Sah!- CV merupakan badan usaha yang wajib memiliki NPWP. Maka dari itu, setiap tahunnya CV memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT pajaknya. Namun, dunia bisnis tak selalu lancar; CV bisa saja merugi hingga berhenti beroperasi, tanpa omzet, bahkan vakum. Atas vakumnya suatu CV tersebut maka muncul pertanyaan apakah CV vakum tetap wajib melaporkan SPT Tahunan kepada DJP? Berikut penjelasannya!
Kewajiban Pajak CV Vakum
Pada dasarnya, CV yang vakum tanpa omzet atau aktivitas tetap wajib melapor SPT Tahunan selama NPWP masih aktif dan belum berstatus Non-Efektif.
Maka dari itu, jika CV anda sedang vakum, anda perlu untuk melakukan permohonan penetapan status Wajib Pajak Badan Non-Efektif kepada Kantor Pelayanan Pajak. Langkah ini penting dilakukan agar status perpajakan CV anda sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya. Mengapa diperlukan? Karena CV yang vakum tidak lagi memenuhi syarat objektif—tidak berpenghasilan dan tidak melakukan kegiatan usaha. Jika sudah termasuk NE, nantinya CV anda terbebas dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa, serta tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Pengajuan Status Wajib Pajak Non Efektif
Permohonan status Wajib Pajak Non Efektif (NE) ini dapat dilakukan secara online ataupun offline. Untuk permohonan offline dapat dilakukan dengan datang ke KPP sesuai dengan NPWP yang terdaftar. Lalu ke loket TPT untuk meminta formulir Wajib Pajak Non-Efektif. Isi formulir tersebut dan pastikan semua data diisi dengan lengkap, ditandatangani Direktur/Pengurus, dibubuhi cap CV.
Selain formulir harus lengkap, anda juga perlu mempersiapkan dokumen lainnya yang dapat membuktikan dan menunjukkan bahwa CV anda memang sedang vakum seperti akta pendirian CV, Kartu NPWP, dokumen likuidasi, dan sebagainya. Setelah semua dokumen siap, langkah selanjutnya adalah menyerahkannya ke petugas pajak untuk diverifikasi. Selanjutnya, petugas TPT akan memeriksa kelengkapan berkas, yang jika lengkap maka akan diberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS). Nantinya, BPS tersebut digunakan untuk pengambilan Surat Keterangan Non Efektif jika permohonan sebelumnya diterima oleh KPP.
Sedangkan proses permohonan online tidak jauh berbeda secara tahapannya, namun memang lebih praktis. Pemohon dapat login ke laman DJP Online atau Coretax DJP lalu pilih layanan perubahan status WP dan pemohon dapat langsung mengisi formulir tersebut secara online. Kemudian sama seperti offline, formulir ini juga harus dilengkapi berbagai dokumen pendukung, yang jika lengkap maka akan diterbitkan BPS untuk pengambilan Surat Keterangan Non-Efektif.
Bagaimana Status Pajaknya Jika CV Kembali Aktif ?
Status Wajib Pajak Non-Efektif ini memang hanya bersifat sementara. Jika CV anda nantinya kembali aktif, maka anda wajib melaporkan dan mengajukan permohonan pengaktifan kembali ke KPP ataupun bisa juga melalui online seperti Kring Pajak. Setelah status wajib pajak badan anda kembali aktif dan dianggap telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif, maka CV anda wajib untuk kembali melaporkan SPT Tahunan, SPT masa, serta membayar pajak sebagaimana yang telah ditentukan.
Pastikan legalitas usaha anda bersama SAH Indonesia. Kami siap memberikan bantuan terbaik bagi legalitas usaha dan produk anda. Jika berminat, silahkan untuk langsung menghubungi nomor WA 0856 2160 034 atau kunjungi laman kami di Sah.co.id.
Source :