Sah! – Sertifikat standar OSS sangat penting diperlukan bagi setiap pelaku usaha. Pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat standar artinya kegiatan usaha yang dijalankan itu sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dalam Pasal 13 dan 14 Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021, sertifikat standar yang harus dimiliki pelaku usaha ialah kegiatan usaha yang memiliki kategori risiko menengah rendah dan menengah tinggi. Berikut terdapat pembagian risiko usaha yang tertuang dalam Pasal 12-15 PP 5/2021 :
- Risiko Rendah
Tingkat risiko ini, hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Jadi perizinan berusahanya langsung terbit tanpa perlu mengurus izin tambahan lainnya.
- Risiko Menengah Rendah
Tingkat risiko ini, tidak hanya memerlukan NIB tetapi juga perlu Sertifikat Standar. Sertifikat Standar pada risiko ini ada yang bisa langsung terbit ada juga yang perlu pemenuhan persyaratan sesuai dengan kebijakan dari OSS
- Risiko Menengah Tinggi
Tingkat risiko ini, wajib memiliki NIB dan juga Sertifikat Standar. Sertifikat Standar di resiko ini perlu dilakukan pemenuhan persyaratan dan selanjutnya menunggu diverifikasi oleh pihak yang berwenang
- Risiko Tinggi
Tingkat risiko ini, juga wajib memiliki NIB dan juga perlu izin dari pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah. Pelaku usaha perlu mempersiapkan beberapa berkas yang dipersyaratkan oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhannya
Dalam Pasal 1 Angka 13 PP 5/2021 pengertian dari Sertifikat Standar ialah bukti pernyataan bahwa pelaku usaha telah melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan standar yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha juga harus tau beberapa fungsi dari Sertifikat Standar berikut:
- Untuk melakukan penilaian terhadap pelaku usaha, apakah sudah memenuhi standar yang ditetapkan atau belum
- Sebagai bukti legalitas bahwa pelaku usaha tersebut memang sudah melaksanakan kegiatannya sesuai dengan standar yang ditentukan
- Jaminan atas kelangsungan usaha
- Proses perizinan berusaha menjadi lebih mudah dan cepat
Seperti yang sudah kita bahas di atas, bidang usaha yang memerlukan sertifikat standar adalah bidang usaha yang memiliki risiko menengah rendah dan menengah tinggi. Berikut penjelasan terkait kedua tingkat risiko tersebut :
- Sertifikat Standar dengan Risiko Menengah Rendah
Dalam Sertifikat Standar ini pelaku usaha perlu mengisi formulir dari OSS, seperti pernyataan kesanggupan untuk memenuhi standar kegiatan usaha, upaya pengelolaan lingkungan hidup beserta pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL). Jika hal tersebut tidak diperlukan maka hanya mengisi formulir SPPL.
- Sertifikat Standar dengan Risiko Menengah Tinggi
Untuk mendapatkan Sertifikat Standar ini, pelaku usaha perlu mempersiapkan beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut ditentukan oleh pihak yang berwenang dan nanti bisa dilakukan pemenuhan setelah itu menunggu persetujuan verifikasi. Berikut daftar kewenangan yang nantinya akan melakukan verifikasi :
- Kementerian/Lembaga yang terkait
- Perangkat daerah
- Perangkat daerah kabupaten/kota
- Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)
Untuk memperoleh Sertifikat Standar wajib bagi pelaku usaha untuk patuh dengan standar kegiatan usaha di OSS. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi dalam waktu 1 tahun, maka NIB beserta Sertifikat Standar bisa dibatalkan.
Selain NIB, Sertifikat Standar juga penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perlu diperhatikan juga terkait persyaratan yang perlu dipenuhi, karena jika sudah terlanjur mengajukan KBLI tersebut tetapi persyaratan belum ada ataupun belum dipersiapkan maka juga akan sia – sia.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pengurusan Sertifikat Standar. Anda bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan mengunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source :
https://kadin.id/analisa/mengenal-sertifikat-standar-oss-untuk-izin-kegiatan-usaha