Perkumpulan merupakan salah satu badan hukum dengan tujuan agar mewujudkan kesehateraan di dalam bidang sosial, agama dan kemanusian. Untuk di dalam Indonesia perkumpulan dapat diartikan dengan kata lain seperti perikatan, persatuan dan perhimpunan. Untuk mendirikan perkumpulan tentu ada syarat yang harus dipenuhi, berikut adalah persyaratannya
Syarat-Syarat Dalam Mendirikan Perkumpulan
Sebelum membuat perkumpulan ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan yaitu:
- Semua orang yang ada di dalam perkumpulan harus mempunyai kartu tanda penduduk.
- Semua orang yang ada di dalam perkumpulan harus mempunyai NPWP atas nama sendiri dan masih aktif.
- Untuk orang asing diwajibkan memiliki paspor kitas.
- Memberikan hasil dari rapat anggota secara lengkap dan jelas.
- Mempersiapkan beberapa nama pilihan perkumpulan. Usahakan pada saat memilih nama menggunakan 3 kata.
- Memberikan informasi secara jelas mengenai lokasi perkumpulan tersebut.
- Semua orang di dalam perkumpulan disarankan untuk memisahkan harta kekayaan.
- Memiliki daftar program kerja secara jelas dan rapi.
- Diwajibkan memiliki susunan pengurus serta pengawas. Berikan nama-nama secara lengkap atau komplit.
- Memberikan penjelasan secara jelas mengenai jangka waktu pendirian perkumpulan.
- Mempersiapkan beberapa pilihan logo maupun lambang dari perkumpulan tersebut.
- Memberikan informasi mengenai keuangan di dalam rumah tangga untuk melengkapi peraturan khusus.
- Mempunyai visi dan misi secara jelas.
- Memiliki tujuan perkumpulan secara jelas dan rinci.
Dokumen yang Harus Dilengkapi
Pada saat mendirikan perkumpulan juga harus ada beberapa dokumen yang harus di perhatikan dan di kumpulkan. Untuk beberapa dokumen tersebut adalah:
- Para pemilik perkumpulan sangat disarankan untuk membuat akta notaris perkumpulan.
- Para pemilik perkumpulan disarankan untuk mempunyai SK sebagai tanda pengesahan di mata hukum dan kemenkuham.
- Membuatkan NPWP dengan atas nama dari perkumpulan tersebut
- Membuatkan nomor induk berusaha dengan atas nama dari perkumpulan tersebut.
- Membuatkan surat izin melakukan perkumpulan.
Hal penting yang harus di ketahui dalam mendirikan perkumpulan membutuhkan waktu kurang lebih selama satu sampai dengan dua minggu. Sedangkan, untuk anda yang ingin menerima bersih bisa minta bantuan pada konsultan jasa. Demikian, informasi mengenai syarat mendirikan perkumpulan. Semoga dapat membantu anda yang sedang membutuhkan.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!