    Selain itu, perizinan berusaha berbasis risiko dilaksanakan dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan ukuran skala kegiatan usaha.

    Penentuan tingkat risiko dan skala usaha dilakukan melalui evaluasi terhadap potensi bahaya dan risiko yang mungkin timbul.

    Untuk menentukan tingkat risiko serta jenis perizinan usaha yang perlu disiapkan, pelaku usaha dapat merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.

    Beberapa kode KBLI yang relevan untuk bisnis kafe minuman meliputi:

    1. 56303 – Rumah Minum/cafe (risiko rendah);

    Jenis usaha utama yang menyediakan minuman, baik panas maupun dingin, yang dikonsumsi di lokasi usaha, dapat berada di sebagian atau seluruh bangunan permanen.

    Usaha ini bisa dilengkapi dengan peralatan atau perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan minuman, atau tidak.

    Usaha tersebut mungkin sudah memiliki surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi terkait atau belum.

    1. 56304 – Kedai Minuman (risiko rendah)

    Jenis usaha ini mencakup penyediaan layanan minuman yang terutama menyajikan minuman siap saji yang diproses langsung di lokasi tetap yang bisa dipindahkan atau dibongkar pasang, sering kali menggunakan tenda.

    Contoh usaha dalam kategori ini meliputi kedai kopi, kedai jus, dan berbagai tempat minuman lainnya.Namun perlu diperhatikan jika pelaku usaha menambahkan menu selain minuman yaitu berupa makanan maka pelaku usaha wajib memilih KBLI yang sesuai untuk aspek makanan tersebut.

    Untuk usaha yang termasuk dalam kategori risiko rendah, perizinan yang diperlukan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

    NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha sekaligus sebagai legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021.

    Cara Mendapatkan NIB

    NIB dapat diurus melalui Sistem OSS. Pastikan bahwa kode KBLI yang Anda masukkan saat mengajukan NIB sesuai dengan deskripsi kegiatan usaha minuman yang Anda jalankan.

    Persiapan untuk mengurus NIB diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 4/2021).

    Dalam proses pengajuan NIB untuk badan usaha, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, yaitu:

    1. Nama badan usaha;
    2. Jenis badan usaha;
    3. Status penanaman modal;
    4. Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya;
    5. Alamat korespondensi;
    6. Besaran rencana permodalan;
    7. Data pengurus dan pemegang saham;
    8. Maksud dan tujuan badan usaha;
    9. Nomor telepon badan usaha;
    10. Email badan usaha; 
    11. NPWP badan usaha;
    12. Bidang usaha sesuai KBLI;
    13. Lokasi usaha;
    14. Keikutsertaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
    15. Status laporan ketenagakerjaan.

    Sementara itu, untuk pengurusan NIB oleh pelaku usaha perseorangan, persyaratan yang perlu disiapkan meliputi:

    1. Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    2. Alamat tinggal
    3. Bidang usaha
    4. Lokasi penanaman modal
    5. Besaran rencana penanaman modal
    6. Rencana penggunaan tenaga kerja
    7. Nomor kontak usaha
    8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelaku usaha perseorangan
    9. Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya

    Setelah menyiapkan dokumen administratif untuk pengurusan NIB, pelaku usaha harus mengikuti beberapa tahapan berikutnya, yaitu:

    1. Membuka laman OSS
    2. Klik tombol “Daftar” yang berada di bagian pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran dan mengisi sejumlah data
    3. Lakukan aktivasi akun melalui email, klik tombol “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun OSS
    4. Login pada laman Sistem OSS untuk masuk ke halaman dashboard pelaku usaha 
    5. Pilih “Pengajuan Baru” yang ada di sisi paling kiri
    6. Mengisi semua data pribadi dan perusahaan
    7. Klik tombol “Simpan Data”
    8. Selanjutnya, memroses dan mengunduh NIB

    Persetujuan Bangunan Gedung

    Selanjutnya, untuk pelaku usaha coffee shop yang berencana membangun gedung kafe, perlu mengurus perizinan tambahan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    PBG adalah izin yang diberikan kepada pemilik gedung untuk melakukan pembangunan baru, modifikasi, perluasan, pengurangan, atau pemeliharaan bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku untuk bangunan gedung (Pasal 1 angka 17 PP 16/2021).

    Syarat untuk mengurus PBG meliputi: (Pasal 187 ayat (2) PP 16/2021)

    1. Dokumen rencana arsitektur; 
    2. Dokumen rencana struktur; 
    3. Dokumen rencana utilitas; dan 
    4. Spesifikasi teknis bangunan gedung.

    Demikian artikel pendirian bisnis coffee shop yang aman. Semoga bermanfaat bagi pembaca dan pelaku usaha yang ingin membuka usaha ini.

    Masih bingung dengan pengurusan izin bisnis coffee shop atau legalitas bisnis lainnya? tidak perlu khawatir. Sah! Indonesia adalah solusinya. Sah! Indonesia menyediakan berbagai layanan pengurusan legalitas usaha dan layanan hukum lainnya.

    Untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi laman resmi Sah.co.id. Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Sources;

    http://e-journal.uajy.ac.id/28398/2/181006774%201.pdf

    Rahasia Sukses Bisnis Kafe: Wajib Urus Izin Usaha Ini!

    Bisnis cafe: Ini Izin Usaha yang Wajib Diurus!
  • Mengenal Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Implikasinya untuk Bisnis

    Sah! – Dalam era digital yang berkembang pesat, data pribadi menjadi aset penting yang perlu dilindungi. Banyak bisnis menggunakan data pribadi untuk berbagai keperluan seperti pemasaran, analisis, dan personalisasi layanan.

    Namun, tanpa regulasi yang tepat, data pribadi pengguna bisa disalahgunakan atau bocor, menimbulkan risiko besar bagi individu maupun perusahaan.

    Di Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan untuk memberikan kerangka hukum dalam melindungi privasi dan data pribadi.

    Artikel ini akan membahas apa itu UU PDP, kewajiban bisnis dalam penerapannya, serta implikasinya bagi pelaku usaha di berbagai sektor.

    1. Apa Itu UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)?

    UU Perlindungan Data Pribadi atau UU Nomor 27 Tahun 2022 merupakan regulasi yang bertujuan untuk melindungi hak individu atas data pribadinya.

    UU ini memberikan aturan yang jelas tentang bagaimana data pribadi harus dikumpulkan, disimpan, diproses, dan dilindungi oleh berbagai pihak, terutama oleh pelaku bisnis yang memanfaatkan data pengguna.

    UU PDP terinspirasi dari General Data Protection Regulation (GDPR) yang berlaku di Uni Eropa dan mencakup berbagai aspek terkait pengelolaan data pribadi, mulai dari hak subjek data hingga sanksi bagi pelanggaran.

    2. Ruang Lingkup Data Pribadi yang Dilindungi

    Menurut UU PDP, data pribadi mencakup segala informasi tentang individu yang dapat diidentifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa contoh data pribadi yang dilindungi dalam UU ini meliputi:

    • Nama, alamat, dan nomor telepon
    • Data kesehatan
    • Informasi keuangan, seperti rekening bank atau kartu kredit
    • Data biometrik, seperti sidik jari atau pengenalan wajah
    • Informasi lokasi

    3. Hak-Hak Subjek Data Pribadi

    UU PDP memberikan hak yang jelas kepada individu sebagai subjek data. Hak-hak ini meliputi:

    • Hak atas akses: Subjek data berhak mengetahui bagaimana data pribadinya dikumpulkan, digunakan, dan disimpan.
    • Hak untuk diperbaiki: Jika data yang dikumpulkan tidak akurat, subjek data berhak meminta koreksi.
    • Hak untuk dihapus: Subjek data dapat meminta penghapusan data pribadinya jika sudah tidak relevan.
    • Hak untuk membatasi pemrosesan: Individu berhak membatasi bagaimana data pribadinya diproses, terutama jika pemrosesan tersebut dianggap tidak sah.
    • Hak untuk portabilitas data: Subjek data dapat meminta data mereka dipindahkan dari satu penyedia layanan ke penyedia layanan lainnya.

    4. Kewajiban Bisnis dalam Penerapan UU PDP

    Bisnis yang mengumpulkan, menyimpan, atau memproses data pribadi di Indonesia harus mematuhi kewajiban tertentu yang diatur dalam UU PDP. Beberapa kewajiban utama adalah:

    a. Memperoleh Persetujuan

    Salah satu prinsip dasar dalam UU PDP adalah bahwa setiap pengumpulan dan penggunaan data pribadi harus didasarkan pada persetujuan yang jelas dan eksplisit dari subjek data. Persetujuan ini harus diberikan secara sukarela dan berdasarkan pemahaman yang cukup mengenai tujuan penggunaan data.

    b. Transparansi dalam Penggunaan Data

    Bisnis harus memberi tahu subjek data tentang bagaimana data mereka akan digunakan, untuk tujuan apa, serta siapa yang akan mengakses atau memproses data tersebut. Informasi ini harus disampaikan secara jelas dan dapat diakses oleh subjek data.

    c. Mengamankan Data Pribadi

    UU PDP mewajibkan bisnis untuk melindungi data pribadi dari akses, penggunaan, atau pengungkapan yang tidak sah. Ini termasuk kewajiban menerapkan langkah-langkah keamanan seperti enkripsi, pengelolaan akses, dan audit keamanan.

    d. Penunjukan Petugas Perlindungan Data (Data Protection Officer – DPO)

    Bisnis yang mengelola sejumlah besar data pribadi, terutama yang bersifat sensitif, diwajibkan untuk menunjuk seorang Data Protection Officer (DPO).

    DPO bertugas untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi aturan UU PDP, mengelola risiko terkait perlindungan data, dan berperan sebagai penghubung antara perusahaan dengan pihak berwenang serta subjek data.

    e. Pelaporan Pelanggaran Data

    Jika terjadi pelanggaran data atau kebocoran, bisnis wajib melaporkan insiden tersebut kepada pihak yang berwenang dan subjek data dalam waktu 72 jam. Langkah ini diperlukan untuk meminimalkan dampak dari pelanggaran dan memastikan transparansi.

    5. Sanksi dan Hukuman bagi Pelanggaran UU PDP

    Pelanggaran terhadap UU PDP dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi bisnis. UU ini memberlakukan berbagai bentuk sanksi, termasuk:

    • Sanksi administratif, seperti denda yang besar, pembatasan aktivitas bisnis, atau pencabutan izin operasional.
    • Sanksi pidana, yang mencakup hukuman penjara hingga enam tahun bagi pelanggaran serius, seperti pengumpulan data tanpa izin atau penggunaan data secara tidak sah.
    • Ganti rugi, di mana subjek data yang merasa dirugikan dapat mengajukan klaim kompensasi atas kerugian yang dialaminya.

    6. Implikasi UU PDP bagi Bisnis

    Penerapan UU PDP memiliki berbagai dampak langsung bagi pelaku usaha di Indonesia, baik dalam skala kecil maupun besar. Berikut beberapa implikasi utama UU PDP bagi bisnis:

    a. Biaya Kepatuhan

    Bisnis harus mengalokasikan sumber daya yang cukup untuk mematuhi UU PDP, termasuk biaya untuk menerapkan sistem perlindungan data, melatih staf, dan menyiapkan mekanisme pelaporan.

    Selain itu, penunjukan DPO atau konsultan keamanan data juga menjadi beban biaya yang perlu dipertimbangkan.

    b. Peningkatan Kepercayaan Konsumen

    Dengan mematuhi UU PDP, bisnis dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Pengguna yang merasa bahwa data pribadinya aman dan terlindungi akan lebih cenderung berinteraksi dengan layanan atau produk yang ditawarkan oleh bisnis.

    c. Pengelolaan Risiko Hukum

    Kegagalan dalam mematuhi UU PDP bisa menyebabkan tuntutan hukum, denda besar, dan kerugian reputasi. Oleh karena itu, penting bagi bisnis untuk mengelola risiko hukum dengan baik, termasuk menyiapkan strategi tanggap darurat dalam menghadapi pelanggaran data.

    d. Kesempatan Kompetitif

    Penerapan UU PDP juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk bersaing secara etis di pasar. Perusahaan yang menunjukkan komitmen terhadap perlindungan data dapat menarik lebih banyak pelanggan yang peduli pada keamanan data mereka.

    7. Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Bisnis

    Untuk memastikan kepatuhan terhadap UU PDP, berikut beberapa langkah yang harus dilakukan oleh pelaku usaha:

    1. Audit Data Pribadi: Lakukan audit internal untuk mengetahui jenis data pribadi yang dikumpulkan, diproses, dan disimpan oleh perusahaan.
    2. Penyesuaian Kebijakan Privasi: Perbarui kebijakan privasi agar sesuai dengan ketentuan UU PDP, dan pastikan kebijakan ini mudah diakses oleh pengguna.
    3. Sistem Keamanan Data: Implementasikan teknologi dan protokol keamanan data seperti enkripsi, firewall, serta pengaturan akses terbatas untuk menghindari kebocoran atau penyalahgunaan data.
    4. Pendidikan Karyawan: Latih karyawan dalam hal keamanan data dan pastikan mereka memahami pentingnya melindungi data pribadi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
    5. Tinjauan Kontrak dengan Pihak Ketiga: Jika perusahaan bekerja sama dengan pihak ketiga yang mengelola data pribadi, pastikan bahwa kontrak mereka mencakup kepatuhan terhadap UU PDP.

    Kesimpulan

    Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah langkah penting dalam melindungi privasi individu di Indonesia. Bagi bisnis, kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya diperlukan untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk membangun kepercayaan dan reputasi yang baik di mata konsumen. Dengan langkah-langkah yang tepat, pelaku usaha dapat mengelola data pribadi secara aman, transparan, dan sesuai dengan hukum, sehingga mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

    Kunjungi laman web kami di Sah.co.id, jangan biarkan masalah hukum menghambat kesuksesan bisnis Anda!

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Sumber:

    1. Kominfo – Perlindungan Data Pribadi
    2. Hukumonline: Implikasi UU PDP bagi Bisnis
  • Pentingnya Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Bisnis

    Sah! – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan aspek penting dalam dunia bisnis yang sering kali diabaikan, padahal pengurusannya dapat memberikan perlindungan yang signifikan terhadap inovasi dan aset intelektual perusahaan.

    Artikel ini akan membahas mengapa pengurusan HKI itu penting dan bagaimana hal ini dapat berdampak positif bagi bisnis Anda.

    Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Manfaatnya

    Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

    Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mencakup hak hukum yang diberikan untuk melindungi hasil karya intelektual, seperti paten, merek dagang, hak cipta, dan desain industri.

    HKI memberikan perlindungan terhadap ciptaan dan inovasi, serta memungkinkan pemiliknya untuk mengontrol penggunaan dan distribusi karya tersebut.

    Pentingnya Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

    1. Melindungi Inovasi dan Kreativitas
      Masalah: Tanpa perlindungan HKI, inovasi dan karya kreatif Anda bisa dengan mudah ditiru atau digunakan tanpa izin, yang dapat mengurangi nilai dan keunikan dari produk atau layanan Anda.
      Solusi: Dengan mengurus HKI, Anda mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan, memproduksi, atau menjual ciptaan Anda. Ini memastikan bahwa karya atau inovasi Anda dilindungi dari penggunaan yang tidak sah dan memberikan perlindungan hukum jika terjadi pelanggaran.
    2. Meningkatkan Nilai Aset Bisnis
      Masalah: Aset intelektual tanpa perlindungan yang memadai tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam strategi bisnis, seperti lisensi atau aliansi strategis.
      Solusi: HKI meningkatkan nilai aset bisnis Anda dengan memberikan hak eksklusif yang dapat diakui dan dinilai dalam transaksi bisnis. Ini memungkinkan Anda untuk memonetisasi inovasi melalui lisensi, jual beli, atau kerjasama bisnis, yang pada gilirannya meningkatkan nilai perusahaan Anda.
    3. Memberikan Keuntungan Kompetitif
      Masalah: Tanpa perlindungan HKI, bisnis Anda mungkin menghadapi risiko persaingan tidak sehat dari pesaing yang meniru produk atau layanan Anda.
      Solusi: Dengan adanya HKI, Anda dapat melindungi elemen unik dari produk atau layanan Anda, seperti desain, merek, atau teknologi. Perlindungan ini memberikan keunggulan kompetitif dan membantu menjaga posisi pasar Anda, serta menghindari konflik hukum dengan pesaing.
    4. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
      Masalah: Konsumen cenderung ragu untuk membeli produk atau layanan jika mereka tidak yakin mengenai keaslian atau kualitasnya.
      Solusi: Merek dagang dan hak cipta yang terdaftar meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk atau layanan Anda. Perlindungan HKI menunjukkan bahwa produk Anda asli dan diakui secara hukum, sehingga konsumen merasa lebih aman dan percaya untuk bertransaksi.
    5. Menghindari Masalah Hukum dan Sengketa
      Masalah: Tanpa perlindungan yang jelas, Anda mungkin terlibat dalam sengketa hukum terkait pelanggaran hak cipta atau paten.
      Solusi: Pengurusan HKI secara resmi membantu Anda mendokumentasikan kepemilikan hak dan mempermudah penyelesaian sengketa hukum. Ini memberikan bukti hukum yang kuat jika Anda perlu menuntut perlindungan terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual.

    Cara Mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

    1. Identifikasi Jenis HKI yang Dibutuhkan
      Langkah: Tentukan jenis HKI yang relevan dengan inovasi atau karya intelektual Anda, seperti paten, merek dagang, hak cipta, atau desain industri. Setiap jenis HKI memiliki proses pendaftaran dan perlindungannya masing-masing.
    2. Persiapkan Dokumen dan Informasi yang Diperlukan
      Langkah: Kumpulkan dokumen dan informasi yang diperlukan untuk pendaftaran, seperti deskripsi produk, bukti ciptaan, dan dokumen pendukung lainnya. Pastikan dokumen tersebut sesuai dengan persyaratan lembaga pendaftaran HKI.
    3. Ajukan Permohonan ke Lembaga Terkait
      Langkah: Ajukan permohonan pendaftaran HKI ke lembaga terkait, seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk paten dan merek dagang di Indonesia. Ikuti prosedur dan bayar biaya pendaftaran yang ditetapkan.
    4. Tunggu Proses Evaluasi
      Langkah: Setelah pengajuan, proses evaluasi akan dilakukan oleh lembaga pendaftaran. Ini mungkin termasuk pemeriksaan substansi dan pemeriksaan administratif untuk memastikan kelayakan permohonan Anda.
    5. Terima Sertifikat HKI
      Langkah: Setelah proses evaluasi selesai dan permohonan disetujui, Anda akan menerima sertifikat HKI. Pastikan untuk menyimpan sertifikat dengan baik dan memperbarui jika diperlukan.

    Kesimpulan

    Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah langkah penting untuk melindungi inovasi dan kreativitas Anda, meningkatkan nilai aset bisnis, serta memberikan keuntungan kompetitif.

    Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat untuk memperoleh dan mengelola HKI, Anda dapat memastikan bahwa karya dan ciptaan Anda terlindungi secara hukum dan memanfaatkan manfaat yang ditawarkan.

    Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses pengurusan Hak Kekayaan Intelektual atau memerlukan informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk kunjungi laman Sah.co.id.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Sumber:

    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
    • Panduan Hak Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
  • Menelusuri Bisnis Bensin Eceran: Bagaimana Regulasinya di Indonesia?

    Sah! – Di berbagai sudut jalan di Indonesia, pemandangan botol-botol bensin yang berjejer rapi sudah menjadi hal yang biasa dan kerap ditemui. Bisnis bensin eceran ini berkembang pesat, menawarkan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan bahan bakar dengan cepat.

    Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, bisnis ini menyimpan sisi gelap yang jarang disorot. Praktik penjualan bensin secara eceran ternyata bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia.

    Sambil meraup keuntungan dari tingginya permintaan, para pelaku bisnis ini sering kali mengabaikan aspek legalitas yang bisa berujung pada masalah hukum serius.

    Lantas bagaimana regulasi yang mengatur mengenai bisnis eceran? 

    Legalitas Bisnis Bensin Eceran

    Dalam industri minyak dan gas bumi di Indonesia, terdapat dua jenis kegiatan usaha utama yang memiliki peran penting, yaitu kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir, di mana masing-masing memiliki karakteristik dan tanggung jawab yang berbeda.Namun, keduanya saling terkait satu sama lain dalam rangkaian proses pengelolaan minyak dan gas bumi dari hulu hingga ke hilir.

    Salah satu bagian dari kegiatan usaha hilir yang cukup krusial adalah niaga, yang mencakup seluruh aktivitas pembelian, penjualan, ekspor, dan impor minyak bumi serta hasil olahannya, termasuk kegiatan niaga gas bumi yang dilakukan melalui jaringan pipa.

    Aktivitas niaga ini diatur secara ketat oleh pemerintah melalui berbagai regulasi, dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa seluruh proses niaga berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

    Merujuk pada ketentuan yang tercantum Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, setiap kegiatan usaha hilir, termasuk niaga bahan bakar minyak (BBM), wajib dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Badan usaha ini diharuskan untuk menjalankan kegiatan usahanya melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan, sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat luas.

    Dalam konteks ini, penting untuk ditekankan bahwa izin usaha menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha yang ingin terlibat dalam kegiatan niaga BBM, karena tanpa izin tersebut, kegiatan usaha yang dilakukan akan dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum yang cukup berat.

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kegiatan usaha yang melibatkan pembelian, penyimpanan, dan penjualan BBM hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Hal ini secara otomatis mengecualikan individu atau perorangan dari melakukan kegiatan penjualan BBM secara eceran yang sering kita temui di berbagai tempat umumnya tidak menggunakan peralatan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

    Hal ini dapat dilihat dari penggunaan alat ukur yang sering kali tidak akurat, hingga penyimpanan BBM yang tidak memenuhi standar keselamatan yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.

