Berita Hukum Legalitas Terbaru

Simak Cara dan Ketentuan Pendirian Firma di Indonesia

Ilustrasi Perseroan Terbatas Sukses di Indonesia

Sah! – Firma merupakan tiap-tiap perseroan yang didirikan dengan tujuan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama dan masing-masing dari anggotanya bertanggung jawab terhadap perusahaan tersebut.

Firma memiliki tujuan untuk memperluas usahanya dan juga memperluas jangkauan pasar dari perusahaan yang dijalankan serta menambah modal agar mampu bersaing dengan perusahaan yang lain.

Firma sendiri bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi tidak terpisah. Firma didirikan oleh minimal dua orang.

Perusahaan yang memiliki bentuk usaha berbentuk firma contohnya yaitu perusahaan penerbitan, perusahaan dagang, perusahaan jasa, kantor konsultan dan hukum dan lainnya.

Menurut Pasal 1 angka 2 Permenkumham No 17 tahun 2018, firma merupakan persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.

Untuk mempermudah permohonan perizinan berusaha pemerintah dituntut untuk menerapkan teknologi informasi secara elektronik terintegrasi untuk pelaksanaan pendaftaran dan perizinan memulai suatu usaha.

Saat ini banyak pendirian persekutuan perdata, Firma, dan CV ikut diproses secara elektronik terintegrasi dan menggunakan data atau dokumen bersama  yang nantinya akan menghasilkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Cara mendirikan Firma:

  1. Untuk melakukan suatu permohonan pendaftaran firma diajukan oleh pemohon kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 1 Permenkumham No 17 tahun 2018
  2. Permohonan tersebut diajukan melalui sistem Administrasi Badan Usaha dan harus diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Firma
  3. Sebelum dilakukan permohonan pendaftaran harus dilakukan pengajuan nama Firma terlebih dahulu
  4. Permohonan pengajuan nama Firma diajukan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha
  5. Untuk menentukan nama Firma harus memenuhi beberapa persyaratan seperti, ditulis dengan huruf latin, belum dipakai secara sah oleh Firma lain, tidak bertentangan dengan hukum, tidak sama atau tidak mirip dengan lembaga negara, dan tidak terdiri dari angka.
  6. Pengajuan permohonan nama Firma dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Persetujuan pemakaian nama Firma diberikan oleh Menteri secara elektronik, pemakaian nama Firma yang telah mendapat persetujuan oleh Menteri berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
  8. Pemohon wajib untuk mengisis pernyataan secara elektronik yang menyatakan format pendaftaran dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta bertanggung jawab terhadap pernyataan tersebut.
  9. Setelah itu Menteri menerbitkan SKT firma pada saat permohonan diterima, SKT tersebut disampaikan secara elektronik. SKT tersebut wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”

Pembubaran Firma:

  1. Untuk melakukan permohonan pendaftaran pembubaran firma harus didaftarkan kepada Menteri oleh pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha
  2. Pembubaran tersebut dapat dilakukan dalam hal berakhirnya jangka waktu perjanjian, musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan Firma telah tercapai, karena kehendak para sekutu dan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Untuk melakukan permohonan pendaftaran pembubaran harus dilengkapi dengan akta pembubaran, putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran atau dokumen lain yang menyatakan pembubaran.

Di Indonesia badan usaha persekutuan Firma banyak diminati untuk memulai suatu usaha adapun kelebihan yaitu jumlah modal yang didapatkan jauh lebih besar karena gabungan uang dari para anggota dan para pemilik modal ikut andil dalam mengelola perusahaan tersebut.

Lalu membangun Firma relative mudah, memiliki keputusan bersama dan memiliki pembagian kerja sehingga untuk menjalankan usahanya relative lebih efisien.

Untuk kekurangan dari Firma yaitu jika ada utang yang didapatkan dari badan usaha itu maka semua anggota bertanggung jawab terhadap utangnya tersebut, lalu tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi dan juga perusahaan.

Itu dia artikel mengenai cara pendaftaran Firma. Masih banyak artikel menarik lainnya di Sah.co.id, jangan sampai terlewatkan!

Sah! Menyediakan berbagai artikel yang bermanfaat dan juga layanan seperti pengurusan usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas Lembaga/usaha.

Apabila ada yang ingin mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source:

Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018

Muslih dan Andre Febrian Perdana (2023), Tinjauan Regulasi Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer pada Tatanan Hukum Indonesia, Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, Vol 08 No 01.

https://mediaindonesia.com/ekonomi/635743/firma-adalah-pengertian-ciri-jenis-serta-kekurangan-dan-kelebihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *