Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Sudah Dinyatakan Pailit, Bagaimana Keadaan Sritex Sekarang?

Ilustrasi PT Sritex Pailit
Source : https://www.sritex.co.id/

Sah! – Walaupun sudah dinyatakan sebagai perusahaan pailit dengan putusan yang telah bersifat inkracht, perusahaan yang merupakan perusahaan tekstil terbesar di Indonesia tersebut menyatakan akan memberikan upaya penyelamatan meski dalam kondisi pailit.

Dengan demikian, kelihatannya kekhawatiran terhadap akan terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada karyawan perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dapat diatasi.

Untuk berusaha membayar kewajibannya, Sritex mengusulkan upaya Going Concern. Going Concern tersebut berusaha diyakinkan oleh Sritex kepada para kreditur, khususnya perbankan sebagai langkah yang tepat untuk membantu perusahaannya yang pailit.

Melansir dari hukumonline, Going Concern digunakan dalam tindakan bisnis untuk menjadi parameter dalam memperhitungkan dan memperkirakan kemampuan suatu usaha apakah dapat mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka waktu tertentu.

Going Concern adalah prinsip bahwa debitur dapat menjalankan usahanya kembali meski dalam keadaan pailit dengan persetujuan dari panitia kreditur, jika memang dianggap akan menguntungkan harta pailit.

Seharusnya, debitur yang telah dinyatakan pailit akan kehilangan hak untuk mengurus harta kekayaannya akan tetapi debitur masih dimungkinkan diberi keringanan atau kesempatan oleh pengadilan niaga apabila dianggap berpotensi.

Asas going concern dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU. Adapun tujuan dari asas ini adalah untuk meningkatkan nilai harta pailit, sehingga pembayaran hutang kepada kreditur dapat terpenuhi dengan baik.

Melansir dari Fortune, terhadap usulan going concern ini Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto menyatakan bahwa sebagian besar kreditur juga mengharapkan ada opsi Going Concern.

Going Concern diharapkan dapat memberi kepastian kelangsungan operasional produksi dan masa depan ribuan karyawan Sritex. 

Dukungan terhadap opsi going concern didukung oleh Kementerian Perindustrian dalam kelangsungan bisnis Sritex. 

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa pemerintah berupaya memastikan agar going concern Sritex tetap terjaga. 

Ia juga menambahkan bahwa opsi ini penting untuk dipertimbangkan agar kegiatan produksi tetap dapat berlangsung sehingga dapat memenuhi kontrak dengan calon pembeli dan mencegah potensi kehilangan pasar ekspor.

Lebih yakin lagi, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, turut memastikan agar Sritex tetap menjalankan produksi meski status pailitnya telah inkrah. 

Jaminan Sritex tersebut juga akan dipastikan oleh pemerintah agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerja Sritex.

Immanuel sebelumnya sempat mengatakan pada sempat terjadi perdebatan antara kurator dan manajemen. Namun, komunikasi tersebut saat ini sudah berjalan dan diharapkan akan ada keputusan yang dapat memastikan keberlangsungan perusahaan.

Kementerian Tenaga Kerja meminta kurator untuk memberikan jaminan yang sama sebagaiamana pihak manajemen Sritex menjamin tidak ada PHK agar pekerja tidak khawatir kehilangan mata pencaharian.

Menurutnya pada dasarnya memang negara tidak boleh intervensi atau ikut campur secara langsung akan tetapi negara juga punya memiliki sifat memaksa untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Apabila opsi going concern disetujui maka menurut Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto, menyatakan bahwa Sritex nantinya tak perlu menjual keseluruahn asetnya untuk membayar hutang.

Untuk memperoleh persetujuan opsi tersebut maka Sritex mempresentasikannya kepada para kreditur seraya meyakinkan bahwa opsi ini merupakan langkah terbaik bagi semua pihak baik karyawan maupun kreditur.

Sritex dan kurator akan mempresentasikan skema tersebut kepada kreditur dalam batas waktu 21 hari sejak putusan pengadilan niaga.

Kemudian tiga hari setelah presentasi opsi going concern, melalui skema voting sidang lanjutan akan digelar untuk menentukan apakah skema ini akan diterima dan dapat dijalankan atau tidak.