    Peraturan ini menekankan pentingnya Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam setiap aspek kegiatan usaha yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan termasuk penjualan BBM.

    Penting untuk dipahami bahwa SNI tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis semata, namun juga mencakup kepentingan yang lebih luas, seperti keselamatan kerja, kesehatan masyarakat, keamanan lingkungan, serta pertimbangan ekonomis yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha, termasuk mereka yang terlibat dalam penjualan BBM.

    Ketika seorang penjual bensin eceran tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan, maka dapat dikatakan bahwa penjualan bensin tersebut tidak memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan, serta berpotensi membahayakan masyarakat yang menggunakan produk tersebut.

    Selain itu, dari segi ekonomis, penjualan bensin eceran juga sering kali tidak mematuhi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga merugikan konsumen dan menciptakan ketidakadilan dalam pasar.

    Konsekuensi Bisnis Ilegal Bensin Eceran

    Penjualan bensin eceran tidak hanya melanggar standar keselamatan dan kesehatan, tetapi juga merupakan kegiatan usaha yang ilegal karena dilakukan tanpa izin usaha yang sah.

    Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta pertamina, telah mengeluarkan berbagai surat edaran yang menegaskan bahwa penyaluran BBM harus dilakukan melalui penyalur resmi dan entitas yang berwenang, serta melarang penyaluran BBM kepada pengecer dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi.

    Salah satu surat edaran yang relevan adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021, yang secara tegas menyatakan bahwa penyaluran BBM harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan hanya kepada pengguna akhir yang telah ditentukan.

    Jika kegiatan usaha penjualan bensin eceran ini dilakukan tanpa izin usaha yang sah, maka para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi.

    Dalam pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan,pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dikenakan hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal hingga Rp50 miliar.

    Lebih jauh lagi, jika BBM yang dijual merupakan bahan bakar bersubsidi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi yang lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001.

    Alternatif Bisnis Bensin

    Meskipun penjualan bensin eceran secara individu adalah ilegal, terdapat model bisnis yang sah dan dapat menjadi alternatif bagi mereka yang ingin terlibat dalam bisnis penjualan BBM.

    Salah satu model bisnis yang legal dan dapat dipertimbangkan adalah kemitraan dengan pertamina melalui program Pertashop. 

    Pertashop merupakan jaringan penyalur skala kecil dari Pertamina yang menyediakan BBM non-subsidi, LPG non-subsidi, dan produk Pertamina lainnya yang tidak tersedia di lembaga penyalur Pertamina lainnya.

    Untuk mendirikan Pertashop, diperlukan berbagai tahapan perizinan yang harus dilalui, termasuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), serta memenuhi syarat sebagai badan usaha yang sah dengan dokumen-dokumen yang lengkap seperti KTP,NPWP dan Akta Perusahaan.

    Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 juga memberikan peluang bagi pengusaha kecil untuk menjual BBM secara legal dengan menjadi sub-penyalur. 

    Sub-penyalur ini adalah perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna BBM tertentu yang menyalurkan BBm hanya kepada anggota di daerah yang tidak terdapat penyalur resmi, dengan syarat yang ketat, seperti memiliki sarana penyimpanan yang sesuai dengan standar keselamatan kerja, memiliki alat angkut BBM yang memenuhi standar, serta memperoleh izin lokasi dari pemerintah daerah setempat.

    Dengan memahami regulasi dan prosedur yang berlaku, para pelaku usaha dapat menjalankan bisnis penjualan BBM secara legal dan terhindar dari berbagai risiko hukum yang dapat merugikan mereka di masa depan.

    Mau tau lebih banyak tentang perlindungan hukum atau perizinan usaha lainnya? Cek artikel-artikel terbaru di Sah! Indonesia. Jangan lewatkan kesempatan untuk belajar lebih banyak dan menjadi bagian komunitas yang selalu up-to-date dengan perkembangan terbaru di dunia hukum. Temukan artikel menarik lainnya hanya di Sah! Indonesia

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Source : 

    1. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-menjual-bensin-eceran-di-pinggir-jalan-lt5452de72175db/ 
    2. https://prolegal.id/jual-bensin-eceran-apakah-legal-secara-hukum/ 
    3. https://perqara.com/blog/aturan-menjual-bensin-eceran/ 
Exit mobile version