Berita Hukum Legalitas Terbaru
Pajak  

Solusi Mengatasi Masalah NIK Belum Padan di Coretax untuk Pelaporan PPh 21 Karyawan

Ilustrasi Kompensasi PPN Lebih Bayar

Sah! – Bagi Anda yang mengalami kendala dalam pelaporan PPh 21 karyawan di Coretax karena NIK karyawan belum padan, berikut adalah penjelasan dan solusi yang dapat membantu Anda mengatasi masalah tersebut.

Mengapa NIK Karyawan Belum Terbaca di Coretax?

Meskipun NIK karyawan sudah valid di DJP Online dan terdaftar di Dukcapil, NIK tersebut mungkin belum terbaca di Coretax karena beberapa alasan. Coretax hanya dapat memproses NIK yang sudah terdaftar dalam database-nya. Berikut adalah beberapa kondisi yang memungkinkan NIK dapat terbaca di Coretax:

  1. NIK yang sudah padan dengan NPWP: Jika karyawan sudah memiliki NPWP, NIK tersebut harus sudah terdaftar dan padan di Coretax.
  2. NIK Wanita Kawin atau anggota keluarga: NIK ini harus sudah masuk dalam Daftar Unit Keluarga (FTU) Coretax Kepala Keluarga, baik melalui migrasi dari DJP Online atau ditambahkan secara manual.
  3. Wajib Pajak dengan status “Register Only”: Karyawan yang sudah memiliki akun Coretax tanpa aktivasi NIK menjadi NPWP juga dapat diproses.

Langkah-Langkah untuk Mengaktifkan NIK di Coretax

1. Daftar dan Aktivasi NIK di Web Coretax

  • Jika karyawan sudah memiliki NPWP, langkah pertama adalah mendaftarkan NIK mereka di web Coretax dan melakukan aktivasi NIK.
  • Proses ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Coretax.

2. Aktivasi Akun Karyawan

  • Aktivasi dapat dilakukan satu per satu untuk setiap karyawan atau dengan membawa seluruh data karyawan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk proses yang lebih cepat.
  • Pastikan semua data yang diperlukan sudah lengkap dan valid sebelum melakukan aktivasi.

3. Periksa dan Perbarui Data di Coretax

  • Setelah aktivasi, pastikan data karyawan sudah terupdate di sistem Coretax.
  • Jika ada perubahan atau penambahan data, segera perbarui untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan.

Manfaat NIK Terdaftar di Database Coretax

Bagi Karyawan yang Memiliki NPWP

  • Kewajiban dan Hak sebagai Wajib Pajak: Karyawan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dan memanfaatkan hak-haknya, seperti mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) atau permohonan Non Efektif (NE).
  • Konfirmasi NIK oleh Pihak Ketiga: NPWP 15 digit sudah tidak digunakan lagi, sehingga NIK yang terdaftar di Coretax dapat dikonfirmasi oleh pihak ketiga.

Bagi Karyawan yang Tidak Wajib Memiliki NPWP

  • Kepentingan Perpajakan atas Nama Sendiri: Wanita kawin atau anggota keluarga yang tidak wajib memiliki NPWP dapat melaksanakan kepentingan perpajakan atas nama sendiri, seperti penandatangan faktur pajak atau pembuatan bukti potong.
  • Kewajiban Perpajakan Masuk ke SPT Kepala Keluarga: Jika sudah masuk dalam Daftar Unit Keluarga Coretax, kewajiban perpajakan akan masuk ke SPT Kepala Keluarga, dan Kepala Keluarga akan mendapatkan PTKP sesuai dengan data yang tercatat.

Masalah NIK yang belum padan di Coretax dapat diatasi dengan mendaftarkan dan mengaktivasi NIK karyawan di web Coretax. Proses ini penting untuk memastikan bahwa pelaporan PPh 21 dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. 

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *