Izin usaha Jasa Rehabilitasi Dan Restorasi Kehutanan Sosial adalah satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dimiliki oleh pebisnis Jasa Rehabilitasi Dan Restorasi Kehutanan Sosial supaya usaha bisa perlindungan hukum. Kadang-kadang pengusaha cuma fokus mencari laba sampai melalaikan izin usaha Jasa Rehabilitasi Dan Restorasi Kehutanan Sosial.
Kenyataannya kalau usaha sudah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari memperbanyak banyaknya pendapatan bahkan terbebas dari permasalahan yang akan merugikan usaha di masa datang.
Profit bisnis dapat meningkat disebabkan sesudah mendapatkan izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lainnya, atau mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik usaha bisa juga merambah pasar negara lain, menjalankan kegiatan expor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Namun kalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Jasa Rehabilitasi Dan Restorasi Kehutanan Sosial, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya bisnis dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Lalu bagaimana agar usaha Jasa Rehabilitasi Dan Restorasi Kehutanan Sosial bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Jasa Rehabilitasi Dan Restorasi Kehutanan Sosial.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Jasa Rehabilitasi Dan Restorasi Kehutanan Sosial
Saat ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin usaha Jasa Rehabilitasi Dan Restorasi Kehutanan Sosial lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan oleh semua Pebisnis karna difungsikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik usaha Jasa Rehabilitasi Dan Restorasi Kehutanan Sosial adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Jasa Rehabilitasi Dan Restorasi Kehutanan Sosial
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Jasa Rehabilitasi Dan Restorasi Kehutanan Sosial kodenya adalah 02403.
Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka rehabilitasi lahan dan kehutanan sosial baik di dalam maupun kawasan hutan
Dalam menentukan kode KBLI 02403 perlu mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 02403, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Jasa Rehabilitasi Dan Restorasi Kehutanan Sosial
Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Akan tetapi jika memakai badan usaha, usaha akan lebih kredibel karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi lebih transparan antara kekayaan pribadi dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang beroperasi.
Namun jika owner bisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan nama pribadi, maka pembukuan keuangan, pajak, dan legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab 100% berada pada pemilik usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa dilakukan lewat KPP di kabupaten sesuai domisili usaha atau lewat digital di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu melampirkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Jasa Rehabilitasi Dan Restorasi Kehutanan Sosial
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pebisnis sudah terdaftar di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, pebisnis sudah bisa mengajukan perizinan operasional, surat izin komersial, ataupun izin lainnya bergantung resiko bidang usaha yang berjalan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online pada sistem OSS RBA. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha adalah identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau mengajukan Nomor Induk Berusaha, pebisnis harus membuat akun melalui halaman OSS dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Masuk pada sistem OSS;
- Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, maupun non perorangan;
- Mengisi formulir yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- mengecek formulir serta preview NIB;
- Mendownload NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Jasa Rehabilitasi Dan Restorasi Kehutanan Sosial
Jika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, maupun besar pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menentukan apakah pebisnis perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB berfungsi untuk izin operasional atau izin komersial. Akan tetapi jika resiko bisnis yang berjalan termasuk dalam bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Jasa Rehabilitasi Dan Restorasi Kehutanan Sosial
Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika bisnis dijalankan melalui aplikasi online, maka diwajibkan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan perizinan tambahan dapat dilakukan melalui Website Lembaha OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.
Hendak mendapatkan izin usaha Jasa Rehabilitasi Dan Restorasi Kehutanan Sosial tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha