Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
Uncategorized  

Seperti Inilah Tahapan Tepat Membuat Izin Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perhubungan

Izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perhubungan adalah salah satu kewajiban yang harus diurus oleh pemilik usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perhubungan supaya usaha bisa jberjalan lancar. Kadangkala pengusaha cuma fokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perhubungan.

Kenyataannya kalau bisnis telah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan membesarkan banyaknya omset bahkan terhindar dari sejumlah hal yang merugikan usaha di kemudian hari.

Laba bisnis bisa bertambah karna sesudah menyiapkan izin, pebisnis bisa memperoleh pelanggan yang luas. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat pasar baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar internasional, menjalankan kegiatan expor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Sebaliknya jikalau Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perhubungan, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa saja dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya usaha dapat diberi peringatan, dibekukan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Jadi bagaimana agar bisnis Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perhubungan dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut cara dalam mendapatkan izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perhubungan.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perhubungan

Pada saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perhubungan menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki oleh seluruh Pemilik usaha karena dijadikan sebagai bukti dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang perlu dimiliki oleh Pemilik bisnis Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perhubungan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perhubungan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perhubungan menggunakan kode 84137.

Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang perhubungan. Misalnya Kementerian Perhubungan

Saat pemilihan kode KBLI 84137 perlu diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 84137, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perhubungan

Pengusaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta jadi semakin transparan antara kekayaan owner dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang berjalan.

Tapi jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perorangan, maka laporan transaksi, pajak, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan seutuhnya ada pada pebisnis.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti owner bisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa dilakukan kepada KPP di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat daring di situs www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftarkan NPWP Badan mesti menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perhubungan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, pebisnis dapat mengajukan pendaftaran perizinan operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lain sesuai resiko jenis bisnis yang berjalan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital lewat aplikasi OSS RBA. Syarat pendaftaran NIB diantaranya profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk membuat NIB, pemilik bisnis harus melakukan registrasi melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Daftar pada sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan UMKM, atau non perorangan;
  • Mengisi isian data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Mengecek kembali formulir serta rangkuman NIB;
  • Mencetak File NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perhubungan

Saat NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, ataupun non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya bila resiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan usaha risiko menengah maupun resiko tinggi, wajib memiliki izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perhubungan

Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika usaha dipasarkan melalui aplikasi online, maka diharuskan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan dapat dijalankan memakai Aplikasi Lembaha OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perhubungan tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version