Sah! – Anak merupakan unsur terpenting dalam suatu keluarga terdapat beberapa status hukum anak.
1. Anak Kandung
Anak kandung adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah suami istri.
Istilah anak kandung sama dengan anak sah.
2. Anak Tiri
Anak yang lahir dari istri dari suami yang lain atau anak yang lahir dari suami dari perkawinannya dengan istri lain.
Dalam hukum waris, anak tiri (biasa disebut seayah atau seibu) diperlakukan berbeda dengan anak kandung
3. Anak Sumbang
Anak yang lahir dari ayah dan ibu yang sebenarnya perkawinannya tidak dapat dilakukan karena memiliki hubungan keluarga antara ayah dan ibunya.
Misalnya seperti kakak kandung menikah dengan adik kandung maka anak dari perkawinan keduanya dikatakan sebagai anak sumbang.
Dalam hukum waris, anak sumbang sama sekali tidak memiliki hak untuk mewaris.
Anak sumbang tetap memiliki hak untuk dinafkahi oleh kedua orang tuanya.
4. Anak Angkat
Anak orang lain yang diangkat atau diadopsi menjadi anak sendiri.
Anak angkat tentunya melalui suatu prosedur.
Setelah proses pengangkatan anak selesai, maka terjadi hubungan hukum bagi anak yang diangkat dengan orang tua yang mengangkatnya.
Hubungan anak angkat dan orang tua angkat sama seperti hubungan anak kandung dan orang tua kandung.