Sah! – Dalam dunia usaha tentu sering kali terdapat adanya kemitraan usaha antara dua pihak atau lebih yang memutuskan untuk bekerjasama dan berkolaborasi dalam menjalankan usaha.
Dari hal tersebut juga tidak jarang terjadi adanya konflik kemitraan usaha. Sehingga perihal perkara kemitraan usaha adalah salah satu isu yang sering dipertanyakan oleh berbagai pihak.
Mengingat ketika terjadinya konflik kemitraan, potensi kerugian atas usaha tidak dapat dihindari sehingga penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui dengan jelas sebelum memulai melakukan hubungan kemitraan.
Dasar Hukum Kemitraan Usaha
Secara definitif, kemitraan merupakan suatu kegiatan gotong royong atau kerjasama berbagai pihak baik secara individu maupun kelompok dengan tujuan menjalankan suatu bisnis tertentu untuk mencapai keuntungan. Hal tersebut dapat melibatkan kolaborasi antara usaha kecil dengan usaha besar ataupun sebaliknya.
Dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah dijelaskan bahwa kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
Manakala para pihak telah bersepakat untuk melakukan adanya hubungan kemitraan, maka mereka harus membentuk perjanjian kemitraan yang termuat dalam bahasa Indonesia.
Sementara jika salah satu pihak merupakan pihak asing maka perjanjian kemitraan harus dibuat dengan dua bahasa yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Hal-hal yang termuat dalam perjanjian kemitraan meliputi:
- identitas para pihak;
- kegiatan usaha;
- hak dan kewajiban para pihak;
- bentuk pengembangan;
- jangka waktu kemitraan;
- jangka waktu dan mekanisme pembayaran; dan
- penyelesaian perselisihan.
Larangan dalam Pelaksanaan Kemitraan Usaha
Dalam menjalankan hubungan kemitraan, para pihak harus mematuhi segala hak dan kewajiban guna menghindari pertikaian dalam jalannya kemitraan usaha. Ada beberapa larangan yang harus diperhatikan bagi para pihak yang menjalankan hubungan kemitraan, diantaranya adalah:
- Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya;
- Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil mitra usahanya.
Penyelesaian Masalah dalam Kemitraan Usaha
Kementerian/lembaga non pemerintah terkait bersama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah pihak yang dapat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kemitraan usaha.
Apabila dalam penilaian terdapat adanya usaha besar atau usaha menengah yang melakukan pelanggaran kemitraan, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif. Pengenaan sanksi tersebut juga dapat berlandaskan pada laporan tertulis yang disertai bukti yang jelas dan keterangan yang komprehensif.
Proses berikutnya adalah pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh KPPU. Apabila dalam pemeriksaan pendahuluan terbukti adanya dugaan pelanggaran, maka teguran tertulis akan diberikan oleh KPPU kepada pelaku usaha agar melakukan perbaikan.
KPPU akan melakukan tindak lanjut berupa pemeriksaan lanjutan apabila selama 3 (tiga) kali berturut-turut teguran yang diberikan tidak diindahkan oleh pelaku usaha tersebut.
Sanksi administratif yang dapat diberikan dapat berupa larangan kemitraan manakala dalam pemeriksaan lanjutan terbukti adanya pelanggaran. Kemudian putusan KPPU dapat memerintahkan untuk melakukan pencabutan izin, dimana pejabat pemberi izin wajib mencabut izin usaha pelaku usaha yang bersangkutan maksimal 30 hari kerja setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai kewenangan dalam penanganan perkara kemitraan usaha. Kunjung situs sah.co.id untuk dapat mengakses artikel-artikel terkait. Sah! dapat membantu Anda dalam mengetahui isu-isu mengenai hukum bisnis dan hal-hal terkait legalitas.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source:
https://kppu.go.id/pengawasan-kemitraan
https://megapenerjemah.com/kemitraan-usaha-siapa-pihak-yang-berwenang-menangani-perkara