Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Simak, Perkembangan Hukum Perseroan Terbatas di Indonesia!

technology, business, internet

Sah! –  Perseroan Terbatas merupakan merupakan badan hukum yang berarti Perseroan Terbatas adalah subjek hukum dimana Perseroan Terbatas sebagai suatu badan hukum yang dapat dibebani hak dan kewajiban seperti halnya manusia pada umumnya. 

Oleh karena itu, perseroan memiliki arti dapat memiliki harta kekayaan sendiri, hak-hak dan melakukan perbuatan serta kewajiban seperti orang-orang pribadi.

Secara historis pada mulanya hukum Perseroan terbatas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Selanjutnya sejak 1955 Indonesia mempunyai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1955 tentang Perseroan Terbatas.

Selanjutnya, pengaturan terkait Perseroan Terbatas dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. (Pasal 1 Angka 1 UU PT)

Kedudukan Perseroan Terbatas dalam pengesahannya sebagai badan hukum diberikan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM), oleh karena itu Perseroan terbatas menjadi subjek hukum yang mampu mendukung hak dan kewajiban secara mandiri.

Mengacu pada Pasal 3 ayat (1) UU PT dalam penunjukan terbatas tanggung jawab pemegang saham, dijelaskan bahwa Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Dalam hukum Inggris Perseroan Terbatas dikenal dengan istilah Limited Company, yaitu sebagai lembaga usaha yang diselenggarakan tidak seorang diri, namun terdiri dari beberapa orang yang tergabung dalam satu badan.

Sedangkan, limited menunjukkan terbatasnya tanggung jawab pemegang saham, artinya tanggung jawabnya tidak lebih dari dan semata-mata dengan harta kekayaan yang terhimpun dalam badan tersebut.

Adapun dalam hukum Jerman, Perseroan Terbatas dikenal dengan Aktien Gesellschaft. Aktien adalah saham. Gesellschaft adalah himpunan. Berarti hukum Jerman lebih menekankan segi saham yang merupakan ciri bentuk usaha ini.

Dalam hal ini Indonesia dalam hal istilah Perseroan Terbatas menggabungkan antara istilah yang digunakan hukum Inggris dan hukum Jerman. Di satu pihak menekankan segi sero atau sahamnya, namun di sisi lain juga menekankan segi tanggung jawabnya yang terbatas

Perkembangan Dasar Hukum Perseroan Terbatas di Indonesia

Saat masa penjajahan Belanda dikenal VOC yang merupakan perusahaan dagang sebagai perseroan dalam bentuk primitif di Indonesia. VOC memonopoli perdagangan di Indonesia menunjukkan bahwa VOC sebuah perusahaan memiliki sendi-sendi bisnis dan korporat.

Dalam perkembangannya KUHD semula diberlakukan bagi golongan Eropa saja, sedangkan bagi penduduk asli dan penduduk timur asing diberlakukan hukum adat masing-masing. Namun dalam perkembangannya KUHD berlaku bagi golongan timur asing Cina.

Selanjutnya, Arab dan India memberlakukan hukum adatnya masing-masing. Namun, khusus untuk hukum yang berkaitan dengan bisnis, timbul kesulitan jika hukum adat masing masing yang diterapkan.

Adapun akibat hal tersebut, diperlukan aturan hukum yang disebut dengan “penundukan diri” dimana satu golongan penduduk tunduk pada hukum dari golongan penduduk lain. Bebas untuk mendirikan perseroan terbatas yang dahulu disebut dengan “Naamloze Vennotschap”.

Hal tersebut berdampak pada lahirnya Perseroan Terbatas di Indonesia. Belanda saat itu dalam menjajah Indonesia menerapkan KUHD berdasarkan asas konkordansi.

Perseroan terbatas diatur didalam KUHD pada Pasal 36 sampai dengan pasal 56. Hal ini telah berlaku sejak tahun 1848 yang membuktikan bahwa bentuk Perseroan Terbatas sudah lama dikenal di Indonesia.

Selain itu, aturan lain juga diatur dalam KUHPerdata pada Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1356 dan Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652.

Pada masa order baru, lahirlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1955 tentang Perseroan Terbatas. Adapun dalam hal ini berlaku lex specialis derogat legi generali pada peraturan Perseroan Terbatas dalam KUHD dan KUHPerdata.

Selanjutnya pada era reformasi, terbit dan disahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Banyak hal-hal baru yang diatur dalam UU PT, yang berdampak pada kemudahan dalam pendaftaran Perseroan Terbatas.

Dalam perjalanannya Perseroan Terbatas berkembangan sangat cepat, banyak sekali bermunculan aktivitas usaha baru yang berbentuk Perseroan Terbatas. 

Kegiatan dalam Aktivitas Perseroan Terbatas seperti Penggabungan dan Peleburan PT, pengambilalihan dan Pemisahan PT, kemudian Pembubaran dan likuidasi PT. Dalam hal ini diatur dalam UU PT.

Pengaturan dalam praktek sehari-hari kegiatan usaha Perseroan Terbatas sangat diperlukan. Hal ini bertujuan untuk kelancaran aktivitas perusahaan agar tidak menimbulkan permasalahan kedepannya.

 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Apabila hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha, dapat menghubungi Nomor WhatsApp 0856 2160 034 atau dengan mengunjungi laman sah.co.id. Follow juga Instagram @sahcoid untuk dapatkan informasi ter-update.

Source:

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas 

 

Jurnal

Pangestu, M. T., & Aulia, N. (2017). Hukum Perseroan Terbatas dan Perkembangannya di Indonesia. Business Law Review, 1(03).

Yusuf, M. S., Gani, A. M., & Siddiq, N. K. (2024). Hukum Perseroan Terbatas dan Perkembangannya di Indonesia. Jurnal Fundamental Justice, 5(1), 31-40.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *