Berita Hukum Legalitas Terbaru

Syarat Mendirikan UD, Serta Keuntungan Memiliki UD

Syarat Mendirikan UD, Serta Keuntungan Memiliki UD

Usaha Dagang merupakan salah satu bentuk usaha yang tidak memiliki landasan hukum. Semua proses kegiatan jual beli barang memiliki tujuan agar mendapatkan keuntungan atau laba. Tentu untuk mendirikan Usaha Dagang (UD) harus memenuhi syaratnya terlebih dahulu, berikut adalah syarat mendirikan UD.

Persyaratan Pada Saat Mendirikan UD

Meski usaha dagang tidak memiliki landasan hukum secara resmi dalam proses mendirikan harus di dampingi dengan seorang notaris. Pada saat mendirikan UD ada beberapa syarat sebagai berikut:

  1. Mendapatkan izin domisili dari lokasi usaha. Untuk mendapatkan surat keterangan tersebut harus mengurus di Kantor Satlak PTSP atau Kelurahan sekitar.
  2. Membuat penerbitan NPWP dengan atas nama pemilik UD tersebut. Anda harus berkunjung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan SKT terlebih dahulu.
  3. Mengajukan surat izin usaha perdagangan perorangan. Surat izin ini bisa anda dapatkan pada Satlak PTSP Kecamatan sekitar.
  4. Sedangkan untuk UD yang sudah memiliki SIUP harus memberikan bukti tanda daftar perusahaan. Proses pembuatan tanda daftar membutuhkan beberapa dokumen sebagai berikut:
  5. Surat permohonan pembuatan tanda daftar perusahaan.
  6. Akta notaris.
  7. Surat keterangan domisili perusahaan.
  8. Surat izin usaha perdagangan.
  9. Kartu keluarga pemilik dan anggota.
  10. Kartu tanda penduduk pendiri UD.
  11. NPWP pendiri UD.
  12. Surat keterangan domisili pendiri UD.

Keuntungan Memiliki Usaha Dagang

Setelah semua proses pendirian usaha dagang sudah selesai maka anda bisa mendapatkan beberapa manfaat sebagai berikut:

  1. Pemilik akan diberikan kemudahan untuk proses menjalankannya. Semua persoalan di usaha tersebut akan di pegang dan di kendalikan oleh pemilik.
  2. Pemilik usaha akan mendapatkan kekuasaan sepenuhnya. Keuntungan yang didapatkan pada saat proses jual beli akan masuk ke dalam kantong pemilik.
  3. Pada saat memilih usaha dagang tidak memiliki aturan yang ribet. Dengan menggunakan beberapa tahap usaha sudah bisa di jalankan oleh para pemiliknya.
  4. Semua kebutuhan dalam usaha bisa di handle sendiri dan sedikit dalam pengeluaran biaya.
  5. Tidak menghabiskan banyak uang ketika dalam proses pengajuan izin usaha dagang.

Hal penting pada pembahasan kali ini adalah harus memisahkan antara keuangan pribadi dan usaha agar mempermudah pada saat proses pembukuan.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *