Sah! – Penanaman Modal Asing (PMA) atau Foreign Direct Investment (FDI) merupakan aliran dana dari luar negeri kepada swasta melalui penanaman modal langsung maupun tidak langsung dalam bentuk portofolio.
Penanaman Modal Asing atau Foreign Direct Investment bentuknya bisa beragam, seperti mendirikan kantor cabang di negara pengimpor modal / mendirikan perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh perusahaan dari negara pemodal.
Penanaman Modal Asing atau Foreign Direct Investment di Indonesia memiliki peran yang sangat penting bagi perekonomian dan penciptaan lapangan kerja.
Ciri-Ciri Penanaman Modal Asing atau Foreign Direct Investment
Penanaman Modal Asing atau Foreign Direct Investment memiliki beberapa ciri-ciri yang menjadi sebuah ciri khas.
Dalam penanaman modal asing ialah bahwa dalam hal ini tidak hanya melibatkan transfer sumber daya tetapi juga penerapan kontrol.
Oleh karena itu, cabang dan anak perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban keuangan terhadap perusahaan induknya saja. Namun mereka juga merupakan bagian dari struktur organisasi yang sama.
Faktor pembentukan Penanaman Modal Asing atau Foreign Direct Investment
Menurut Dunning dan Lundan, terdapat beberapa faktor relatif dari penentuan pembentukan Penanaman Modal Asing atau Foreign Direct Investment yang diantaranya ialah :
1. Market seeking
Market seeking dalam Penanaman modal asing langsung merupakan konsep ekonomi yang dapat dianggap sebagai faktor penentu pertumbuhan ekonomi dan perkembangan teknologi.
Selain ukuran pasar dan pertumbuhan pasar perekonomian negara tuan rumah, terdapat hambatan untuk mengakses pasar lokal.
Termasuk dengan bea masuk dan biaya transportasi, jenis penanaman modal asing langsung.
2. Resource seeking
Resource seeking memiliki tiga jenis, yang diantaranya ialah :
- Mencari sumber daya fisik dari satu atau lain jenis.
Sumber daya yang mereka cari meliputi bahan bakar mineral, mineral industri, logam, produk pertanian, dan lain lain.
- Perusahaan multinasional
Yang mencari pasokan tenaga kerja tidak terampil atau semi-terampil yang murah dan bermotivasi dalam jumlah besar.
- Didorong dengan kebutuhan perusahaan
Ditentukan oleh kebutuhan perusahaan untuk memperoleh keterampilan teknis, keahlian manajerial atau pemasaran, dan keterampilan organisasi.
3. Efficiency seeking
Dalam Efficiency Seeking terdapat 2 jenis utama yang diantaranya :
- Tujuan pertama adalah memanfaatkan perbedaan ketersediaan dan biaya relatif antar negara.
- Yang kedua terjadi di negara-negara dengan struktur ekonomi dan tingkat pendapatan yang serupa dan bertujuan untuk mengeksploitasi skala dan cakupan ekonomi.
Serta melihat perbedaan dalam preferensi konsumen dan pilihan pasokan.
4. Asset seeking
Asset seeking dalam sebuah perusahaan secara general datang dengan bentuk pengakuisisian aset perusahaan asing. Dengan tujuan untuk mempromosikan tujuan strategis yang berjangka panjang dan mempertahankan atau meningkatkan daya saing global.
Diketahui bahwa tujuan utama pembentukan Penanaman Modal Asing atau Foreign Direct Investment yang diketahui saat ini ialah market size.
Penanaman Modal Asing atau Foreign Direct Investment yang berorientasi pasar bertujuan untuk melayani pasar luar negeri tertentu atau serangkaian pasar luar negeri.
Semakin besar pasar dalam negeri, semakin besar daya tarik pasar ini bagi perusahaan untuk berpartisipasi dalam penanaman modal asing langsung.
Penanaman Modal Asing atau Foreign Direct Investment di Indonesia menjadi salah satu bentuk usaha yang memiliki minat tinggi di Indonesia.
Di 2023 tercatat realisasi investasi yang terdiri dari realisasi Penanaman Modal Asing atau Foreign Direct Investment di Indonesia sebesar Rp. 744.0 triliun atau setara dengan 52,4 persen dari keseluruhan total investasi.
Tertarik untuk membuat PT Penanaman Modal Asing atau Foreign Direct Investment di Indonesia? Simak langkah-langkah berikut!
Langkah-Langkah pembentukan PT Penanaman Modal Asing atau Foreign Direct Investment
Berikut merupakan langkah-langkah yang harus diketahui apabila ingin membentuk PT PMA di Indonesia. Diantaranya ialah :
1. Melakukan Pengajuan Izin Prinsip
Yang dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM. Dengan membawa dokumen fotokopi paspor bagi WNA, KTP, dan NPWP bagi WNI, fotokopi pajak bumi bangunan tempat usaha, fotokopi surat kontrak apabila kantor bersifat kontrak, surat keterangan domisili, pas foto penanggung jawab usaha sebanyak 2 lembar.
2. Pembentukan Akta Pendirian
Pembentukan akta pendirian PT PMA harus dibuat oleh notaris setempat. Sebelum membuat akta, notaris akan melakukan pengecekan ke Ditjen AHU.
Hal ini digunakan untuk mengecek apakah nama PT dapat digunakan. Apabila dapat digunakan salinan akta akan selesai maksimal 14 hari setelah ditanda tanganin.
3. Mengurus Surat Keterangan domisili
Surat keterangan domisili dibutuhkan untuk bukti tempat perseroan beroperasi secara sah. Surat ini diurus melalui kantor kelurahan setempat dan memakan waktu 3-8 hari sejak dokumen diterima.
4. Pembuatan NPWP Perseroan
Pembuatan NPWP perseroan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota domisili, dan memakan waktu 7 hari kerja.
5. Pembuatan rekening perseroan
Pembuatan rekening bank atas nama perseroan dibutuhkan agar para pemegang saham dapat menyetorkan modal saham berupa tunai ke kas perseroan.
Bukti setor tersebut akan diserahkan kepada notaris untuk diajukan dengan pengajuan pengesahan perseroan.
6. Pengajuan pengesahan perseroan keMenkumham RI
Setelah dokumen lengkap, notaris akan melakukan permohonan pengesahan ke badan hukum Ditjen AHU. Dengan jangka waktu pengajuan waktu maksimal 60 hari setelah Akta Pendirian dibuat.
7. Tambahan Berita Negara
Pengumuman pengesahan PT PMA akan dilaksanakan paling lambat 14 hari terhitung sejak Surat Keputusan Menkumham RI diterbitkan.
8. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Setelah surat pengesahan terbit, perseroan dapat mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dengan jangka waktu pengurusan adalah 14 hari kerja, dan dapat dilakukan melalui website Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
9. Mengurus perizinan yang dibutuhkan
Perizinan yang dibutuhkan sebuah perseroan berbeda, hal ini tergantung dengan jenis usaha yang dijalankan. Namun umumnya membutuhkan izin lokasi, tenaga kerja asing, kantor perwakilan, dan izin lainnya.
10. Izin usaha tetap (IUT)
Walaupun sudah memiliki izin prinsip, PT PMA tidak bisa menggunakan izin prinsip selamanya.
Setelah 1 tahun berdiri maka PT PMA harus mengajukan permohonan Izin Usaha Tetap (IUT).
Izin usaha ini dikeluarkan apabila perseroan setiap tiga bulan mengajukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke BKPM secara online.
Setelah membaca dan memahami tata cara pembentukan PT PMA di Indonesia, kalian tentunya sudah siap untuk melakukan penanaman modal asing di Indonesia.
Namun, pastikan usaha yang kalian jalankan sesuai dengan aturan yang berlaku ya!
Sekian Terima kasih!
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pendirian PT PMA. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/download/3393/3038
- https://ejurnal.dpr.go.id/index.php/jurnalbudget/article/view/38
- https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/realisasi-investasi-2023-capai-rp1-418-9-triliun#:~:text=Realisasi%20investasi%202023%20terdiri%20dari,atau%20mencapai%2047%2C6%20persen.
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/ini-aturan-pendirian-pt-pma-di-indonesia-lt61d56ad143be5/
- https://misaelandpartners.com/pendirian-pt-pma-di-indonesia/