Berita Hukum Legalitas Terbaru
Pajak  

Simak, Berikut Aspek Pengenaan Pajak Wedding Organizer !

Ilustrasi Pajak Wedding Organizer
Source : https://www.weddingku.com/blog/tugas-dan-peran-wedding-organizer

Sah! – Jasa wedding organizer kian diminati dalam mewujudkan acara sakral yang didambakan oleh para calon pengantin. Selaku pelaku usaha, wedding organizer menanggung pajak penghasilan. Lalu, apa saja aspek pengenaan pajaknya?

Pada umumnya, bisnis event organizer dijalankan oleh sebuah badan. Menurut Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, badan merupakan Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Firma, Persekutuan, Perkumpulan, BUMD, dan BUT (permanent establishment).

Selanjutnya, Pasal 1 Ayat (1) UU No.27/2008 menyebutkan bahwa pajak merupakan kontribusi yang wajib dibayarkan oleh perseorangan atau badan hukum yang bersifat memaksa dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung guna keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.

Apabila suatu usaha dijalankan oleh badan hukum, maka kewajiban perpajakan suatu badan dimulai pada saat badan tersebut berdiri, berbeda dengan kewajiban perpajakan orang pribadi yang baru akan dimulai saat penghasilan sudah melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Wedding organizer merupakan bagian dari event organizer. Secara khusus, wedding organizer menyediakan jasa untuk pesta pernikahan, resepsi, hotel, katering, pelaminan, dekorasi ruangan dan lain-lain.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, jasa event organizer, termasuk wedding organizer diklasifikasikan sebagai jasa lain yang dikenakan pajak penghasilan.

Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa imbalan yang diperoleh dari wedding organizer, kecuali yang sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 akan dipotong pajak penghasilan sebesar 2% dari jumlah bruto dan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Secara garis besar, Undang-Undang 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan dapat menjadi pedoman untuk memastikan dikenakan atau tidaknya pajak suatu transaksi dalam bisnis wedding organizer.

Penjelasannya adalah sebagai berikut :

Ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (1) UU No. 36/2008 menyebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperolah wajib pajak baik dari dalam maupun luar Indonesia, termasuk  penghasilan dari usaha dan kegiatan, gaji, upah, honorarium, pengalihan harta, saham, bunga, dividen, royalti, dan premi asuransi.

Selanjutnya, Pasal 4 Ayat (2) menambahkan objek pajak penghasilan bersifat final yakni penghasilan dari bunga deposito, penghasilan dari transaksi pengalihan harta misalnya tanah, dan penghasilan tertentu lainnya.

Pengenaan pajak bagi wedding organizer sama dengan wajib pajak badan usaha atau lembaga pada umumnya. Pajak yang dikenakan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak daerah.

Berdasarkan UU No. 36/2008, wedding organizer sebagai penyelenggara kegiatan merupakan objek PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% dan 15%.

Berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh), kewajiban pengenaan pajak untuk wedding organizer antara lain berdasarkan PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 Ayat (2), dan pajak daerah.

Di bawah ini merupakan poin-poin penerapan pajak untuk jasa wedding organizer :

Penerapan PPh

  1. PPh Pasal 21/26 UU No. 36/2008

Merupakan penerimaan objek pajak penghasilan oleh pihak yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan pernikahan atas jasa atau keahliannya. Diantaranya seperti Master of Ceremony (MC), artis, penari, penyanyi, fotografer, dan pengusaha katering.

Pemberlakuan tarif pajak untuk pegawai atas gaji yang diperoleh adalah tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan biaya jabatan.

Sedangkan bagi pegawai yang menerima baik penghasilan berkesinambungan maupun tidak berkesinambungan, akan dikenakan tarif pajak 50% x DPP x tarif PPh Pasal 17 UU HPP.

Berdasarkan peraturaan terbaru pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut tarif perpajakan yang dikenakan, diantaranya:

  1.   Penghasilan 0-Rp 60.000.000 dikenakan tarif 5%
  2.   Penghasilan Rp 60.000.000-Rp 250.000.000 dikenakan tarif 15%
  3.   Penghasilan Rp 250.000.000-Rp 500.000.000 dikenakan tarif 25%
  4.   Penghasilan Rp 500.000.000-Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
  5.   Penghasilan lebih dari Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif 35%
  1. PPh Pasal 23/26 UU No. 36/2008

Pajak berikut ini diterapkan atas penghasilan yang diterima melalui kegiatan katering. PPh Pasal 23 dikenakan pada usaha wedding organizer yang berbentuk badan usaha atau perusahaan dengan tarif pajak 2%. Sedangkan usaha wedding organizer yang dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi, maka dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Adapun tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu sebesar 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh 23 tersebut.

  1. PPh Pasal 4 Ayat (2) UU No. 36/2008

Penghasilan yang diterima atas sewa bangunan atau gedung resepsi untuk keperluan acara pernikahan dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2). Adapun subjek pajaknya adalah badan usaha atau juga dapat dikenakan pada wajib pajak orang pribadi dengan tarif pajak sebesar 10%.

Penerapan PPN

Aspek ini diterapkan apabila suatu wedding organizer telah berbentuk badan usaha dan telah dinyatakan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan perolehan omzet lebih dari 4,8 miliah rupiah dalam setahun.

Sebagai PKP, wedding organizer diwajibkan memungut PPN sebesar 10% terhadap klien yang menggunakan jasanya. PPN untuk jasa wedding organizer dikenakan atas kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. Wedding organizer menyelenggarakan kegiatan atas permintaan klien atau pengusaha wedding organizer itu sendiri.
  2. Jasa wedding organizer dalam penyelenggaraan acara, termasuk pemesanan gedung, desain interior, penyediaan ruangan, sound system, konsumsi, dan lain sebagainya.
  3. Penyerahan jasa wedding organizer di dalam daerah pabean kepada klien yang berasal dari luar daerah pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  4. Dasar pengenaan pajak untuk menghitung PPN terutang meliputi :
  1. Biaya yang diminta oleh pemilik wedding organizer kepada klien termasuk apabila terjadi pembatalan pemesanan oleh klien tersebut
  2. Imbalan yang diperoleh dari kegiatan termasuk bagi hasil
  3. Pemungut pajak pertambahan nilai adalah wedding organizer (pelaku usaha) kepada pengguna jasa

Selain itu, pengusaha yang berstatus PKP memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak.

Penerapan Pajak Daerah

Menjamurnya wedding organizer di tengah masyarakat seharusnya sebanding dengan pajak yang disetorkan. Pengenaan pajak sebesar 10% atau sesuai dengan ketentuan masing-masing daerah atas penghasilan yang diperoleh wedding organizer melalui jasa catering, tata boga, atau restoran.

Sekian pemaparan mengenai aspek-aspek perpajakan yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha, khususnya pengusaha wedding organizer, serta artikel ini diharapkan dapat memupuk kesadaran wajib pajak. Semoga bermanfaat.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Apabila hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha, dapat menghubungi Nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau dengan mengunjungi laman sah.co.id . Follow juga Instagram @sahcoid untuk dapatkan informasi ter-update.

Source:

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain

Internet

Ageng Prabandaru, Ketentuan Pajak Wedding Organizer yang Harus Anda Pahami, https://klikpajak.id/blog/ketentuan-pajak-wedding-organizer-yang-harus-anda-pahami/ (online), diakses pada 19 Maret 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *