Izin usaha Kedai Minuman adalah satu dari banyaknya syarat yang harus disiapkan oleh pemilik usaha Kedai Minuman supaya usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pengusaha cuma fokus mencari omset sampai lupa izin usaha Kedai Minuman.
Kenyataannya kalau usaha telah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari memperbanyak banyaknya profit bahkan terhindar dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Profit usaha dapat bertambah disebabkan setelah membuat izin, pengusaha bisa mendapatkan pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, maupun mendapatkan kesempatan baru melalui tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha dapat juga mengakses pasar internasional, melakukan kegiatan export import, maupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Akan tetapi kalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Kedai Minuman, ada beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dimasukkan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Terus bagaimana caranya agar usaha Kedai Minuman dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut prosedur dalam membuat izin usaha Kedai Minuman.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Menjalankan Usaha Kedai Minuman
Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Kedai Minuman melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan oleh semua Pengusaha karena digunakan sebagai bukti dari Pengusaha.
Dokumen lain yang harus digunakan oleh Pengusaha Kedai Minuman adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko serta bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Kedai Minuman
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Kedai Minuman memakai kode 56304.
Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah- pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai kopi, kedai jus dan minuman lainnya
Dalam pemilihan kode KBLI 56304 harus memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 56304, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Kedai Minuman
Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kerugian tersendiri.
Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih profesional karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun rekening bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara harta pebisnis dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang usaha yang beroperasi.
Perlu diketahui jika pengusaha memutuskan menjalankan usaha memakai nama perorangan, maka laporan transaksi, NPWP, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan seutuhnya ada pada owner usaha.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pengusaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau secara digital di website www.pajak.go.id
Dokumen untuk mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftarkan NPWP Badan harus melampirkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Kedai Minuman
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, pengusaha sudah dapat mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, surat izin komersial, maupun izin lainnya sesuai resiko jenis usaha yang dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada situs OSS RBA. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pengusaha dapat mendaftar pada halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Daftar melalui website OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, maupun non perseorangan;
- Melengkapi formulir yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Memeriksa isian data serta rangkuman NIB;
- Cetak NIB.
Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Kedai Minuman
Ketika NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi dasar apakah pebisnis perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk izin operasional atau perizinan komersial. Namun jika risiko bisnis yang berjalan masuk sebagai bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menentukan kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Kedai Minuman
Izin lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau bisnis dijalankan melalui aplikasi digital, maka akan diharuskan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan dapat dilaksanakan di Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.
Mau mendaftar izin usaha Kedai Minuman tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha