Sah! – Biro perjalanan wisata merupakan salah satu sektor usaha di bidang pariwisata yang memiliki standar operasional yang harus dipenuhi agar dapat beroperasi secara legal di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, usaha biro perjalanan wisata dikategorikan sebagai usaha berisiko menengah rendah. Oleh karena itu, proses perizinan dan standar yang harus dipenuhi pun telah diatur secara rinci dalam regulasi ini.
Ruang Lingkup dan Definisi
Aktivitas biro perjalanan wisata mencakup perencanaan serta pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata. Usaha ini melibatkan penyediaan layanan perjalanan bagi individu maupun kelompok untuk keperluan wisata. Sebagai usaha berisiko menengah rendah, biro perjalanan wisata wajib memenuhi kriteria keselamatan, keamanan kerja, kesehatan masyarakat, dan lingkungan (K3L) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Selain itu, sertifikat usaha biro perjalanan wisata diberikan oleh Lembaga OSS kepada pengusaha yang telah membuat pernyataan diri (self-declaration) dalam menerapkan standar usaha saat mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
Penggolongan Usaha
Usaha biro perjalanan wisata dapat diklasifikasikan ke dalam skala mikro, kecil, menengah, dan besar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setiap skala usaha memiliki persyaratan yang berbeda dalam hal permodalan, operasional, dan tanggung jawab terhadap pelanggan serta lingkungan sekitar.
Persyaratan Umum dan Khusus
Untuk memperoleh izin operasional, biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan. Persyaratan umum meliputi legalitas usaha dan kepemilikan NIB yang terdaftar dalam sistem OSS. Sedangkan persyaratan khusus mencakup aspek sarana, struktur organisasi dan sumber daya manusia (SDM), pelayanan, persyaratan produk, serta sistem manajemen usaha.
1. Sarana dan Prasarana Biro perjalanan wisata wajib memiliki kantor atau area administrasi dengan alamat yang jelas serta dilengkapi fasilitas komunikasi seperti telepon, email, dan internet. Selain itu, tempat usaha harus memiliki ruang kerja, ruang penerimaan tamu, toilet bersih, peralatan komunikasi, serta sistem instalasi listrik dan air yang memenuhi kelaikan.
Untuk mendukung operasional yang nyaman bagi wisatawan, biro perjalanan wisata juga harus memiliki tempat pembayaran yang mudah diakses, toilet terpisah untuk pria dan wanita, lift atau eskalator jika kantor berada di lantai empat atau lebih, papan nama yang terlihat jelas, ruang ibadah, tempat sampah organik dan non-organik, serta fasilitas parkir yang aman dan terawat. Selain itu, keterlibatan masyarakat lokal dalam kegiatan usaha juga menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam perizinan.
2. Struktur Organisasi dan SDM Biro perjalanan wisata harus memiliki struktur organisasi yang jelas serta mendokumentasikan uraian tugas masing-masing posisi. Administrasi harus dijalankan secara tertib dengan mencatat transaksi pemesanan, penjualan, dan surat-menyurat terkait, yang harus disimpan minimal selama tiga tahun. Selain itu, peraturan perusahaan dan tata tertib harus tersedia serta mencakup program pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
Dari sisi SDM, perusahaan harus melibatkan tenaga kerja lokal, memiliki karyawan bersertifikat di bidangnya, serta menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi karyawan. Evaluasi kinerja dan pemeriksaan kesehatan secara berkala juga merupakan bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha biro perjalanan wisata.
3. Pelayanan Pelayanan yang diberikan oleh biro perjalanan wisata meliputi penyambutan tamu, penerimaan serta pemrosesan panggilan telepon, pemberian informasi tentang produk wisata, pemesanan dan penjualan paket perjalanan, serta pelayanan oleh pemandu wisata dan tour leader selama perjalanan. Selain itu, biro perjalanan wisata harus memiliki sistem penanganan keluhan wisatawan, menyediakan opsi pembayaran tunai maupun non-tunai, serta memastikan keselamatan wisatawan dengan menyediakan fasilitas P3K.
4. Persyaratan Produk Usaha Setiap biro perjalanan wisata wajib menyediakan minimal layanan pemesanan dan penjualan paket wisata, voucher akomodasi, tiket perjalanan, serta jasa angkutan wisata. Mereka juga harus menyelenggarakan lebih dari satu paket wisata, di mana setidaknya satu di antaranya merupakan paket yang dibuat sendiri. Setiap paket wisata harus mencantumkan informasi seperti nama paket, durasi perjalanan, rute dan kegiatan yang akan dilakukan, harga dalam rupiah, moda transportasi, jenis akomodasi, serta perlindungan asuransi bagi wisatawan. Selain itu, layanan pengurusan paspor dan visa juga dapat disediakan oleh biro perjalanan wisata, dengan memastikan bahwa tenaga pemandu wisata dan tour leader yang bekerja dalam usaha ini mendapatkan perlindungan asuransi perjalanan wisata.
5. Sistem Manajemen Usaha Setiap biro perjalanan wisata harus memiliki dan menerapkan sistem manajemen usaha yang terdokumentasi dengan baik. Ini mencakup penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau petunjuk teknis dalam perencanaan, pengelolaan, komunikasi pelanggan, serta peningkatan kualitas layanan. Pelaksanaan SOP ini harus dilakukan secara terdokumentasi agar dapat dievaluasi dan ditindaklanjuti untuk perbaikan usaha secara berkelanjutan.
Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
Dalam penilaian standar usaha biro perjalanan wisata, pemenuhan kriteria dinilai berdasarkan aspek-aspek seperti sarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan, persyaratan produk, serta sistem manajemen usaha. Tingkat pemenuhan terhadap standar usaha ini menentukan tingkat sertifikasi yang diberikan kepada usaha, dengan kategori Grade A untuk pemenuhan seluruh kriteria dan Grade B untuk pemenuhan kriteria minimal.
Pengawasan terhadap usaha biro perjalanan wisata dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu pengawasan rutin dan pengawasan insidentil. Pengawasan rutin dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko usaha dan kepatuhan pengusaha dalam periode tertentu. Pengawasan ini dapat dilakukan melalui laporan pengusaha atau inspeksi lapangan. Sementara itu, pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat mengenai operasional usaha. Pemerintah pusat bertanggung jawab atas pengawasan biro perjalanan wisata dengan modal asing (PMA), sementara pemerintah daerah mengawasi usaha biro perjalanan wisata dengan modal dalam negeri (PMDN).
Laporan yang disampaikan oleh pengusaha kepada pemerintah harus dilakukan secara elektronik dan disampaikan paling lambat pada minggu keempat bulan Januari tahun berikutnya. Laporan ini harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjamin kerahasiaan data usaha.
Mendirikan dan mengoperasikan biro perjalanan wisata di Indonesia membutuhkan pemenuhan berbagai persyaratan dan standar yang telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku. Persyaratan ini mencakup aspek sarana dan prasarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan, persyaratan produk, serta sistem manajemen usaha. Dengan memenuhi standar ini, biro perjalanan wisata dapat memperoleh izin usaha dan beroperasi secara legal serta memberikan layanan berkualitas bagi wisatawan. Selain itu, pengawasan yang ketat dari pemerintah memastikan bahwa usaha ini terus berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi ekonomi serta lingkungan sekitar.