PKP adalah suatu kewajiban para pengusaha untuk penyerahan barang-barang maupun jasa yang terkena oleh pajak. Segala bentuk aturan tersebut dan terutama mengenai pajak sudah diatur pada perundang-undangan serta wajib di laksanakan oleh kalangan masyarakat. Tidak semua usaha harus melakukan PKP, khususnya pada para pengusaha kecil akan dibebaskan dalam hal tersebut. Akan tetapi ketika ingin mengajukan PKP juga bisa dilakukan secara mandiri. Tentu mengajukan PKP juga ada syaratnya, berikut adalah Syarat mengajukan PKP.
Syarat Mengajukan PKP
Untuk anda yang memiliki usaha dengan jumlah kurang lebih Rp.5 miliar pada setiap tahunnya, sangat diwajibkan untuk mengajukan PKP. Pada hal tersebut sudah diatur pada undang-undang PPN.
Sedangkan untuk secara umum, ada beberapa syarat yang harus di persiapkan sebelum mengajukan PKP sebagai berikut:
- Usaha yang di kelola harus mempunyai pendapatan atau omset dengan jumlah Rp.5 miliar pada setiap tahun.
- Tidak hanya memiliki satu badan usaha. Maka dari itu, semua jenis badan usaha yang memiliki pendapatan setiap tahun Rp.5 miliar harus melakukan PKP.
- Diwajibkan untuk melengkapi beberapa dokumen dan syarat penting dalam mengajukan PKP.
Selain itu, untuk anda yang ingin melakukan pengajuan PKP bisa dilakukan secara online dengan syarat sebagai berikut:
- Para pemilik usaha diwajibkan untuk memiliki kartu tanda penduduk.
- Para pemilik usaha diwajibkan mempunyai NPWP. Untuk anda yang belum mempunyai NPWP bisa melakukan pendaftaran pada kantor pajak sekitar.
- Perusahaan yang akan didirikan diwajibkan mempunyai NPWP. Pada NPWP kali ini harus atas nama perusahaan sendiri.
- Mempunyai surat izin tempat usaha maupun surat izin usaha perdagangan.
- Diwajibkan mempunyai nomor pokok wajib pajak.
- Memiliki surat kuasa yang didukung dengan satu lembar materai. Syarat satu ini di wajibkan ketika para pendiri usaha melimpahkan kepada orang lain.
- Mempunyai rincian keuangan berdasarkan bulanan. Di dalam rincian tersebut berisi mengenai untung dan rugi.
- Memiliki list aset perusahaan secara rinci dan jelas.
- Mempunyai denah lokasi kegiatan usaha secara jelas dan rinci.
Sekian informasi mengenai syarat mengajukan PKP dan semoga dapat membantu.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!