Apabila going concern disetujui oleh mayoritas kreditur maka perusahaan akan tetap beroperasi dan menghasilkan pendapatan. Pendapatan bisnis tersebut dapat menjadi sumber untuk melunasi hutang.

Berdasarkan UU No 37 Tahun 2004 sendiri opsi tersebut agar memenuhi kuota voting maka wajib disetujui oleh kreditur yang mewakili lebih dari 1/2 dari semua piutang yang diakui dan diterima dengan sementara, yang tidak dijamin dengan hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya.

Seandainya opsi tersebut tidak disetujui maka opsi pemberesan aset dapat kembali menjadi pertimbangan.

Saat ini berbagai pihak seang menunggu dengan proses yang sedang berlangsung. Keputusan akhir terhadap penyusunana proposal going concern akan menjadi penentu dalam nasib PT Sritex, para kreditur, dan para karyawan ke depannya.

Sebelumnya diketahui bahwa PT Sritex memiliki hutang dengan total mencapai Rp 29,8 triliun. Daftar piutang tetap para kreditur telah diberitahukan melalui laman tim kurator Sritex serta papan pengumuman Pengadilan Niaga Semarang. 

Berdasarkan daftar utang tersebut, PT Sritex memiliki utang antara lain terhadap Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo sebesar Rp 28,6 miliar, Bea Cukai Surakarta Rp 189,2 miliar, PT PLN Jawa Tengah-DIY  Rp 43,6 miliar, dan lain-lain.

Kasus yang menghantam Sritex tersebut menggemparkan bulan Oktober lalu karena Sritex adalah perusahaan raksasa tekstil di Indonesia. Pengajuan pailit atas PT Sritex diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

PT Indo Bharat Rayon adalah perusahaan milik konglomerasi bisnis asal India, Aditya Birla Group. Indo Bharat meminta majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang, untuk membatalkan proposal perdamaian yang sebelumnya telah menjalani proses homologasi.   

Melansir dari Bisnis, sebenarnya permintaan pembatalan proposal perdamaian tersebut merupakan tanggapan dari gugatan Sritex sebelumnya karena Sritex pernah menggugat status kreditur Indo Bharat ke Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam gugatan dengan nomor 45/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2023/PN Niaga Smg telah terdaftar pada 22 Desember 2023 lalu. Ada 3 poin gugatan Sritex kepada pihak Indo Bharat, yakni : 

  1. Meminta supaya majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
  2. Indo Bharat dinyatakan bukan kreditur dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dalam putusan homologasi. 
  3. Menghapus status Indo Bharat Rayon sebagai kreditur dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dalam putusan Homologasi. 

Permohonan dari Sritex nyatanya ditolak oleh hakim dan sebagai balasan Indo Bahrat kemudian mengugat balik Sritex dan meminta hakim membatalkan homoglasi proposal perdamaian.

Gugatan Indo Barat dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg terregistrasi pada tanggal 22 September 2024. Gugatan Indo Bharat pada akhirnya dikabulkan oleh hakim dan menyebabkan Sritex dinyatakan dalam keadaan resmi pailit.

Jika mengacu kepada Undang-undang No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU, aset Sritex seharusnya telah berada di dalam pengawasan kurator. 

Proses pengurusan kepailitan Sritex dan 3 anak perusahaannya berlangsung alot karena kurator tidak dapat kunjung menguasai aset Sritex sepenuhnya sejak dinyatakan pailit. Untuk itu kreditur mengharapkan jalan keluar terbaik.

Jangan lupa untuk baca artikel lainnya datau dapat kunjungi laman Sah.co.id atau jika kamu tertarik untuk mendirikan badan usaha ataupun HAKI, jangan ragu menghubungi untuk berkonsultasi WA 0851 7300 7406

Source : 

https://www.msn.com/id-id/berita/other/jalan-berliku-proses-kepailitan-sritex-going-concern-atau-penyelesaian/ar-AA1y9jso?ocid=BingNewsVerp

https://banyumas.tribunnews.com/2025/02/02/hindari-phk-puluhan-ribu-buruh-manajemen-sritex-susun-proposal-lunasi-utang-bertahap-ke-kreditur

https://www.fortuneidn.com/business/faesal/going-concern-adalah?page=all

https://www.hukumonline.com/klinik/a/asas-ibusiness-going-concern-i-dalam-kepailitan-dan-pkpu-lt5dca6acd70f86

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *